Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaPolitik

Pertimbangkan Gejolak Internal, Sekjen PPP Minta Batalkan SK Kepengurusan DPW

200
×

Pertimbangkan Gejolak Internal, Sekjen PPP Minta Batalkan SK Kepengurusan DPW

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – POLITIK | Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Taj Yasin Maimoen mengeluarkan memo internal, yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono serta seluruh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Memo bernomor 005/PEM/DPP/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026 ini berisi permintaan penundaan dan pembatalan Surat Keputusan (SK) terkait pergantian kepengurusan partai di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).

Advetorial

Dalam memo tersebut, Gus Yasin menyampaikan tiga poin penting yang menjadi dasar permintaan penundaan SK kepengurusan DPW. Pertama, partai masih dalam proses penyempurnaan struktur kepengurusan DPP yang dihasilkan dari Muktamar X, yang mana proses rekonsiliasi masih terus berjalan.

Kedua, sebelum Payung Hukum berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar X disempurnakan, DPP PPP belum memiliki dasar hukum yang sah untuk menetapkan kebijakan konsolidasi struktural.

Ketiga, perlu mempertimbangkan gejolak internal yang terjadi di sejumlah wilayah. Gus Yasin menegaskan bahwa sejumlah DPW telah meminta penundaan pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) karena adanya kekhawatiran akan potensi perpecahan di tingkat daerah.

“Atas dasar pertimbangan tersebut diatas, maka saya selaku Sekretaris Jenderal DPP PPP menyatakan tidak akan pernah menandatangani surat apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) yang sudah dilaksanakan di beberapa Wilayah (Provinsi),” tegas Gus Yasin dalam memo yang ditandatangani di Jakarta pada 15 Syakban 1447 H atau 3 Februari 2026.

Sekjen PPP juga menyatakan tidak akan menandatangani Surat Keputusan pengantian kepengurusan DPW yang dihasilkan dari Musyawarah Wilayah tersebut, dan tidak akan menyetujui adanya Surat Keputusan Pengantian Antar Waktu Pimpinan dan Anggota DPRD baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Gus Yasin menekankan pentingnya semangat kebersamaan untuk memastikan keabsahan struktur organisasi secara berjenjang, mulai dari tingkat pusat hingga ranting. “Semua konsolidasi bisa berjalan jika didasari oleh payung hukum yang jelas,” ujarnya seperti dikutip dari Lombok Post.

Memo ini muncul sebagai respons terhadap dinamika internal yang berkembang pasca islah dua kubu PPP pada Oktober 2025 lalu. Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan SK Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum, Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum, dan Taj Yasin Maimoen sebagai Sekretaris Jenderal untuk periode 2025-2030.

Islah tersebut mengakhiri dualisme kepengurusan yang terjadi pasca Muktamar X PPP pada 27-28 September 2025, di mana kedua kubu sempat saling klaim kemenangan. Rekonsiliasi murni internal partai ini difasilitasi oleh tokoh-tokoh internal PPP tanpa campur tangan dari pihak Istana.

Langkah Gus Yasin ini, merupakan bagian dari upaya konsolidasi internal partai dalam menghadapi Pemilu 2029. PPP yang gagal lolos parliamentary threshold dalam Pemilu 2024 tengah berupaya membangun kembali kekuatan organisasi di akar rumput.

Dalam kesempatan sebelumnya, Gus Yasin menyatakan bahwa PPP masih memiliki basis suara yang kuat di tingkat DPRD Kabupaten/Kota dengan perolehan sekitar 8 juta suara. “Kantong suara ini harus digerakkan kembali. Kami di DPP akan mengakomodasi aspirasi dari bawah,” ungkapnya.

Memo Gus Yasin diakhiri, dengan ucapan permohonan maaf dan harapan agar seluruh jajaran PPP dapat memahami langkah yang diambil demi kepentingan partai yang lebih besar. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *