Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaPolitikProvinsi Gorontalo

Tarik Umar Karim dari BK, Fraksi NasDem Jadi Guyonan di DPRD Gorontalo

×

Tarik Umar Karim dari BK, Fraksi NasDem Jadi Guyonan di DPRD Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO – Langkah Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Gorontalo menarik Umar Karim, S.IP., dari posisi Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK), bukan hanya menuai perdebatan soal tata kelola kelembagaan, tetapi mulai menjadi bahan guyonan di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.

Keputusan Fraksi NasDem tersebut, mencuat dalam Rapat Paripurna ke-106 DPRD Provinsi Gorontalo, dalam agenda Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2027.

Advetorial

Dalam surat tersebut, Fraksi NasDem menyebut penarikan Umar Karim sebagai bagian dari optimalisasi kinerja kelembagaan dan penyegaran Alat Kelengkapan Dewan (AKD), sekaligus untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas-tugas konstitusional DPRD.

Namun, keputusan itu justru memunculkan pertanyaan di kalangan anggota DPRD. Sebab, Umar Karim sebelumnya ditempatkan sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua BK melalui mekanisme kelembagaan DPRD.

” Satu pertanyaan mendasar, apakah seorang anggota BK yang telah ditetapkan melalui paripurna dapat ditarik begitu saja oleh fraksinya, ataukah pergantiannya harus mengikuti mekanisme kelembagaan DPRD?” kata Wahyu Pilobu, Kordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD)

Kata Wahyu, Polemik tersebut berkembang menjadi pembicaraan tersendiri di lingkungan DPRD. Bahkan, langkah Fraksi NasDem mulai dipandang sejumlah pihak sebagai keputusan yang mengundang senyum dan guyonan karena dasar serta mekanisme penarikan anggota BK tersebut dipertanyakan oleh sesama anggota legislatif.

” Beberapa pernyataan, memperlihatkan bahwa persoalan Umar Karim tidak lagi sebatas urusan internal Fraksi NasDem. Karena posisi tersebut lahir melalui keputusan paripurna, maka muncul pertanyaan mengenai sejauh mana kewenangan fraksi masih dapat digunakan untuk menarik kadernya dari AKD tersebut,” ujar Wahyu.

Wahyu menilai, polemik ini seharusnya tidak berhenti pada tarik-menarik kepentingan politik fraksi. Menurutnya, setiap perubahan komposisi alat kelengkapan DPRD harus memiliki pijakan hukum dan mekanisme kelembagaan yang jelas.

“Anggota BK yang telah memperoleh legitimasi melalui forum paripurna, apakah fraksi masih dapat menarik atau mengganti anggotanya secara sepihak, atau harus melalui mekanisme DPRD sebagaimana proses pembentukannya?” ungkap Wahyu.

Menurutnya, jika pengangkatan anggota BK dilakukan melalui keputusan kelembagaan DPRD, maka proses pergantiannya juga patut dijelaskan secara terbuka apabila hanya dilakukan berdasarkan surat fraksi.

Sebaliknya kata Wahyu, apabila regulasi memang memberikan ruang bagi fraksi untuk melakukan pergantian, Fraksi NasDem seharusnya dapat menunjukkan secara terbuka pasal dan ketentuan yang menjadi dasar penarikan Umar Karim.

Wahyu menegaskan, Fraksi NasDem tentu memiliki hak politik untuk melakukan evaluasi terhadap kadernya. Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika kader tersebut telah ditempatkan dalam alat kelengkapan DPRD melalui mekanisme paripurna.

“Indriyani Dunda dan Mikson Yapanto seharusnya tahu bahwa fraksi adalah instrumen politik di dalam DPRD, sedangkan alat kelengkapan dewan merupakan perangkat kelembagaan DPRD. Perbedaan antara dua hal tersebut harus jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” tegas Wahyu.

Dikutip dari faktanews, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Gorontalo Erwin Ismail, secara terbuka menyatakan tidak sependapat dengan langkah tersebut.

“Itu tidak bisa, saya tidak sependapat. Artinya, Anggota Badan Kehormatan dipilih dalam paripurna. Sehingga Anggota BK itu bukan milik Fraksi,” tegas Erwin di hadapan awak media.

Sorotan lain datang dari Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy. Limonu mengingatkan adanya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang perlu menjadi rujukan dalam proses pergantian anggota Badan Kehormatan.

“Pergantian Anggota BK itu dilakukan nanti Dua setengah tahun menjabat. Sehingga apa dasar hukum yang diambil oleh Fraksi?” tegas Limonu. [UL]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *