DEBUTOTA – GORONTALO | Provinsi Gorontalo yang dikenal sebagai Serambi Madinah, kembali jadi sorotan seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di tingkat pusat. Di daerah ini, masyarakat masih menyimpan ingatan tentang sejumlah kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah, namun hanya sedikit aset yang berhasil dikembalikan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Kaum Pembela Rakyat Republik Indonesia (FKPR-RI), Kiki Paulus mengatakan, untuk pelaku korupsi, vonis penjara tak cukup menutup luka. Yang ditunggu adalah pengembalian harta hasil kejahatan ke kas negara, agar bisa dipakai kembali untuk pembangunan daerah.
“Kalau uangnya bisa kembali, rakyat yang merasakan. Jalan bisa diperbaiki, sekolah bisa direnovasi, dan wakil rakyat kita semua berkualitas” kata Kiki.
Dari Pelaku ke Aset
Berbeda dengan aturan lama, RUU Perampasan Aset memberi kewenangan negara untuk menyasar harta itu sendiri, bukan hanya pelakunya. Mekanisme civil forfeiture memungkinkan perampasan dilakukan meski pemilik aset belum dijatuhi vonis pidana.
Menurut Kiki, pendekatan ini dinilai penting bagi daerah seperti Gorontalo, di mana praktik penyamaran aset sudah jadi rahasia umum. Tanah, rumah, atau rekening sering kali didaftarkan atas nama keluarga atau perusahaan boneka.
“Kalau RUU ini berjalan, cara-cara seperti itu tidak lagi aman,” Ujar Kiki.
Aset untuk Rakyat
Kiki menyebut, bayangan optimis langsung muncul. Apa jadinya jika dana yang selama ini hilang bisa ditarik kembali? Proyek jalan yang mangkrak bisa dilanjutkan, fasilitas kesehatan di pelosok bisa ditingkatkan, dan program bantuan sosial bisa benar-benar sampai ke masyarakat.
“Bukan hanya menghukum, tapi mengembalikan hak rakyat. Itu yang penting sebab harapan ini terasa nyata di tengah keterbatasan anggaran daerah,” Sebut Kiki.
Antara Harapan dan Kekhawatiran
salah seorang aktifis lainnya, Ahmad mengatakan bahwa harapan itu datang dengan catatan besar. Kewenangan yang luas berpotensi disalahgunakan. Akademisi dan aktivis di Gorontalo mengingatkan agar ada mekanisme pengawasan ketat.
“Jangan sampai undang-undang ini jadi alat politik. Tajam ke lawan, tumpul ke kawan,” kata Ahmad.
” Selain itu, perlindungan bagi pihak ketiga beritikad baik harus dijalankan. Banyak warga kecil bisa saja dipinjam namanya untuk menampung aset, tanpa tahu asal-usul uang itu. Tanpa perlindungan, mereka justru bisa jadi korban kriminalisasi,” Tambah Ahmad.
Kasus Nyata di Gorontalo
Beberapa tahun lalu, Gorontalo diguncang kasus korupsi dana bantuan sosial. Pelaku divonis, tetapi aset yang diduga berasal dari uang rakyat tak seluruhnya kembali. Sebagian sudah dialihkan sebelum vonis jatuh. Publik hanya bisa menyaksikan aset hilang tanpa jejak.
” Kasus serupa terjadi pada proyek jalan di Gorontalo Utara. Anggaran habis, proyek tak selesai, sementara aset terkait lenyap dalam prosedur hukum yang panjang. Jika RUU Perampasan Aset sudah berlaku, negara bisa langsung membekukan, menyita, lalu merampas harta itu,” Sebut salah seorang pegiat hukum di Gorontalo.
Implikasi di Gorontalo
Bagi Gorontalo, RUU Perampasan Aset adalah peluang emas untuk memutus rantai korupsi. Jika dijalankan dengan profesional dan transparan, hukum tidak lagi berhenti pada vonis, melainkan menghadirkan hasil nyata di lapangan.
” Namun, kunci keberhasilan tetap pada integritas aparat. Tanpa itu, undang-undang ini bisa berubah jadi pedang bermata dua. Bagi masyarakat Gorontalo, pertaruhan sesungguhnya adalah kepercayaan: apakah hukum benar-benar bekerja untuk rakyat, atau hanya jadi alat baru di tangan penguasa.” Tegasnya. [**]



















