BUTOTA – BONEBOL | Menjawab pernyataan kuasa hukum Pemda Kabupaten Bone Bolango, Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKP) tetap mempertahankan kritikannya.
Dalam pernyataan Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Bone Bolango, Apriyanto Nusa, berdalih bahwa kehadiran ASN dalam acara doa syukuran di kediaman Bupati Ismet Mile tidak termasuk pelanggaran netralitas.
Koordinator APKPD, Wahyu Pilobu, menegaskan bahwa argumentasi tersebut bukan sekadar tafsir keliru atas regulasi, melainkan berpotensi membuka jalan bagi normalisasi praktik penyalahgunaan kewenangan atau detournement de pouvoir dalam kacamata hukum administrasi negara.
“Ketika seorang Kepala Daerah aktif yang sekaligus berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) merayakan pelantikannya sebagai Ketua Partai Politik, sementara ASN turut dihadirkan dalam forum tersebut, maka persoalan ini jauh melampaui sekadar acara syukuran. Di sana terdapat relasi kuasa yang timpang. Membiarkan hal ini dianggap wajar adalah sesuatu yang berbahaya,” tegas Wahyu.
APKPD menolak keras argumentasi yang membatasi asas netralitas hanya pada tahapan pemilu sebagaimana merujuk pada PP 94/2021. Secara normatif, Pasal 24 ayat (1) huruf d UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan bahwa menjaga netralitas merupakan kewajiban yang melekat secara permanen, bukan kewajiban yang bersifat musiman. Hal ini diperkuat oleh Penjelasan Pasal 2 huruf f UU ASN yang secara eksplisit melarang ASN berpihak kepada kepentingan apapun dari pihak manapun.
Dalam ranah doktrin hukum administrasi negara, Wahyu menegaskan bahwa kewenangan publik wajib dijalankan berdasarkan asas legalitas, asas profesionalitas, dan asas larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Hal ini, merujuk pemikiran Pakar Hukum Administrasi Negara, Prof. Philipus M. Hadjon, penyalahgunaan wewenang tidak selalu termanifestasi dalam bentuk keputusan tertulis resmi, melainkan dapat hadir melalui tindakan faktual yang secara implisit menciptakan tekanan atau keberpihakan.
“Abuse of power bisa hadir dalam tindakan nyata yang menimbulkan tekanan atau keberpihakan secara tidak langsung,” Jelas Wahyu merujuk pandangan doktrin tersebut.
Wahyu lebih lanjut, menyoroti posisi strategis Kepala Daerah sebagai PPK yang memiliki otoritas penuh atas promosi, mutasi, dan evaluasi kinerja ASN. Dalam konteks tersebut, kehadiran ASN pada kegiatan yang bersinggungan langsung dengan kepentingan politik kepala daerah berpotensi melahirkan loyalitas ganda: antara kesetiaan kepada negara di satu sisi, dan kesetiaan kepada figur politik di sisi lain.
Senada dengan itu, pandangan Prof. Ridwan HR, pakar Hukum Administrasi Negara, yang turut dijadikan acuan menegaskan bahwa netralitas birokrasi merupakan prasyarat mutlak bagi tegaknya negara hukum modern.
“Birokrasi yang terseret dalam pusaran kepentingan politik praktis akan kehilangan independensinya dan berisiko menjadi instrumen kekuasaan,” Ungkap Wahyi merujuk pandangan Ridwan HR dalam kajian hukum administrasinya.
Secara tegas Wahyu mengatakan, meskipun kegiatan tersebut diklaim berlangsung di luar tahapan pemilu, substansi persoalannya tetap menyentuh dimensi etika kekuasaan dan konflik kepentingan.
” Acara tersebut tidak bisa dipisahkan dari momentum politik pengangkatan Kepala Daerah sebagai Ketua Partai Politik tingkat provinsi. Dalam bingkai asas kepentingan umum, setiap tindakan pejabat publik semestinya steril dari potensi benturan kepentingan,” Kata Wahyu.
” Ketika ASN menghadiri forum yang secara langsung berkaitan dengan kepentingan partai politik, ruang abu-abu dalam etika pemerintahan pun terbuka lebar, ” Sambungnya.
Apalagi kata Wahyu, inti persoalannya bukan aada tahapan Pemilu. Namun pada penggunaan Simbol Partai Politik dan pengaruh jabatan yang menghadirkan ASN dibungkus dengam kegiatan Halal bi Halal.
“Inti persoalannya bukan ada atau tidaknya tahapan pemilu. Inti persoalannya adalah penggunaan simbol dan pengaruh jabatan publik dalam momentum politik partai. Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, birokrasi akan menjelma menjadi perpanjangan tangan kekuatan politik tertentu,” tegas Wahyu.
Atas dasar itu, APKPD mendesak dilakukannya evaluasi etik dan administratif secara independen guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prinsip netralitas maupun praktik penyalahgunaan kewenangan terselubung di lingkungan birokrasi Bone Bolango.
“Jika diperlukan, kami akan mendorong pengawasan dari KASN dan instansi berwenang lainnya agar persoalan ini memperoleh kejelasan hukum yang terang-benderang,” pungkasnya. [JFR]

















