Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Perkara Korupsi KONI Gorontalo Ditetapkan, Empat Tersangka Ditahan

×

Perkara Korupsi KONI Gorontalo Ditetapkan, Empat Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo, untuk pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap keempatnya dilakukan pada Jumat (21/8/2026).

Advetorial

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing FS alias Fikram dan AP alias Adhi. Keduanya merupakan pengurus KONI Provinsi Gorontalo, masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris.

Dua tersangka lainnya, yakni AH alias Amir dan AM alias Arif, yang disebut berperan sebagai rekanan penyedia kebutuhan dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk pengadaan alat olahraga serta konsumsi atlet.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana KONI Gorontalo untuk keikutsertaan kontingen daerah pada PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Sebelumnya, penyidik Kejati Gorontalo telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses penganggaran hingga penggunaan dana PON. Pemeriksaan juga menyasar sejumlah pejabat dan pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran KONI.

Perkara tersebut berkaitan dengan anggaran pelaksanaan PON Aceh-Sumut 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp16 miliar. Kejati Gorontalo sebelumnya menyebut terdapat sejumlah item anggaran yang tengah didalami, termasuk pengadaan kebutuhan atlet dan konsumsi.

Salah satu yang sempat menjadi sorotan penyidik adalah anggaran konsumsi atlet, termasuk pengadaan bubur kacang hijau atau sorba yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp500 juta. Penyidik sebelumnya menyatakan pengadaan tersebut dilakukan melalui salah satu penyedia dan masih menjadi bagian dari pendalaman perkara.

Nama Fikram sendiri sebelumnya dikenal sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Gorontalo. Dalam pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024, Fikram juga menyampaikan capaian kontingen Gorontalo yang berhasil membawa pulang 13 medali, terdiri dari tiga emas, empat perak dan enam perunggu.

Sementara Adi Pala sebagai Sekretaris Umum KONI Provinsi Gorontalo dan sebelumnya aktif menyampaikan perkembangan persiapan maupun perjuangan kontingen Gorontalo pada PON Aceh-Sumut.

Dengan penetapan empat tersangka ini, penanganan perkara dugaan korupsi dana KONI Gorontalo memasuki babak baru. Kejati Gorontalo selanjutnya akan mendalami peran masing-masing tersangka serta menghitung secara pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Perkara ini sebelumnya telah berjalan cukup panjang. Penyidik memeriksa sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili sebagai saksi terkait penggunaan anggaran dan pengadaan berbagai peralatan untuk PON Aceh-Sumut 2024. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *