BUTOTA – POLITIK | Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait pengesahan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP se-Indonesia, termasuk Gorontalo, menuai penolakan keras dari internal kader partai. Pasalnya, SK tersebut dinilai tidak sah karena melanggar peraturan organisasi partai, khususnya terkait mekanisme penandatanganan yang tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Pentolan PPP Gorontalo yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, dengan tegas menyatakan bahwa SK kepengurusan DPW PPP Gorontalo yang diterbitkan DPP PPP, tidak memiliki kekuatan hukum karena ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen), bukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagaimana mestinya.
“SK DPP PPP yang ditandatangani Ketua Umum dan Wasekjen, jelas ini melanggar PO dan tentunya tidak sah,” tegas Syam T. Ase .
Politisi senior PPP ini menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan organisasi partai, khususnya yang tertuang dalam Pasal 18 tentang Penandatanganan Surat, SK terkait kepengurusan DPW dan DPC harus ditandatangani oleh Ketua Umum bersama dengan Sekretaris Jenderal, bukan Wakil Sekretaris Jenderal.
“SK Menteri Hukum dan HAM itu cuma untuk DPP. Kalau untuk DPW dan DPC, SK-nya harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Tidak boleh cuma Wakil Sekjen,” jelas Syam.
“Ini peraturan organisasi yang harus ditaati. SK tentang kepengurusan, SK tentang pencalonan pejabat publik/Kepala Daerah, Surat Mandat, Surat Tugas, dan Surat Kuasa harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekjen. Bukan yang lain.” lanjut Syam
Penolakan terhadap SK kepengurusan DPW PPP ini semakin kuat, setelah Sekretaris Jenderal DPP PPP, H. Taj Yasin Maimoen, mengeluarkan memo internal bernomor Istimewa/IN/DPP1/2026 tertanggal 25 Januari 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP PPP.
Dalam memo tersebut, Sekjen DPP PPP dengan tegas menyatakan bahwa SK pengurus DPW dan DPC yang telah diterbitkan tidak sah karena bertentangan dengan aturan dan mekanisme organisasi partai.
” Apalagi memo dari Pak Sekjend sudah ada, Jadi tidak sah itu. Sekjen sendiri yang menyatakan bahwa SK tersebut bertentangan dengan peraturan organisasi,” ujar Syam.
Menurut Syam, memo Sekjen tersebut merupakan bukti otentik bahwa proses penerbitan SK kepengurusan DPW dan DPC di seluruh Indonesia, termasuk Gorontalo, dilakukan dengan mengabaikan hierarki dan mekanisme organisasi yang seharusnya.
Syam T. Ase menambahkan bahwa dirinya telah mengidentifikasi beberapa pelanggaran fundamental dalam penerbitan SK kepengurusan DPW PPP Gorontalo. Yakni pelanggaran berdasarkan Pasal 18 Bagian Keenam AD/ART PPP, tentang mekanisme penandatanganan yang menyebutkan bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf a, bahwa Surat yang harus ditandatangani Ketua Umum/Ketua dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris diantaranya, Surat Keputusan (SK) internal tentang kepengurusan, SK tentang pencalonan pejabat publik/Kepala Daerah, Surat Mandat, Surat Tugas dan Surat Kuasa.
“Ini sudah sangat jelas. SK tentang kepengurusan itu harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Bukan Wakil Sekretaris Jenderal. Kalau ditandatangani Wakil Sekjen, itu berarti melanggar AD/ART,” tegas Syam.
“Kalau Wakil Ketua Umum atau Wakil Sekjen menandatangani surat, itu harus ditembus kepada Ketua Umum/Ketua sebagai laporan. Tidak bisa langsung menggantikan kewenangan Ketua dan Sekjen.” lanjut Syam.
Syam juga menyoroti bahwa Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Gorontalo yang digelar pada 3 Januari 2026 lalu sebenarnya hanya menghasilkan rekomendasi, bukan keputusan final tentang kepengurusan.
“Muswil itu menghasilkan rekomendasi bahwa Awaludin Pauweni diusulkan sebagai Ketua DPW. Tapi ini masih tahap usulan yang harus dibahas oleh tim formatur. Belum final. Tapi tiba-tiba sudah ada SK dari DPP. Ini melompat-lompat prosesnya,” ungkapnya.
Menurut informasi yang beredar, SK kepengurusan DPW PPP Gorontalo yang diterbitkan DPP PPP tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Muhamad Mardiono bersama dengan Wakil Sekretaris Jenderal, bukan Sekretaris Jenderal H. Taj Yasin Maimoen.
“Mestinya sebelum mengeluarkan SK, DPP harus melakukan konsolidasi dulu dengan semua elemen di tingkat DPW dan DPC. Harus ada penyempurnaan AD/ART hasil Muktamar X. Harus ada penyempurnaan struktur kepengurusan DPP sesuai UU Partai Politik. Ini semua belum dilakukan,” jelas Syam.
Ia menekankan bahwa terburu-burunya DPP PPP dalam mengeluarkan SK kepengurusan justru berpotensi menimbulkan gejolak dan konflik internal di berbagai daerah.
“Jika DPP PPP tidak segera merespons dan mengambil tindakan korektif, maka konflik internal akan semakin meluas dan bisa mengancam keutuhan partai menjelang Pemilu 2029. Sangat tegas bahwa supremasi aturan organisasi harus ditegakkan. SK yang cacat hukum harus dicabut, dan proses kepengurusan harus dilakukan sesuai dengan AD/ART PPP. Dan kami bukan menolak rekonsiliasi. Kami menolak pelanggaran terhadap peraturan organisasi. Itu saja,” pungkas Syam T. Ase.
Untuk diketahui, penolakan terhadap SK kepengurusan DPW PPP yang ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jenderal ternyata tidak hanya terjadi di Gorontalo. Di Jawa Barat, SK penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Barat melalui SK DPP Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026 juga digugat ke Mahkamah Partai karena dinilai cacat hukum.[JFR]

















