Gambar upacara pengibaran bendera merah putih, yang menjadi lampiran TACB pada naskah rekomendasi penetapan [ Sumber Foto : ANRI dalam BPCB 2018 ]
BUTOTA, GORONTALO KOTA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota terus mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen penetapan status cagar budaya pada bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. Terbaru, polisi memeriksa Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan (KPK) Provinsi Gorontalo, Moch Andri WP, Kamis (15/10/2026).
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 90 menit setelah Andri memenuhi undangan penyidik pada pukul 10.00 WITA di Mapolresta Gorontalo Kota.

“Dia (Andri) baru dimintai keterangan. Dan laporan ini baru penyelidikan,” ujar Arista saat dikonfirmasi.
Arista mengungkapkan, hingga kini penyidik telah menggali keterangan dari enam orang saksi guna membuat terang perkara ini. Selanjutnya, polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak terlapor.
“Setelah ini, terlapor yang akan dimintai keterangan,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari laporan resmi yang dilayangkan oleh tim hukum Pemerintah Kota Gorontalo. Laporan tersebut menyoroti dugaan manipulasi dokumen yang dijadikan landasan penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya. Penyidik hingga kini masih mengumpulkan bahan keterangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. [Adv]




























