Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Tajuk & Opini

50 Meter Panjang Petisi, Gores Tangan Rakyat Berdiri di Belakang Adhan

×

50 Meter Panjang Petisi, Gores Tangan Rakyat Berdiri di Belakang Adhan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Oleh : Jeffry As. Rumampuk – Juru Bicara Walikota Gorontalo

Advetorial

 

BUTOTA, OPINI – Ada pemandangan yang sulit diabaikan di Kota Gorontalo sejak Senin, 28 September 2026. Sebuah spanduk putih sepanjang sekitar 50 meter dibentangkan, di depan Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo. Sampai Selasa, 29 September, warga masih berdatangan dan membubuhkan tanda tangan.

Media lokal melaporkan, ribuan warga telah ikut menandatangani petisi tersebut. Tulisan di atasnya sangat jelas: “Masyarakat Kota Gorontalo Menolak Segala Bentuk Kriminalisasi terhadap Wali Kota Gorontalo.”

Perlu dipahami, Ini bukan sekadar spanduk.

Ini adalah pernyataan politik warga dalam pengertian bahwa masyarakat, telah menggunakan haknya untuk menyampaikan sikap terhadap persoalan yang menyangkut pemimpin yang mereka pilih.

Seorang tokoh masyarakat Kota Gorontalo, Risman Taha, sebagaimana diberitakan menyebut bahwa gerakan tersebut lahir dari masyarakat sebagai bentuk dukungan kepada Adhan Dambea di tengah persoalan hukum yang sedang dihadapinya.

Bagi dia, inilah fakta sosial yang tidak boleh dilewatkan dalam melihat perkara Adhan Dambea.

Petisi itu memang bukan putusan pengadilan dan tanda tangan warga memang bukan alat bukti, untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.

Tetapi ribuan tanda tangan itu menunjukkan bahwa perkara ini, telah keluar dari ruang pemeriksaan hukum semata dan telah menjadi perhatian serta keresahan publik Kota Gorontalo. Dan pointnya adalah, suara publik seperti itu patut didengar.

Belakangan, polemik yang menyeret Adhan Dambea berawal dari status eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang dipersoalkan sebagai cagar budaya. Dimana, Pemkot Gorontalo sebelumnya menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 350/34/IX/2025 yang mencabut keputusan tahun 2020 mengenai penetapan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.

Perkembangan perkara tersebut, kemudian masuk ke ranah hukum dan Adhan menjalani pemeriksaan terkait persoalan itu. Di sinilah, kita harus melihat pentingnya persoalan ini ditempatkan secara proporsional.

Walikota Adhan Dambea, tidak mengambil keputusan tersebut sebagai seorang warga biasa. Ia mengambil keputusan itu dalam kapasitas sebagai Wali Kota Gorontalo.

Karena itu, keputusan tersebut semestinya dilihat bersama seluruh latar belakang hukum dan administrasinya.

Walikota Adhan sendiri, secara terbuka menyatakan bahwa eks Rumah Jawatan tersebut bukan cagar budaya berdasarkan rujukan yang ia gunakan, termasuk Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010. Ia juga merujuk pada ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan kewenangan pemerintah daerah.

Bahkan dalam beberapa kesempatan, Walikota Adhan mempersoalkan dokumen dan rekomendasi yang digunakan dalam penetapan status objek tersebut, termasuk perbedaan keterangan dalam dokumen serta dokumentasi sejarah yang menurutnya perlu diverifikasi kembali.

Titik yang paling penting itu, adalah jangan semua kebijakan Pemerintah dibaca sebagai sebuah kasus pidana. Memang, Kepala daerah tidak kebal hukum namun juga tidak boleh diperlakukan seolah-olah setiap keputusan pemerintah yang dipersoalkan otomatis merupakan tindak pidana.

Ada perbedaan antara kesalahan administrasi, sengketa kewenangan, perbedaan tafsir hukum dan tindak pidana. Karena Perbedaan itulah, harus dijelaskan secara terang. Jika memang ada unsur pidana, tentu harus dibuktikan. Tetapi apabila yang dipersoalkan adalah kebijakan pemerintahan, maka konteks kewenangan, dasar hukum, prosedur dan seluruh dokumen yang mendasarinya harus diperiksa secara utuh.

Di sinilah, saya kira aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar. Bukan untuk membela Adhan Dambea dalam kapasitasnya secara pribadi dan bukan pula untuk memusuhi pihak yang melaporkan. Tetapi untuk memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi alat untuk menghukum sebuah kebijakan hanya karena kebijakan itu dipersoalkan.

Selanjutnya, petisi yang ditandatangani rakyat juga harus dibaca sebagai pesan. Walau petisi 50 meter tersebut, juga tidak bisa dilihat sebagai alasan bagi aparat untuk menghentikan proses hukum.

Tapi, Kalau ada dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan. Tetapi tentu juga tidak melihat alasan bagi siapa pun untuk menganggap ribuan tanda tangan warga itu tidak penting.

Petisi tersebut justru menyampaikan pesan yang sederhana bahwa “Kami ingin wali kota kami diperlakukan secara adil.”

Itu saja, dan tuntutan tersebut sepenuhnya masuk akal dalam negara hukum.

Masyarakat kota Gorontalo, tidak meminta Walikota Adhan Dambea berada di atas hukum. Namun lebih kepada agar Walikota Adhan Dambea tidak ditempatkan di bawah hukum hanya karena ia seorang pejabat yang kebijakannya sedang dipersoalkan.

Selanjutnya, Ada karakter sosial Gorontalo yang tercermin dalam peristiwa ini. Ketika pemimpinnya menghadapi persoalan, masyarakat tidak memilih diam. Fakta yang terlihat adalah mereka datang, menandatangani dan menyatakan sikap. Dan inilah makna sebenarnya dari 50 meter spanduk tersebut.

Bukan sekadar panjang kainnya, namun panjangnya barisan masyarakat yang ingin mengatakan bahwa mereka mengawasi proses ini. Tentu, solidaritas itu harus tetap bermartabat.

Tidak boleh mengintimidasi aparat, tidak boleh menyerang pihak yang berbeda pendapat dan menganggap dukungan warga sebagai bukti bahwa Adhan pasti benar.

Tetapi justru sebaliknya, jangan pula menjadikan proses hukum sebagai alasan untuk menutup telinga terhadap suara masyarakat.

Karena itu, menurut hemat saya, perkara ini harus dijalankan dengan satu prinsip sederhana yaitu, kalau ada pidana, buktikan pidananya dan kalau yang ada adalah kebijakan pemerintahan, jelaskan persoalan kebijakannya. Pesannya adalah, Jangan campurkan keduanya.

Walikota Adhan Dambea boleh diperiksa, Pemkot Gorontalo boleh dimintai pertanggungjawaban dan Keputusan wali kota boleh diuji. Tetapi, semuanya harus dilakukan berdasarkan hukum dan bukti yang jelas.

Sebab, ketika ribuan warga telah membubuhkan tanda tangan, sesungguhnya mereka sedang menitipkan satu harapan kepada aparat penegak hukum. Bahwa jangan kriminalisasi pemimpin kami, tetapi jangan pula istimewakan dia, namun perlakukan dia secara adil.

Diposisi itulah, makna paling kuat dari petisi 50 meter tersebut. Dan di tengah polemik cagar budaya yang belum selesai, satu hal menjadi semakin jelas bahwa Gorontalo dan Indonesia sedang melihat.

Karena itu, proses hukum terhadap Walikota Adhan Dambea bukan hanya akan dinilai dari hasil akhirnya namun juga akan dinilai dari cara hukum itu dijalankan. [**]

Catatan: Tulisan ini adalah opini penulis. Penyebutan dugaan kriminalisasi merupakan sikap yang disampaikan dalam petisi dan oleh pendukung Adhan Dambea, bukan kesimpulan hukum penulis. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap merupakan kewenangan lembaga penegak hukum dan pengadilan.

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *