BUTOTA, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo didesak tidak berhenti pada penanganan dugaan korupsi, dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo. Penyidik diminta segera menelusuri dugaan aliran dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang dikaitkan dengan KONI, termasuk memeriksa anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019–2024.
Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Wahyu Pilobu, mengatakan pengusutan dugaan penyimpangan Pokir tidak boleh hanya diarahkan kepada pihak yang berada di hilir, tetapi harus ditarik ke seluruh rangkaian proses penganggaran.
“Kalau memang Pokir itu masuk melalui mekanisme APBD dan kemudian dikaitkan dengan kegiatan olahraga melalui KONI, maka jangan hanya dilihat siapa yang menerima dan menggunakan. Harus diperiksa dari mana usulannya, siapa yang membahas dan menyetujui, bagaimana masuk dalam penganggaran,” kata Wahyu.
Walau Kejati Gorontalo memastikan bahwa perkara dugaan Pokir dan perkara dana hibah KONI merupakan perkara yang berbeda dan masih berproses di bidang Pidsus, kata Wahyu masalah Pokir tidak bisa diangggap remeh.
” Informasi ini justru menjadi alasan bagi penyidik untuk memperluas pemeriksaan. Kalau sudah muncul nama, mekanisme dan angka, maka jangan berhenti pada keterangan sepihak,” tegas Wahyu.
Wahyu mengingatkan Kejati Gorontalo agar melihat kembali ketentuan Pasal 54 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Dalam ketentuan tersebut, Badan Anggaran DPRD memiliki tugas dan wewenang memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan kepala daerah tentang RKPD ditetapkan.

“Ini yang harus dilihat Kejaksaan. PP 12 Tahun 2018 memberikan gambaran bahwa Banggar memiliki posisi dalam proses pemberian saran dan pendapat terkait Pokir. Artinya, kalau ada dugaan Pokir bermasalah, maka Banggar periode terkait layak dimintai keterangan untuk menjelaskan bagaimana proses itu berlangsung,” ujar Wahyu.
“Pemeriksaan bukan berarti seluruh anggota Banggar harus dianggap terlibat tindak pidana, Namun, diperlukan untuk menemukan fakta dan memastikan siapa yang bertanggung jawab apabila kemudian ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,” lanjut Wahyu.
Wahyu meminta penyidik menelusuri sedikitnya empat tahapan, yakni pengusulan Pokir, pembahasan dan penganggaran, pelaksanaan atau penyaluran, hingga pertanggungjawaban. Menurutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara aspirasi masyarakat, dokumen Pokir, program yang masuk APBD, penerima anggaran hingga realisasi kegiatan, maka seluruh rangkaian tersebut harus diuji oleh penyidik.
“Jangan hanya mengejar siapa yang menikmati uang di hilir. Kalau ada persoalan di hilir, harus dicari siapa yang membuka jalan dari hulunya.
Menurut Wahyu, penanganan perkara Pokir KONI merupakan kesempatan bagi Kejati Gorontalo untuk membongkar secara utuh bagaimana mekanisme pengalokasian Pokir bekerja di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo. Kata dia, semangat pemeriksaan pokir ini sejalan dengan peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang
“Publik tidak membutuhkan perkara yang hanya selesai di hilir, apalagi pokir itu bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan, melainkan amanat konstitusional yang wajib dikelola sesuai regulasi,” jelas Wahyu.
” Oleh karena itu, kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo saat ini, agar terus konsisten mengejar kepastian dan penyelesaian perkara yang berhubungan dengan KONI Gorontalo. Kami tidak ingin, perkara ini hanya berhenti pada Empat tersangka saja. Harus sampai tuntas, agar reputasi Kajati yang dibangun saat ini, tetap positif,” Tutup Wahyu. [JFR]



















