BUTOTA, GORONTALO – Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) meminta Pemerintah Kabupaten Gorontalo, mengevaluasi kembali kebijakan pemberian dana hibah, kepada lembaga penegak hukum, di tengah kondisi fiskal daerah yang dinilai semakin terbatas.
Tokoh AMMPD Arief Rahim mengatakan, anggaran daerah seharusnya lebih diarahkan untuk kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Dalam kondisi fiskal daerah yang terbatas, pemerintah harus berani menentukan skala prioritas. Jangan sampai anggaran daerah justru banyak terserap untuk membiayai fasilitas instansi vertikal, sementara pelaku UMKM masih membutuhkan dukungan modal dan pengembangan usaha,” kata Arief.

Arief menyebut, desakan itu menyusul adanya alokasi hibah Pemkab Gorontalo untuk sejumlah instansi vertikal. Arief meminta, Pemkab tidak sekadar melihat hibah sebagai bentuk sinergi antarlembaga, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan manfaat langsung bagi masyarakat.
” Dukungan terhadap aparat penegak hukum tetap penting, namun pembiayaan kebutuhan kelembagaan instansi vertikal semestinya mempertimbangkan sumber anggaran masing-masing lembaga, ” Ucap Arief.
“Ini bukan soal menolak keberadaan atau fungsi lembaga vertikal, mereka tetap penting. Tetapi saat uang daerah terbatas, pemerintah harus memilih mana yang paling mendesak dan paling memberikan manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.
Karena itu, Arief mendesak Pemkab Gorontalo melakukan evaluasi terhadap seluruh pos hibah, terutama yang tidak bersifat mendesak.
“Kalau ada anggaran yang bisa diefisienkan, lebih baik dialihkan untuk modal usaha, peralatan produksi, pelatihan dan pengembangan pasar bagi UMKM. Dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat,” kata Arief.
Arief berharap, kebijakan anggaran Pemkab Gorontalo ke depan benar-benar berpijak pada kondisi fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata pada pola pembagian anggaran rutin.
“Ketika fiskal daerah sedang sempit, setiap rupiah APBD harus benar-benar dipastikan manfaatnya untuk rakyat,” ujar Arief.
Arief menegaskan bahwa saat ini, APBD Kabupaten Gorontalo berada dalam tekanan. Kebijakan pemberian hibah untuk fasilitas internal instansi vertikal layak diuji berdasarkan prinsip prioritas, urgensi, manfaat publik dan kemampuan keuangan daerah.
” Terlebih, beberapa paket yang tercatat hanya berkaitan dengan fasilitas seperti barak, garasi, pagar, rumah dinas, gedung olahraga dan prasarana kantor. Sementara hanya sebagian yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan publik,” Ungkap Arief.
Padahal kata Arief, KPK sendiri menegaskan bahwa pemenuhan urusan wajib dan prioritas pembangunan daerah, harus diselesaikan terlebih dahulu. Dukungan terhadap instansi vertikal, apabila dilakukan, harus tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik.
“KPK sudah mencatat, pada 2023 dan 2024 terdapat hibah daerah kepada instansi vertikal untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Konteks tersebut menjadi relevan bagi Kabupaten Gorontalo. Sebab, di satu sisi pemerintah daerah mengakui adanya tekanan fiskal dan melakukan penajaman prioritas anggaran. Di sisi lain, sektor UMKM justru menjadi salah satu sektor yang disebut pemerintah sebagai prioritas pembangunan, ” Tegas Arief.
” Lalu buat apa hibah ke lembaga vertikal, prioritasnya dimana?. Bukan dengan maksud memusuhi lembaga-lembaga itu, tapi secara kelembagaan, mereka merupakan bagian dari pemerintahan pusat dan memiliki sumber pembiayaan melalui APBN, ” tutup Arief. [JFR]
[JFR]



















