Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Masuk Cabor Hanya Rp75 Juta, Kejati Gorontalo Diminta Periksa Dana Pokir Rp300 Juta Guntur Thalib

×

Masuk Cabor Hanya Rp75 Juta, Kejati Gorontalo Diminta Periksa Dana Pokir Rp300 Juta Guntur Thalib

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO –  Dugaan permainan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Gorontalo melalui skema hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kembali menjadi sorotan. Pasalnya, perkara dugaan Korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 Miliar dari  Rp25,6 Miliar hibah PON Aceh Sumut tahun 2024 silam, memasuki tahap pengembangan yang melibatkan sejumlah Aleg kala itu.

Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo Wahyu Pilobu, menyebutkan bahwa salah satu ALeg Deprov Gorontalo periode 2019-2024 Guntur Tahlib, diduga menitipkan anggaran Pokir sebesar Rp300 juta melalui salah satu cabang olahraga (Cabor), yakni Cabor Kempo. Persoalannya kata Wahyu, Guntur disebut bukan merupakan Ketua maupun pengurus Cabor Kempo.

Advetorial

“Karena itu, dasar dan mekanisme penyaluran anggaran tersebut hingga dapat masuk ke Cabor Kempo itu apa? Apalagi dari penelusuran dan data yang kami peroleh, dana Rp300 juta yang disebut-sebut sebagai Pokir Guntur, tidak seluruhnya diterima oleh pengurus Cabor Kempo,” Kata Wahyu.

” Informasi yang kami peroleh,Cabor Kempo hanya menerima sekitar Rp75 juta. Jika informasi tersebut benar, terdapat selisih sekitar Rp225 juta dari total anggaran Rp300 juta yang perlu dijelaskan penggunaannya,” Sambung Wahyu.

Wahyu menyebut dari penelusuran berikut pihaknya menemukan fakta lain, yang membuat dugaan ini semakin menarik untuk didalami. Kata Wahyu, sisa dana tersebut tidak sepenuhnya dinikmati Guntur Thalib seorang diri.

” Sekitar Rp100 juta dari dana yang tersisa, diduga diserahkan kepada salah satu pimpinan komisi di DPRD Provinsi Gorontalo pada saat itu. Memang informasi tersebut, tentu membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Sebab, jika benar terjadi penyerahan uang dari dana Pokir yang diperuntukkan bagi kegiatan olahraga, namun tidak sesuai peruntukannya, maka persoalannya bukan lagi sebatas administrasi penyaluran hibah,” ucap Wahyu.

Wahyu meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pengurus KONI maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Wahyu, apabila penyidik memang telah mengantongi data mengenai dugaan aliran Pokir melalui KONI, maka seluruh pihak yang namanya muncul dalam aliran dana tersebut harus diperiksa secara proporsional.

“Kalau memang ada data yang menunjukkan adanya titipan Pokir melalui KONI, maka jangan hanya berhenti pada pengurus KONI. Siapa yang menitipkan, kepada siapa dititipkan, berapa nilainya dan siapa saja yang menerima aliran uang itu harus dibuka secara terang,” tegas Wahyu.

Wahyu secara khusus meminta penyidik memanggil Guntur Thalib, untuk dimintai keterangan terkait dugaan Pokir Rp300 juta yang disebut dititipkan kepada Cabor Kempo.

“Guntur harus dipanggil untuk menjelaskan. Kalau benar ada anggaran Rp300 juta, kenapa yang diterima Cabor hanya Rp75 juta? Kemudian ke mana sisa anggarannya? Apalagi ada informasi sekitar Rp100 juta diserahkan kepada salah satu pimpinan komisi DPRD saat itu. Semua itu harus diuji melalui pemeriksaan,” kata Wahyu.

APKPD juga meminta penyidik memeriksa Ketua Cabor Kempo yang disebut menerima dana tersebut. Menurut Wahyu, pemeriksaan terhadap penerima dana penting dilakukan untuk mencocokkan antara dokumen pertanggungjawaban dengan uang yang benar-benar diterima dan digunakan.

“Jangan sampai dalam dokumen pertanggungjawaban tertulis Rp300 juta, tetapi yang diterima Cabor hanya Rp75 juta. Kalau memang seperti itu, harus jelas selisih Rp225 juta itu ke mana,” ujarnya.

” Kejati harus berani membuka seluruh rantai transaksi, termasuk dugaan aliran Rp100 juta kepada salah satu pimpinan komisi DPRD Provinsi Gorontalo saat itu. Kalau memang uang itu ada, tinggal ditelusuri. Periksa rekening, bukti transfer, kuitansi, dokumen pencairan dan pertanggungjawabannya. Jangan hanya mengandalkan pengakuan,” tutup Wahyu.

Hingga berita ini diterbitkan, BUTOTA masih berupaya meminta klarifikasi dari mantan Aleg Guntur Thalib, pimpinan komisi DPRD Provinsi Gorontalo yang disebut menerima sekitar Rp100 juta, serta Ketua Cabor Kempo terkait informasi tersebut. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *