Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Dugaan Manipulasi SPJ Bimtek Deprov Gorontalo Akan Dilaporkan, Kejati Diminta Segera Proses

×

Dugaan Manipulasi SPJ Bimtek Deprov Gorontalo Akan Dilaporkan, Kejati Diminta Segera Proses

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO –  Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo melaporkan dugaan manipulasi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Rabu (9/9/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan kegiatan Bimtek, yang disebut bekerja sama dengan Universitas Bale Bandung. APKPD menduga terdapat kejanggalan dalam pengelolaan kegiatan hingga penyusunan dokumen pertanggungjawaban anggaran.

Advetorial

Kepada media, Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah Wahyu Pilobu, menyebut telah melaporkan Sejumlah pihak. Pihak yang dilapor di antaranya, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili, mantan Sekretaris DPRD, Direktur Universitas Bale Bandung serta Kabag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, Akristianto Ahmad.

 

APKPD juga menyoroti keberadaan seorang Event Organizer (EO) bernama Suleman. Berdasarkan bukti yang diklaim dimiliki APKPD, Suleman disebut sebagai pihak yang dipercaya Thomas Mopili untuk mengelola kegiatan Bimtek.

” Persoalan lain yang dilaporkan adalah dugaan bahwa dokumen SPJ, yang seharusnya menjadi pertanggungjawaban Universitas Bale Bandung justru disiapkan oleh pihak EO tersebut, ” kata Wahyu.

Atas dugaan itu, APKPD meminta Kejati Gorontalo menelusuri seluruh proses administrasi kegiatan, termasuk siapa yang menyusun dokumen, pihak yang memerintahkan, menandatangani hingga menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar pertanggungjawaban anggaran.

APKPD juga menduga Kabag Perundang-undangan mengetahui dan diduga memiliki keterkaitan dalam proses administrasi serta pertanggungjawaban kegiatan.

Wahyu Pilobu mengatakan bahwa laporan tersebut disertai bukti dan meminta aparat penegak hukum menguji seluruh dokumen serta keterangan para pihak.

“Kami tidak datang ke Kejati hanya membawa cerita, kami membawa bukti dan meminta aparat penegak hukum menguji seluruh dokumen yang kami serahkan. Kalau memang tidak ada masalah, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada dokumen pertanggungjawaban yang diduga bukan dibuat oleh pihak yang seharusnya, itu harus dibongkar,” tegas Wahyu.

Menurut Wahyu, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai kesalahan administrasi. Ia meminta penyidik menelusuri seluruh rantai pengelolaan kegiatan dan penggunaan anggaran.

“Kami ingin penyidik melihat siapa yang mengatur kegiatan, siapa yang mengelola uang, siapa yang membuat dokumen, siapa yang menandatangani dan siapa yang kemudian menggunakan dokumen tersebut untuk mempertanggungjawabkan uang negara. Semua rantainya harus diperiksa,” katanya.

Wahyu juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pejabat teknis apabila nantinya ditemukan adanya perintah dari pihak lain.

“Kalau nanti ditemukan adanya perintah dari atas, jangan berhenti di bawah. Kalau ada orang yang hanya menjalankan perintah, jangan jadikan dia sebagai tumbal sementara aktor yang sebenarnya justru aman di belakang meja,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak.

“ DPRD seharusnya menjadi lembaga yang mengawasi penggunaan anggaran, bukan justru muncul dugaan persoalan dalam pertanggungjawaban anggaran di lingkungannya sendiri. Kalau benar ada manipulasi SPJ, ini bukan sekadar soal tanda tangan atau kertas. Ini soal integritas lembaga dan pertanggungjawaban uang publik,” tegas Wahyu.

” Olehnya kami meminta Kepada Kajati, untuk segera memproses laporan kami, ” tutup Wahyu. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *