Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Gegara UK & FS, Banmus Deprov Lakukan Perdis Hampir Setengah Miliar

×

Gegara UK & FS, Banmus Deprov Lakukan Perdis Hampir Setengah Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Provinsi Gorontalo (Foto : Istimewa)
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO – Kebijakan perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi Gorontalo kembali mendapat sorotan. Kali ini, kritik datang dari Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu. Pihaknya, mempertanyakan anggaran perjalanan dinas Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo ke Jakarta.

Wahyu menyebut, perjalanan dinas tersebut melibatkan 23 anggota Banmus dengan agenda konsultasi terkait usulan pergantian dua pimpinan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo.

Advetorial

Menurutnya, anggaran yang dialokasikan untuk perjalanan tersebut mencapai hampir Rp500 juta. Ia menilai penggunaan anggaran tersebut perlu dipertanyakan, terlebih perjalanan dilakukan di tengah sorotan publik terhadap belanja perjalanan dinas DPRD.

“Ini kembali menyangkut penggunaan uang rakyat, kalau memang konsultasi tersebut berkaitan dengan persoalan yang aturan hukumnya sudah jelas, maka perlu dipertanyakan urgensi perjalanan dinas dengan jumlah anggaran sebesar itu,” kata Wahyu.

Ia menjelaskan, agenda konsultasi tersebut berkaitan dengan usulan pergantian Fikran Salilama dari Fraksi Golkar yang sebelumnya menjabat Ketua BK dan diusulkan digantikan Sun Biki. Selain itu, terdapat Umar Karim dari Fraksi NasDem yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua BK dan ditarik dari keanggotaan badan tersebut.

Wahyu juga menyoroti aspek ketentuan masa keanggotaan dalam BK. Ia merujuk pada Pasal 55 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang menurutnya mengatur mengenai masa keanggotaan Badan Kehormatan.

“Fikran Salilama dan Umar Karim yang masa keanggotaannya di BK belum melewati dua tahun enam bulan, dengan berdasarkan ketentuan yang ada, tentu pergantian tersebut perlu dilihat kembali dasar hukumnya,” ujar Wahyu.

Ia juga menyinggung status hukum Fikran Salilama yang disebut telah berstatus tersangka. Menurut Wahyu, status tersebut tidak serta-merta menghilangkan kedudukannya sebagai anggota DPRD maupun keanggotaannya dalam BK selama belum ada pemberhentian sebagai anggota DPRD.

“Status tersangka tidak otomatis menghapus kedudukan seseorang sebagai anggota DPRD. Sepanjang belum ada pemberhentian, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati,” katanya.

Wahyu mengatakan, hal tersebut penting menjadi perhatian agar setiap keputusan yang berkaitan dengan posisi anggota DPRD tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau kemudian yang bersangkutan dalam proses hukum ternyata dinyatakan tidak bersalah, tentu keputusan yang sudah diambil sebelumnya harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Wahyu mempertanyakan urgensi konsultasi Banmus ke pemerintah pusat apabila ketentuan mengenai keanggotaan BK memang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang normanya sudah jelas, tentu yang perlu dilakukan adalah membaca dan menjalankan aturan tersebut secara tepat. Jangan sampai konsultasi justru menjadi alasan untuk membebani anggaran daerah,” tegasnya.

Wahyu juga membeberkan perhitungan anggaran perjalanan dinas yang menurutnya mengacu pada standar biaya perjalanan dinas luar daerah bagi anggota DPRD.

” Rinciannya, uang harian selama lima hari sebesar Rp2,65 juta, uang representasi Rp1 juta, biaya hotel selama empat malam sebesar Rp8,252 juta, transportasi bandara-hotel pulang pergi Rp500 ribu, serta tiket pesawat pulang pergi sebesar Rp6 juta,” urai Wahyu.

” Dengan perhitungan tersebut, total biaya perjalanan untuk satu anggota mencapai sekitar Rp18,402 juta per anggota.Jika dikalikan dengan 23 anggota Banmus, total kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp423,246 juta,” sambung Wahyu.

Angka tersebut kata Wahyu, kalau dihitung dari komponen perjalanan tersebut sudah mencapai lebih dari Rp400 juta untuk 23 orang. Menurut Wahyu, publik wajar mempertanyakan urgensi dan manfaat dari perjalanan tersebut.

Ia menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan semata-mata mempersoalkan perjalanan dinas, tetapi lebih pada bagaimana setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Yang kami soroti adalah penggunaan uang rakyat. DPRD harus memberikan contoh bahwa anggaran daerah digunakan secara tepat sasaran dan benar-benar memiliki manfaat bagi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. [NA/RM]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *