BUTOTA – GORONTALO KAB, Tim Kuasa Hukum Habibi dan Sukin, mempertanyakan lambannya penanganan perkara dugaan pencurian aset milik Koperasi Induk Pegawai PLN (KIP PLN) yang dilaporkan di Polres Gorontalo. Meski penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, hingga kini berkas perkara disebut belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Hal itu disampaikan dalam siaran pers yang diterima media pada Selasa (16/6/2026). Perkara tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/197/X/2025/SPKT/POLRES GORONTALO.
Kuasa hukum pelapor, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo,SH.,MH (AWT) menilai bahwa penetapan tersangka oleh penyidik menunjukkan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah memenuhi syarat hukum, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Jika tersangka sudah ditetapkan dan alat bukti telah dianggap cukup oleh penyidik, maka publik berhak mengetahui alasan mengapa berkas perkara belum juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Tim Kuasa Hukum dalam keterangannya.
Menurut AWT, seluruh dokumen penting yang berkaitan dengan perkara termasuk keterangan para saksi, Akta Jual Beli, serta dokumen izin kerja dari PT PLN, telah berada dalam penguasaan penyidik. Karena itu, AWT menilai, tidak ada alasan yang jelas untuk menunda proses pelimpahan perkara.
Dalam pernyataannya, AWT juga meminta perhatian langsung dari Kapolres Gorontalo dan Kapolda Gorontalo terkait mandeknya proses hukum tersebut. Mereka menilai kepastian hukum bagi pelapor dan korban merupakan bagian dari hak yang harus dijamin oleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta penjelasan terbuka mengenai alasan belum dilimpahkannya berkas perkara yang statusnya sudah sampai pada tahap penetapan tersangka,” tegas mereka.
Selain mempertanyakan kinerja penyidik, AWT juga menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah hukum apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.
Langkah yang dimaksud antara lain, pengajuan praperadilan terhadap dugaan penundaan penanganan perkara, pelaporan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Irwasda Polda Gorontalo terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi, pengaduan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia, hingga pelaporan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa tujuan mereka bukan untuk menciptakan polemik, melainkan memastikan perkara yang telah memasuki tahap penetapan tersangka dapat diselesaikan secara transparan melalui proses peradilan.
“Keadilan harus ditegakkan di ruang sidang yang terbuka dan akuntabel. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa proses hukum berjalan lambat atau bahkan terhambat tanpa alasan yang jelas,” tegas AWT.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Gorontalo maupun Polda Gorontalo terkait alasan belum dilimpahkannya berkas perkara tersebut ke kejaksaan. Redaksi BUTOTA masih berupaya, untuk mendapatkan klarifikasi tersebut. [JFR]



















