Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Tajuk & Opini

Putus Kontrak Membuka Tabir Gratifikasi, Dugaan 1,4 Miliar “Uang Siraman” RS Dunda Limboto Mengalir ke pejabat

2117
×

Putus Kontrak Membuka Tabir Gratifikasi, Dugaan 1,4 Miliar “Uang Siraman” RS Dunda Limboto Mengalir ke pejabat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Penampakan Bangunan Mega Proyek, RS. MM. Dunda [Foto : Ep]

 

BUTOTA – TAJUK | Mega proyek pembangunan RSUD MM Dunda Limboto senilai Rp28 miliar yang berakhir dengan pemutusan kontrak sepihak, kini menyisakan persoalan yang jauh lebih serius dari sekadar sengketa kontraktual. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, pada Rabu (7/1/2026), terungkap fakta mengejutkan yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sebab, ada dugaan aliran gratifikasi dari kontraktor pelaksana kepada sejumlah pejabat terkait proyek ini.

Advetorial

Hal yang mencurigakan pada pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah ini, justru berakhir dengan kisah yang memprihatinkan.

Kontraktor mengaku telah menambah bahan bangunan sesuai kesepakatan adendum perpanjangan pekerjaan. Namun, di tengah perjalanan pelaksanaan, kontrak diputus secara sepihak. Sebuah tindakan yang tidak hanya merugikan kontraktor secara finansial, tetapi juga mencederai prinsip kepastian hukum dalam pengelolaan proyek pemerintah.

Yang lebih mengkhawatirkan, pemutusan kontrak ini terjadi setelah kontraktor mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi stok bahan bangunan. Situasi ini menempatkan kontraktor dalam posisi yang sangat dirugikan, dan ironisnya, justru kerugian inilah yang akhirnya membuka pintu pengungkapan dugaan praktik korupsi yang selama ini tersembunyi.

Dalam persidangan RDP dengan Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, kontraktor yang merasa dirugikan akhirnya membuka suara. Pengakuan yang disampaikan sungguh mengejutkan bahwa pihaknya telah menyetorkan “fee proyek” kepada sejumlah pejabat. Tidak main-main, jumlah rupiah yang dikeluatkan adalah Rp1,4 Miliar.

Pengungkapan ini bukan dilakukan secara sukarela dalam konteks transparansi, melainkan dipicu oleh kekecewaan mendalam akibat perlakuan tidak adil yang diterimanya.

Pengakuan ini, seharusnya menjadi alarm bagi seluruh sistem pengawasan proyek pemerintah di Kabupaten Gorontalo. Istilah “fee proyek” yang digunakan kontraktor adalah eufemisme dari praktik gratifikasi atau suap yang secara tegas dilarang oleh undang-undang. Jika pengakuan ini benar, maka kita berbicara tentang tindak pidana korupsi yang melibatkan dana publik senilai miliaran rupiah.

Berikutnya, Kontraktor perlu dimintai keterangan detail mengenai jumlah, waktu, dan mekanisme penyerahan gratifikasi. Ini penting untuk menghitung kerugian negara yang sesungguhnya dan menentukan sanksi yang proporsional.

Apakah gratifikasi ini menjadi syarat untuk mendapatkan atau melancarkan proyek? Jika ya, maka kita berbicara tentang sistem yang rusak secara sistemik, bukan sekadar oknum yang menyimpang. Kemudian, mengapa kontrak diputus secara sepihak? Apakah ada hubungannya dengan penolakan kontraktor untuk memberikan gratifikasi tambahan, atau ada agenda tersembunyi lainnya?

Selanjutnya, di mana peran pengawasan selama ini? Proyek senilai Rp28 miliar dengan deviasi 9 persen seharusnya berada di bawah pengawasan ketat. Fakta bahwa praktik gratifikasi baru terungkap setelah ada sengketa menunjukkan lemahnya sistem kontrol yang ada.

Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo juga mengungkapkan adanya deviasi sebesar 9 persen dalam pelaksanaan proyek. Dalam konteks proyek pemerintah, deviasi dalam jumlah signifikan seperti ini seharusnya memicu investigasi mendalam. Deviasi bisa jadi merupakan indikasi awal adanya mark up, perubahan spesifikasi tanpa alasan jelas, atau manipulasi anggaran. Semua ini bisa terkait dengan praktik gratifikasi yang kini terungkap.

Pertanyaannya, apakah deviasi ini murni akibat perubahan teknis di lapangan, ataukah ada muatan kepentingan untuk mengakomodasi aliran dana tidak sah? Angka 9 persen dari proyek Rp28 miliar berarti selisih sekitar Rp2,5 miliar, jumlah yang tidak sedikit dan patut dipertanyakan penggunaannya.

Ironisnya, Kejaksaan yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum dalam kasus ini justru mencabut pendampingan hukumnya. Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa Kejaksaan mundur di tengah jalan? Apakah ada pertimbangan hukum yang kuat, ataukah ada tekanan atau kepentingan lain yang mempengaruhi keputusan tersebut?

Pencabutan pendampingan hukum di tengah terungkapnya dugaan gratifikasi justru menciptakan persepsi negatif tentang keseriusan penegakan hukum. Publik memerlukan penjelasan transparan dari Kejaksaan mengenai alasan di balik keputusan kontroversial ini.

Pengakuan kontraktor tentang aliran gratifikasi lahir dari kekecewaan yang mendalam. Ini menunjukkan bahwa banyak pelaku usaha yang sebenarnya terpaksa mengikuti “aturan main” kotor dalam sistem pengadaan proyek pemerintah. Mereka dihadapkan pada pilihan sulit. Yaitu, membayar “fee” atau tidak mendapat proyek, atau bahkan menghadapi risiko pemutusan kontrak sepihak seperti yang terjadi dalam kasus ini.

Kekecewaan kontraktor bukan hanya soal kerugian finansial, tetapi juga tentang rasa keadilan yang tercederai. Ketika seseorang sudah memenuhi kewajiban bahkan menambah biaya sendiri untuk menyelesaikan pekerjaan namun tetap diperlakukan tidak adil, maka sistem itu sendiri yang bermasalah.

Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo yang telah membuka ruang bagi terungkapnya dugaan gratifikasi ini. Kini memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional yang besar. RDP tidak boleh berhenti hanya pada pengungkapan. Harus ada tindak lanjut konkret.

Kasus RS Dunda Limboto bukan sekadar cerita tentang satu proyek yang bermasalah. Ini adalah cerminan dari sistem pengadaan proyek pemerintah yang masih rentan terhadap praktik korupsi. Ketika kontraktor merasa “wajar” untuk menyisihkan sebagian dana proyek sebagai “fee”, dan pejabat merasa “berhak” menerimanya, maka kita sedang menghadapi normalisasi korupsi yang sangat berbahaya.

Terungkapnya dugaan gratifikasi dalam kasus RS Dunda Limboto adalah momentum yang tidak boleh disia-siakan. Ini adalah kesempatan untuk melakukan reformasi mendasar dalam tata kelola proyek pemerintah, khususnya di Kabupaten Gorontalo.

Mega proyek RS Dunda Limboto yang berakhir dengan pemutusan kontrak dan terungkapnya dugaan gratifikasi adalah tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan yang baik. Pengakuan kontraktor di hadapan Komisi III DPRD bukan sekadar curahan hati seorang pengusaha yang kecewa, tetapi adalah kesaksian yang berpotensi membongkar jaringan korupsi yang telah merugikan keuangan negara dan kepentingan publik.

Kini bola ada di tangan aparat penegak hukum, DPRD Kabupaten Gorontalo, dan lembaga pengawasan lainnya. Momentum ini tidak boleh berlalu begitu saja. Dugaan gratifikasi dalam mega proyek RS Dunda Limboto harus diusut tuntas, tanpa kompromi, tanpa pandang bulu.

Lalu siapakah pejabat yang dimaksud menerima aliran dana fee proyek pembangunan mega proyek RS. MM. Dunda itu…? ada berapa orang yang menerima aliran dana tersebut?, Seperti apa, dimana dan bagaimana mekanisme penyerahan fee proyek itu…? Apakah itu berhubungan dengan hutang Pilkada…???

[Tim Redaksi]

(Bersambung…)

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *