Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalProvinsi Gorontalo

Jumat Keramat Kejati, Eks Pj Gubernur Gorontalo HHN Resmi Berkemeja Tahanan

×

Jumat Keramat Kejati, Eks Pj Gubernur Gorontalo HHN Resmi Berkemeja Tahanan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo berinisial HHN pada Jumat (30/10/2026). HHN ditetapkan sebagai tersangka kelima yang menyusul ke balik jeruji besi dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Centre Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Dalam konferensi persnya, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, S.H., membeberkan alasan penahanan yang baru dieksekusi hari ini.

Advetorial

“Tersangka sebelumnya memang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pada kesempatan sebelumnya yang bersangkutan memang lagi mengalami sakit sehingga belum dapat kita lakukan penahanan. Hari ini kita laksanakan penahanan sesuai dengan surat perintah penahanan,” tegas Rafid kepada awak media, Jumat (30/10/2026).

Lebih lanjut, Rafid menguraikan kasus posisi skandal rasuah yang berawal dari pengalokasian anggaran Rp5.000.000.000,00 pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 tersebut.

“Tersangka diduga memerintahkan saksi Syukri Botutihe selaku Sekda untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran, agar anggaran pengadaan Command Centre sebesar 5 miliar itu dimasukkan dalam APBD Perubahan, meskipun kegiatan tersebut belum tercantum dalam RKPD Perubahan,” urainya merinci modus operandi yang dilakukan tersangka HHN.

Proyek tersebut kemudian dieksekusi oleh PT Prio Integrasi Universal dengan nilai kontrak Rp4.570.072.856,00. Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta hukum adanya selisih harga (real cost) sebesar Rp1.770.358.583,00. Dari selisih uang negara inilah, mengalir dana pelicin ke kantong pribadi HHN.

“Terdapat dugaan pemberian fee atau uang kepada tersangka selaku Penjabat Gubernur Gorontalo Tahun 2022 kurang lebih sebesar 1,1 miliar, yang bersumber dari selisih dana tersebut dan diberikan kepada tersangka kurang lebih sekitar bulan Desember tahun 2022,” beber Rafid mengungkap aliran dana haram tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai adanya pengembalian uang kerugian negara, Rafid membenarkan hal itu, namun membantah bahwa uang tersebut berasal dari tersangka HHN.

“Jadi yang dikembalikan itu bukan dari tersangka, tetapi dari pihak perusahaan atau saksi-saksi yang lain. Dan yang dikembalikan itu kurang lebih sekitar 1 miliar 300 juta rupiah,” terangnya.

Menjawab cecaran pertanyaan wartawan terkait nasib mantan Sekda Syukri Botutihe yang diduga menerima perintah langsung dari HHN untuk mengintervensi Banggar, penyidik menyatakan posisinya belum berubah.

“Itu masih kategori saksi dalam perkara ini. Kalau nanti ke depan ada alat bukti yang mendukung, nah mungkin akan berbeda dan akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan undang-undang,” pungkas Rafid.

Guna penyidikan lebih lanjut, HHN resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo. Secara keseluruhan, BPKP mencatat total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.770.358.627,00. [Z]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *