Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Tajuk & Opini

Larangan Jual Beli Emas Tanpa Label, Antara Penegakkan Hukum Atau “Sweeping Psikologis” 

700
×

Larangan Jual Beli Emas Tanpa Label, Antara Penegakkan Hukum Atau “Sweeping Psikologis” 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[Foto : Ilustrasi Istimewa]

 

Advetorial

BUTOTA – TAJUK | Bukan karena emasnya palsu, bukan juga karena ada masalah kualitas, tapi karena ketakutan telah menyebar seperti wabah. Satu penggerebekan, beberapa penggeledahan dan tiba-tiba seluruh ekosistem jual-beli emas rakyat di Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo lumpuh total.

Yang terjadi belakangan ini bukan sekadar penegakan hukum biasa. Penangkapan, penggeledahan, penyitaan emas, hingga ancaman pidana bagi pembeli emas langsung dari penambang rakyat, telah menciptakan apa yang tepat disebut sebagai sweeping psikologis.

Tidak perlu menangkap semua orang. Cukup tangkap beberapa, viralkan kabarnya, dan biarkan ketakutan bekerja sendiri. Hasilnya, para pembeli mundur, transaksi beku, dan ratusan bahkan ribuan keluarga penambang mendadak tidak punya penghasilan. Padahal kebutuhan hidup bulanan tidak ikut berhenti.

“Mereka tidak menjual narkoba. Mereka tidak menjual senjata. Mereka tidak menjual perkara. Mereka hanya menjual emas hasil keringat dan taruhan nyawa sendiri.”

Metode ini bukan hal baru dalam sejarah pengendalian ekonomi informal di negeri ini, tapi efektivitasnya sebagai alat ‘manajemen pasar’. Yang perlu kita pertanyakan, siapa yang sesungguhnya diuntungkan ketika jalur distribusi emas rakyat kecil dimatikan?

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sejatinya bukan undang-undang yang lahir untuk memenjarakan penambang rakyat. Di dalamnya diatur tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sebuah instrumen hukum yang dirancang untuk memfasilitasi formalisasi pertambangan tradisional, bukan untuk menghancurkannya.

Tetapi apa yang kita saksikan di lapangan? Pendekatan yang diambil justru bersifat represif mengejar, menangkap, menyita tanpa dibarengi dengan langkah nyata untuk memperluas WPR dengan menyederhanakan izin, atau memberikan akses legal yang terjangkau bagi penambang kecil.

Melihat fakta lapangan tentang kondisi masyarakat kecil ynng berprofesi sebagai penambang, Ini bukan murni penegakan hukum. Ini adalah penegakan hukum yang cacat orientasi dengan menghukum korban kemiskinan struktural sambil membiarkan akar masalahnya tetap tumbuh subur.

Lalu siapa yang sesungguhnya dirugikan, sebab kita perlu jujur menyebut wajah mereka yang terdampak. Bukan konglomerat tambang, bukan sindikat internasional. Yang terpukul adalah Ayah-ayah yang masuk ke lubang gelap dengan peralatan seadanya karena tidak ada pilihan kerja lain di kampung mereka. Kemudian, ada Ibu-ibu yang sudah menghitung-hitung, berapa gram emas yang harus dijual untuk membayar cicilan, beli beras, dan bayar sekolah anak bulan ini.

Kemudian ada pemuda-pemuda yang sebenarnya ingin bekerja secara formal, tapi tidak ada pabrik, tidak ada kantor, tidak ada ladang yang bisa menampung mereka. kemudian para pembeli emas dengan skala kecil yang selama ini menjadi jembatan antara penambang dan pasar, yang kini lumpuh karena takut dijerat pidana dan kelompok keras yang sudah mulai fokus dengan kehidupan keluarganya, sehingga meninggalkan status nakalnya dulu.

Mereka ini bukan musuh negara. Mereka adalah negara itu sendiri, warga yang paling nyata, paling rentan, dan paling berhak atas perlindungan hukum yang adil.

Di tengah semua ini, ada pertanyaan yang menggantung dan menuntut jawaban jujur. Bahwa, jika tujuan penindakan ini adalah menegakkan hukum pertambangan, mengapa tidak dimulai dengan mempercepat penetapan WPR agar penambang rakyat punya payung hukum?

Mengapa tidak ada program pendampingan izin yang nyata dan terjangkau? Mengapa yang dikerahkan adalah aparat dengan sangkaan pidana, bukan fasilitator dengan dokumen perizinan? Dan pertanyaan yang lebih berat, siapa yang diuntungkan ketika emas rakyat tidak bisa beredar di pasar lokal, dan hanya bisa mengalir melalui jalur-jalur tertentu yang sudah dikuasai oleh tangan-tangan yang lebih besar?

Sweeping psikologis bisa saja bukan tentang menegakkan hukum. Bisa saja ini tentang menguasai pasar dengan cara yang paling murah dan paling efisien dengan kiasan dalam tanda kutip adalah menakut-nakuti.

Sejujurnya, bisa dipastikan bahwa penambang dan pembeli emas tidak menolak penegakan hukum. Hanya saja, mereka hanya menolak penegakan hukum yang tidak adil, yang sistemik mengorbankan yang kecil sambil melindungi yang besar.

Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang serius dan berani dengan percepatan penetapan WPR di seluruh daerah dengan tradisi pertambangan rakyat, penyederhanaan izin pertambangan rakyat agar tidak memerlukan birokrasi bertahun-tahun, pendampingan teknis dan hukum bagi komunitas penambang, serta moratorium penindakan terhadap penambang subsisten sambil proses formalisasi berlangsung.

Ini pasti bukan permintaan untuk membiarkan pelanggaran, namun Ini adalah tuntutan agar negara hadir dengan cara yang benar dan bukan sebagai ancaman, tapi sebagai pelindung bagi mereka yang paling membutuhkan perlindungan.

ketika orang-orang mempertaruhkan nyawa setiap hari, seyogjanya bukan untuk menjadi kaya raya, hanya mungkin untuk cukup untuk makan, cukup untuk menyekolahkan anak, cukup untuk bertahan hidup satu bulan lagi.

Ketika hasil kerja keras mereka tidak bisa dijual karena negara melalui aparatnya, telah menciptakan ketakutan yang membekukan pasar, maka kita harus berani menyebutnya dengan nama yang tepat bahwa ini adalah ketidakadilan.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk mencegah penegakkan hukum yang sementara dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum tapi lebih kepada membaca psikologis masyarakat yang diperhadapkan dengan kondisi dibeberapa hari terakhir. [REDAKSI]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *