Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Anggaran Rp7.4 Miliar Untuk Orientasi, DPRD Gorontalo Rubah Jadi Perdis

×

Anggaran Rp7.4 Miliar Untuk Orientasi, DPRD Gorontalo Rubah Jadi Perdis

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Provinsi Gorontalo (Foto : Istimewa)
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO PROV – Anggaran yang dialokasikan untuk orientasi anggota DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2025, ditemukan justru sebagian besar direalisasikan untuk perjalanan dinas kunjungan kerja.

Hal itu terungkap dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari pagu Sub Kegiatan Orientasi DPRD sebesar Rp9.269.214.099, realisasinya mencapai Rp9.043.725.826 atau 97,57 persen.

Advetorial

Namun, sebanyak Rp7.450.613.193 di antaranya ternyata hanya digunakan untuk perjalanan dinas kunjungan kerja. BPK menilai perjalanan tersebut bukan bagian dari kegiatan orientasi maupun pendalaman tugas DPRD sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2024, orientasi DPRD merupakan kegiatan untuk mengenalkan fungsi, tugas dan wewenang anggota DPRD, sekaligus meningkatkan wawasan kebangsaan, integritas dan moralitas. Untuk DPRD provinsi, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh BPSDM Kemendagri dengan beban 30 jam pelajaran.

Faktanya, Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo mengakui orientasi anggota DPRD tidak dilaksanakan pada 2025. Anggaran yang tersedia kemudian digunakan untuk perjalanan dinas luar daerah, Bimtek, serta kunjungan kerja komisi dan alat kelengkapan dewan.

PPTK kepada BPK mengaku, tidak mengetahui bahwa perjalanan dinas kunjungan kerja tidak termasuk kegiatan orientasi. Ia juga menjelaskan bahwa dokumen perjalanan dinas telah melalui proses verifikasi berjenjang sebelum pembayaran dilakukan.

Sementara itu, KPA menjelaskan bahwa orientasi anggota DPRD periode 2024-2029 sebenarnya telah dilaksanakan pada Oktober 2024 di Jakarta selama lima hari. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar penggunaan anggaran 2025 untuk kegiatan pendalaman tugas dan kunjungan kerja.

Namun, KPA juga mengakui tidak mengetahui ketentuan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 ketika menyetujui penggunaan anggaran tersebut.

BPK kemudian, menelaah ketentuan yang berlaku. Hasilnya, kegiatan pendalaman tugas memang dapat berupa pelatihan, penataran, kursus, Bimtek, seminar, lokakarya dan workshop. Akan tetapi, perjalanan dinas kunjungan kerja tidak termasuk di dalamnya.

Persoalan lain juga ditemukan dalam administrasi perjalanan dinas. BPK mencatat 487 SPD dengan nilai realisasi Rp5.548.016.885 tidak ditandatangani PA/KPA, tetapi oleh Ketua DPRD.

Selain itu, terdapat 102 pelaksana perjalanan dinas yang dokumen pertanggungjawabannya tidak menunjukkan adanya proses verifikasi oleh pihak yang berwenang.

BPK juga menemukan 41 Surat Tugas dan/atau SPD yang tidak memiliki nomor atau tidak tercatat dalam buku registrasi, dengan nilai realisasi mencapai Rp369.838.149.

Meski dalam uji petik kepada maskapai dan hotel, diketahui bahwa perjalanan benar-benar dilakukan, BPK tetap menilai biaya tersebut tidak semestinya dibebankan pada Sub Kegiatan Orientasi DPRD.

Atas kondisi tersebut, BPK menyatakan realisasi perjalanan dinas kunjungan kerja sebesar Rp7,45 miliar telah membebani anggaran kegiatan peningkatan kapasitas DPRD. BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan dan ketidakcermatan dalam berpedoman pada DPA serta SOP perjalanan dinas.

Padahal, Sekretariat DPRD telah memiliki SOP Nomor 165 Tahun 2024 tentang mekanisme administrasi perjalanan dinas. Namun SOP tersebut belum diterapkan karena belum disosialisasikan, berdasarkan keterangan PPK-SKPD kepada BPK.

BPK merekomendasikan Gubernur Gorontalo melalui Sekretaris DPRD selaku PA, memerintahkan KPA dan PPTK untuk lebih cermat memperhatikan DPA serta memedomani SOP perjalanan dinas. BPK juga meminta agar perjalanan dinas kunjungan kerja tidak lagi dibebankan pada anggaran kegiatan peningkatan kapasitas DPRD.

Atas temuan tersebut, Gubernur Gorontalo melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan BPK dan menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi serta perbaikan administrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekertaris Deprov Gorontalo haji Rifli Katili, enggan merespon WhatsAppnya. [JFR]

Catatan: Nilai dan uraian dalam berita ini merujuk pada hasil pemeriksaan BPK sebagaimana informasi yang menjadi dasar pemberitaan.

 

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *