Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Cegah Kekosongan Roda Organisasi, Yakob Tangahu Ambil Alih KONI Gorontalo

×

Cegah Kekosongan Roda Organisasi, Yakob Tangahu Ambil Alih KONI Gorontalo

Sebarkan artikel ini
foto : Sangat Istimewa
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO Peta kepemimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo berubah. Yakob Tangahu ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Ketua KONI Provinsi Gorontalo setelah Ketua Umum KONI Gorontalo, Fikram Salilama, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI untuk pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Penetapan Fikram sebagai tersangka dilakukan, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut, pada Jumat, (20 Agustus 2026). Dengan status hukum Fikram tersebut, roda organisasi KONI Provinsi Gorontalo untuk sementara dipercayakan kepada Yakob Tangahu yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Harian KONI Gorontalo.

Advetorial

Penunjukan Yakob, tertuang dalam Surat Keputusan KONI Provinsi Gorontalo Nomor: 06/KONI.GTLO/SK/VIII/2026 tentang Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Ketua KONI Provinsi Gorontalo, yang ditetapkan di Gorontalo pada 19 Agustus 2026. Dengan begitu, Yakob akan menjalankan langkah untuk memastikan aktivitas organisasi dan pembinaan olahraga di Gorontalo tetap berjalan di tengah proses hukum yang kini menjerat pucuk pimpinan KONI.

Kepada BUTOTA, Yakob mengatakan bahwa dirinya menerima amanah tersebut sebagai tanggung jawab organisasi. Ia menegaskan, proses hukum terhadap Fikram harus dihormati, sementara KONI tidak boleh berhenti menjalankan tugasnya.

“Ini amanah organisasi yang harus saya jalankan dengan sebaik-baiknya. Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Di sisi lain, kegiatan KONI, pembinaan atlet dan agenda olahraga harus tetap berjalan,” ujar Yakob.

Menurut dia, KONI merupakan organisasi yang memiliki tanggung jawab besar terhadap atlet dan cabang olahraga di Provinsi Gorontalo. Karena itu, persoalan hukum yang menimpa salah satu pengurus tidak boleh membuat aktivitas pembinaan terhenti.

“Kami akan menjaga agar organisasi tetap solid. Fokus kita adalah memastikan program-program olahraga tetap berjalan, kepentingan atlet tidak terganggu dan seluruh jajaran KONI tetap bekerja sesuai aturan,” katanya.

Dalam SK tersebut disebutkan, Ketua Umum KONI Provinsi Gorontalo tidak dapat menjalankan tugas, pokok dan fungsinya sehingga dipandang perlu menunjuk Pelaksana Harian untuk menjalankan tugas Ketua Umum. Yakob Tangahu, SH ditunjuk dan diangkat sebagai Plh Ketua Umum KONI Provinsi Gorontalo, terhitung sejak 19 Agustus 2026 sampai Ketua Umum KONI Provinsi Gorontalo definitif aktif kembali.

” Yang menjadi tanggung jawab kami adalah memastikan program KONI, pembinaan atlet dan kebutuhan cabang olahraga tetap berjalan. Dan juga harus memastikan seluruh pengurus tetap bekerja secara profesional,” Tegas Yakob.

Selain memastikan roda organisasi tetap berjalan, Yakob berharap konsolidasi internal KONI tetap terjaga agar tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Yang paling penting sekarang adalah menjaga organisasi tetap berjalan. Atlet jangan sampai menjadi korban dari persoalan ini. Program pembinaan harus tetap dilaksanakan dan komunikasi dengan seluruh cabang olahraga harus tetap terjaga,” kata Yakob.

Ia memastikan pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan pengurus KONI serta cabang olahraga untuk memastikan agenda organisasi tetap berjalan. Yakob juga menegaskan bahwa penunjukannya sebagai Plh bukan untuk mengambil alih persoalan hukum yang sedang dihadapi Fikram.

“Ini bukan soal mengambil alih atau menggantikan proses hukum. Saya hanya menjalankan amanah organisasi agar KONI tetap berjalan. Untuk perkara hukum, itu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.

” Satu hal yang perlu ditegaskan,  pembinaan olahraga Gorontalo tidak boleh ikut berhenti,” Tutup Yakob.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Fikram berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Provinsi Gorontalo untuk kebutuhan kontingen pada PON XXI Aceh-Sumut 2024. Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana hibah yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Dalam pemberitaan sebelumnya, dana yang menjadi sorotan penyidik antara lain berkaitan dengan penggunaan sekitar Rp16 miliar dari total hibah sekitar Rp25 miliar. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *