Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaNasional

138 Hari Tanpa Tersangka, Penanganan Kasus Dugaan Persekusi Remaja di Bitung Tuai Sorotan

3
×

138 Hari Tanpa Tersangka, Penanganan Kasus Dugaan Persekusi Remaja di Bitung Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – SULUT, Penanganan kasus dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial RS (16) di Kota Bitung terus menjadi perhatian publik. Hingga pertengahan Juni 2026, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bitung, meski perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Diketahui, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bitung pada 6 Mei 2026. Namun, perkembangan perkara yang dilaporkan sejak 31 Januari 2026 dengan nomor LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung itu dinilai masih berjalan lambat oleh pihak keluarga korban.

Advetorial

Hampir lima bulan atau sekitar 138 hari sejak laporan dibuat, keluarga korban masih menantikan kepastian hukum terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk seorang oknum ketua organisasi masyarakat berinisial RP alias Tito dan rekan-rekannya.

Menanggapi sorotan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama, S.TrK., SH., MH., menegaskan bahwa proses hukum saat ini telah berada pada tahap penyidikan.

“Bisa kami sampaikan untuk kasus tersebut sudah dalam tahap sidik,” ujar AKP Ahmad Anugerah melalui pesan singkat, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, penyidik baru menerima hasil pemeriksaan psikiatri terhadap korban yang masih berstatus anak. Dokumen tersebut akan menjadi salah satu bahan penting dalam proses pendalaman perkara.

“Hasil psikiater korban sudah kami terima, dan sampai saat ini sudah menjadwalkan pemeriksaan kembali kepada pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Menurutnya, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak sebelum menggelar perkara untuk menentukan status hukum para terlapor.

“Setelah lengkap semua, akan segera kami gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tambahnya.

Meski demikian, lambatnya proses penanganan perkara tetap memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan. Pasalnya, sejumlah bukti dan keterangan terkait peristiwa tersebut telah mencuat sejak awal tahun.

Kasus ini bermula dari insiden kebakaran yang terjadi di Kelurahan Bitung Timur pada 12 Januari 2026. Berdasarkan keterangan keluarga, sembilan hari kemudian atau pada 21 Januari 2026, RS dijemput oleh sekelompok orang tanpa seizin keluarga dan dibawa ke kediaman salah satu terduga pelaku untuk dimintai keterangan terkait peristiwa kebakaran tersebut.

Ibu korban, Syamsia Anapia, mengaku anaknya mengalami tekanan psikologis selama proses tersebut berlangsung.

“Karena terus ditekan dan tidak tahan dengan perlakuan mereka, anak saya akhirnya terpaksa mengiyakan tuduhan tersebut,” ungkap Syamsia.

RS kemudian dipulangkan pada 26 Januari 2026 setelah keluarga menunjukkan bukti yang menyatakan bahwa korban berada di rumah saat peristiwa kebakaran terjadi.

Peristiwa itu juga disebut terekam dalam sebuah video yang beredar di masyarakat. Dalam rekaman tersebut, korban diduga mengalami tindakan intimidasi dan kekerasan fisik dari sejumlah orang yang berada di lokasi.

Selain itu, dalam pemberitaan media yang terbit pada awal Februari 2026, RP alias Tito diketahui pernah memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut, termasuk mengenai proses penjemputan korban dan dugaan tindakan yang terjadi saat itu.

Terkait keterangan yang telah beredar di media massa, penyidik menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Untuk keterangan beberapa pihak melalui berita nanti kami dalami juga,” kata AKP Ahmad Anugerah.

Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Semua langkah-langkah yang dilakukan sudah dijelaskan kepada pihak pelapor. Jika ada perkembangan, kami akan sampaikan terus kepada pelapor. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kami meminta keadilan seadil-adilnya. Kami berharap kasus ini dapat diusut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Syamsia. [JFR]

 

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *