Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Provinsi Gorontalo

Dugaan Pelanggaran PT CBM Disorot, Pernyataan Aleg Nasdem Mikson Yapanto Disebut Kontroversi

×

Dugaan Pelanggaran PT CBM Disorot, Pernyataan Aleg Nasdem Mikson Yapanto Disebut Kontroversi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo terkait dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan PT Celebes Bone Mineral (CBM) di Kabupaten Bone Bolango justru menyisakan polemik. Pernyataan Ketua Komisi II, Mikson Yapanto, yang meminta agar investor tidak buru-buru ditolak, menuai sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan persoalan legalitas yang dibahas dalam forum tersebut.

RDPU yang digelar Senin (26/10/2026) itu membahas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan. Persoalan ini bukan semata soal menerima atau menolak investasi, melainkan menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan perlindungan kawasan hutan.

Advetorial

Dalam forum tersebut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 menjadi salah satu rujukan yang disorot. Berdasarkan informasi dalam materi laporan yang dipersoalkan, PT CBM diindikasikan melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung sejak 2014 tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Dugaan itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan kehutanan, termasuk UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, status pelanggaran dan konsekuensi hukumnya tetap harus ditetapkan berdasarkan dokumen resmi serta hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Persoalan lain muncul terkait luas wilayah eksplorasi yang disebut mencapai 13.300 hektare. Sementara itu, izin lingkungan berdasarkan SK Bupati Bone Bolango Nomor 81/KEP/BUP.BB/122/2014 tertanggal 25 Februari 2014 disebut mencakup 7.665 hektare di Area Peruntukan Lain (APL).

Perbedaan cakupan wilayah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum aktivitas perusahaan di luar area yang tercakup dalam izin lingkungan. Terlebih, apabila aktivitas dilakukan di kawasan hutan, perusahaan wajib memenuhi persyaratan perizinan dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah persoalan tersebut, Mikson Yapanto justru menekankan pentingnya memberi ruang kepada investor untuk menyelesaikan persyaratan yang dibutuhkan.

“PT Celebes ini belum beroperasi, masih tahap eksplorasi. IUP-nya sudah keluar, tetapi masih harus melengkapi persyaratan dan regulasi. Jadi, kita lihat prosesnya dulu. Jangan sampai investor belum mulai beroperasi, kita sudah buru-buru menolak dan mengusir,” ujar Mikson, sebagaimana diberitakan salah satu media online.

Pernyataan itu kemudian mendapat tanggapan dari Rahmat Husain, pelapor dugaan persoalan PT CBM ke DPRD Provinsi Gorontalo. Ia menilai pembahasan legalitas perusahaan seharusnya menjadi perhatian utama, bukan semata-mata dikaitkan dengan upaya menjaga iklim investasi.

“Persoalannya bukan soal menolak investor atau tidak. Yang harus dijawab adalah apakah seluruh aktivitas eksplorasi perusahaan pada metode pengeboran dengan kedalaman 94 meter dan 199 meter sejak tahun 2019 sampai 2024 sudah sesuai dengan ketentuan hukum ? Apakah wilayah pegunungan Bonepantai masih layak untuk dijadikan zona konsesi pasca banjir bandang terparah sepanjang sejarah pada bulan Agustus 2024?? Apakah beroperasi di kawasan hutan lindung tanpa PPKH tidak melanggar aturan? Apakah kepentingan investasi lebih prioritas dibanding keselamatan rakyat Bonepantai??. ,” tegas Rahmat Husain.

Menurutnya, status kegiatan yang masih berada pada tahap eksplorasi tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari kewajiban memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

“Tahap eksplorasi tetap merupakan bagian dari kegiatan usaha pertambangan yang wajib tunduk pada aturan. Jangan sampai alasan belum beroperasi digunakan untuk mengesampingkan dugaan pelanggaran yang justru sedang dibahas dalam forum resmi DPRD,” lanjutnya.

Rahmat juga mempertanyakan dasar pernyataan Mikson di tengah adanya persoalan yang merujuk pada temuan pemeriksaan BPK.

“Kalau memang ada temuan terkait kepatuhan perusahaan, yang harus dilakukan adalah menguji dan menindaklanjutinya berdasarkan dokumen resmi. Jangan sampai pembicaraan mengenai investasi justru mengaburkan persoalan utama, yakni kepatuhan terhadap hukum,” tambahnya.

Bagi Rahmat, aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa persetujuan yang dipersyaratkan bukan persoalan administratif yang bisa dianggap sepele. Pengelolaan kawasan hutan berkaitan langsung dengan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah yang berpotensi terdampak.

Sorotan juga mengarah pada sikap anggota DPRD dalam forum tersebut. Sejumlah anggota Komisi I disebut menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum. Sementara itu, anggota Komisi II, Limonu Hippy, juga menyampaikan bahwa aktivitas PT CBM harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan penekanan di antara anggota dewan itu, memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut konkret DPRD atas laporan masyarakat. kejelasan mengenai dokumen yang telah diperiksa, status perizinan perusahaan, serta rekomendasi resmi yang dihasilkan dari RDPU, membutuhkan penjelasan terbuka.

” Pernyataan Mikson turut memunculkan sorotan terhadap Partai NasDem, kami menilai sikap tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesan bahwa kepentingan investasi ditempatkan di atas persoalan kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan,” ucap Rahmat.

Sorotan itu, menurutnya, bukan berarti menolak investasi. Investasi tetap dibutuhkan untuk mendorong pembangunan daerah, tetapi pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan hukum dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Yang kami ditunggu bukan sekadar pernyataan dukungan atau penolakan terhadap perusahaan, melainkan kejelasan hasil RDPU dan langkah pengawasan yang akan ditempuh DPRD Provinsi Gorontalo,” kata Rahmat.

“DPRD perlu memastikan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat diperiksa secara terbuka, berbasis dokumen, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Sebab, ketika persoalan menyangkut kawasan hutan dan legalitas pertambangan, kepastian hukum tidak boleh berhenti pada perdebatan di ruang rapat,” tutup Rahmat.[Z]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *