Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BlogProvinsi Gorontalo

Kejati Sebut Skandal Pokir KONI Murni Titipan Legislatif, Uang Kembali Tak Hapus Pidana

×

Kejati Sebut Skandal Pokir KONI Murni Titipan Legislatif, Uang Kembali Tak Hapus Pidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terus mendalami dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) senilai Rp25 miliar. Dalam pengembangannya, penyidik kini memfokuskan penelusuran pada dugaan adanya aliran dana pokok pikiran (pokir) dari sejumlah anggota legislatif yang masuk ke dalam anggaran hibah tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, S.H., menyampaikan bahwa penyidikan tidak sekadar menyasar institusi KONI secara kelembagaan. Pihaknya secara khusus melacak jejak aliran dana pokir yang diduga disisipkan dalam anggaran hibah.

Advetorial

Dalam konferensi pers pada Jumat (30/10/2026), Rafid merinci bahwa total dana hibah Rp25 miliar tersebut terbagi menjadi dua peruntukan utama yang proses hukumnya berjalan beriringan.

“Alokasi pertama senilai Rp9 miliar yang diperuntukkan bagi bantuan operasional dan pembinaan olahraga, saat ini posisinya masih terus kami dalami dan dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sementara alokasi kedua sebesar Rp16 miliar untuk kegiatan PON, penyidikannya sudah rampung dan sedang dipersiapkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Rafid.

Seiring berjalannya proses hukum, sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor) dilaporkan telah mengembalikan dana ke kas negara. Rafid menyebut, total dana yang berhasil dipulihkan dari beberapa cabor hingga saat ini mencapai Rp1.090.000.000 (Satu Miliar Sembilan Puluh Juta Rupiah). Cabor yang telah menyetorkan kembali dana tersebut antara lain Ikatan Motor Indonesia (IMI) Gorontalo, Persatuan Sepak Takraw Seluruh Indonesia (PSTI), dan cabor biliar.

Meski demikian, Kejati Gorontalo menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak akan menghapus unsur pidana bagi pihak-pihak yang terlibat.

“Pengembalian kerugian negara hingga miliaran rupiah ini memang wujud iktikad baik. Tetapi perlu dicatat tegas, hal tersebut sama sekali tidak akan memengaruhi, apalagi sampai menghentikan proses penyidikan hukum yang saat ini sedang berlangsung. Aturan mainnya jelas,” tandasnya.

Selain kasus hibah KONI, Rafid menambahkan bahwa pihaknya juga tengah mempercepat penyelesaian sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya di Gorontalo. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas Wali Kota yang sedang dalam tahap perhitungan auditor, proyek video wall pendidikan, hingga dugaan korupsi di tubuh PDAM Bone Bolango. [RM]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *