BUTOTA, GORONTALO – Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali dipertanyakan. Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) mendesak, aparat segera memburu tersangka Ebit Robot yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Desakan itu disampaikan dalam aksi di Polda Gorontalo, Senin (7/9/2026). APKPD menilai hampir tiga tahun penanganan perkara sejak 2023 terlalu lama tanpa kepastian bagi keluarga korban.
Koordinator Lapangan sekaligus Juru Bicara APKPD, Moh. Dicki Modanggu, menyoroti proses penanganan perkara yang beberapa kali berpindah kewenangan, namun tidak diikuti informasi perkembangan yang memadai kepada keluarga korban.

Salah satu yang dipersoalkan adalah SP2HP. Menurut Dicki, keluarga korban hanya menerima sejumlah pemberitahuan penting, termasuk terkait penetapan tersangka dan DPO.
“Kalau memang ada proses, tunjukkan prosesnya. Diakui berproses, tapi tidak ada pemberitahuan resmi,” kata Dicki.
Sorotan lain, menyangkut P-19 dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Dalam SP2HP Polda Gorontalo tahun 2026 disebutkan, perkara akan dilimpahkan ke Polda Sulawesi Tengah karena lokasi kejadian berada di Kabupaten Buol.
Namun, dokumen yang menjadi rujukan menunjukkan surat pengembalian berkas dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah diterbitkan pada 22 Februari 2024.
Dicki mempertanyakan mengapa persoalan kewenangan dan petunjuk jaksa yang sudah muncul sejak 2024 baru kembali menjadi dasar pelimpahan pada 2026.
“Kalau P-19 itu sudah ada sejak 2024, kenapa baru sekarang menjadi dasar menentukan arah penanganan? Ini harus dijelaskan. Jangan ada jeda panjang tanpa kepastian,” tegasnya.
APKPD juga menyoroti alasan keterbatasan personel yang disampaikan dalam penanganan perkara. Menurut Dicki, keterbatasan internal kepolisian tidak boleh membuat korban menunggu bertahun-tahun.
“Kalau penyidik membutuhkan kepastian hukum, segera selesaikan melalui koordinasi dan mekanisme hukum. Jangan menjadikan keterbatasan personel sebagai alasan untuk menunda,” ujarnya.
Karena perkara tersebut telah diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, APKPD meminta ada langkah konkret terhadap keberadaan Ebit Robot, yang notabene adalah adik kandung dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Fraksi PDI Perjuangan, Ance Robot.
APKPD memberikan waktu minimal satu minggu dan maksimal dua minggu untuk melihat perkembangan penanganan, khususnya upaya mencari dan mengamankan tersangka yang telah berstatus DPO.
“Kami ingin melihat perkembangan konkret terhadap DPO Ebit Robot. Kalau ada alasan hukum sehingga belum bisa ditangkap, sampaikan secara terbuka. Jangan hanya menjawab perkara masih diproses,” kata Dicki.
Ia juga meminta Polda Gorontalo tetap menjaga koordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah dan tidak memutus komunikasi dengan keluarga korban setelah pelimpahan perkara.
“Pelimpahan kewenangan bukan berarti tanggung jawab memastikan perkara berjalan ikut dilimpahkan. Polda Gorontalo harus memastikan koordinasi tetap berjalan dan keluarga korban mendapatkan informasi,” tegasnya.
Dicki menegaskan, alasan mengenai administrasi, perpindahan kewenangan maupun keterbatasan personel, tidak seharusnya jadi alasan pihak Polda Gorontalo.
“Korban sudah menunggu sejak 2023. Sekarang perkara sudah berada di wilayah yang disebut berwenang. Kami tunggu satu sampai dua minggu untuk melihat langkah konkretnya,” pungkas Dicki. [JFR]



















