Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Tajuk & Opini

Bungkam Kritik Dengan Ancaman Kontrak APBD, Deprov Gorontalo Tidak Beretika

4
×

Bungkam Kritik Dengan Ancaman Kontrak APBD, Deprov Gorontalo Tidak Beretika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh : Jeffry As. Rumampuk / Founder Butota

BUTOTA – OPINI, Apabila benar penghentian atau penundaan kerja sama publikasi dengan media dilakukan karena media tersebut dinilai terlalu kritis terhadap DPRD Provinsi Gorontalo, maka persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai hubungan kontraktual biasa.

Advetorial

Isu tersebut telah bergeser menjadi persoalan etika penyelenggaraan pemerintahan, independensi pers, serta penghormatan terhadap prinsip demokrasi.

Seorang Ketua DPRD bukan hanya bertindak sebagai pimpinan lembaga legislatif, tetapi juga merupakan pejabat publik yang terikat pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Karena itu, setiap kebijakan maupun pernyataan yang berpotensi mengaitkan kontrak APBD dengan sikap pemberitaan media, patut dipertanyakan dari sisi hukum, etika, maupun tata kelola pemerintahan.

Jika kontrak kerja sama media, dijadikan instrumen untuk mengendalikan isi pemberitaan, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Padahal, semua memahami bahwa kuasa sang Ketua DPRD tidak bisa mengintervensi anggaran publik yang bersumber dari APBD dan lebih dipertegas kekuasaan sang ketua, tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memberikan penghargaan kepada media yang memuji pemerintah ataupun menghukum media l, yang menjalankan fungsi kritiknya.

Lebih lanjut, statement Ketua Deprov Gorontalo ini juga berpotensi bertentangan dengan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD. Sebab, pimpinan DPRD berkewajiban menjaga kehormatan lembaga, bukan menciptakan kesan bahwa kritik terhadap pejabat dapat berujung pada hilangnya hak media untuk memperoleh kerja sama publikasi.

Apabila persepsi terus berkembang di tengah masyarakat, bukan hanya nama baik Ketua DPRD, melainkan juga kredibilitas lembaga DPRD secara keseluruhan, juga harus dipertanyakan. Karena, sorotan terhadap media yang mengkritik kinerja dan upaya-upaya yang bukan tidak mungkin menyembunyikan dugaan korupsi, dapat menjadi tanggungjawab lembagassecara keseluruham.

Lebih jauh lagi, tindakan yang mengaitkan kontrak publikasi dengan isi pemberitaan dapat dinilai bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penggunaan anggaran negara harus dilandasi asas keadilan, objektivitas, kemanfaatan, dan keterbukaan, bukan berdasarkan suka atau tidak suka terhadap isi pemberitaan media.

Dalam perspektif Undang-Undang Pers, pemutusan kontrak memang pada dasarnya merupakan hubungan keperdataan. Namun persoalan menjadi berbeda apabila disertai intimidasi, ancaman, atau tindakan yang bertujuan menghalangi kerja jurnalistik. Misalnya, pelarangan wartawan meliput kegiatan DPRD, pengusiran dari ruang sidang atau konferensi pers, penolakan akses terhadap informasi publik tanpa dasar hukum, hingga bentuk tekanan lain yang menghambat kemerdekaan pers. Tindakan semacam itu dapat membuka ruang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dari sudut pandang demokrasi, pernyataan yang mengesankan bahwa media harus bersikap lunak agar memperoleh kontrak pemerintah, dipastikan akan menimbulkan efek yang sangat berbahaya. Media bisa terdorong melakukan swasensor (self-censorship) karena khawatir kehilangan sumber pendapatan. Akibatnya, fungsi pers sebagai pengawas jalannya pemerintahan melemah, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang objektif, dan ruang kontrol publik terhadap penyelenggara negara semakin menyempit.

Dan perlu ditegaskan kembali, bahwa Pers pada hakikatnya bukan mitra yang bertugas membangun citra pejabat, melainkan mitra demokrasi yang menyampaikan informasi secara berimbang, termasuk kritik terhadap kebijakan publik. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta bukanlah bentuk permusuhan, melainkan bagian dari mekanisme kontrol yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Pers.

Karena itu, media harus menyikapi persoalan ini secara profesional dan konstitusional. Setiap dugaan intervensi terhadap kebebasan pers perlu disikapi dengan mengedepankan fakta, bukan emosi. Seluruh bentuk dugaan tekanan sebaiknya didokumentasikan sebagai bukti apabila diperlukan dalam proses etik maupun hukum.

Pada statement beberapa aleg Deprov beberapa waktu lalu, menyimpulkan bahwa Deprov sedang berupaya untuk memecah belah media yang saat ibi konsisten mengawal seluruh kebijakan dan praktek-praktek di Deprov itu sendiri. Sehingga, bagi media yang dalam tanda kutip masih berharap untuk berkontrak dengan sekretariat Deprov, menjadi emosi dan marah gegara ada media yang menjadi pemicu lambatnya prosesi kontrak tersebut.

Sehingga, jika terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan atau intimidasi terhadap kerja jurnalistik, mekanisme yang tersedia, dapat ditempuh melalui Badan Kehormatan DPRD atas dugaan pelanggaran kode etik, maupun melalui Dewan Pers dan organisasi profesi pers untuk memperoleh penilaian serta perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inti dari persoalan ini, bukan semata-mata tentang kontrak kerja sama media. Yang dipertaruhkan adalah komitmen seluruh penyelenggara negara dalam menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.

Sebab, ketika kritik dibalas dengan tekanan, maka yang terancam bukan hanya kebebasan media, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang bebas, independen, dan dapat dipercaya. [**]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *