DEBUTOTA, GORONTALO KAB – Perkara dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) DPRD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2022-2023, saat ini membuat publik menyorot kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Dimana menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya, membuat negara merugi miliaran rupiah.
Pokok pada perkara ini, menyebut bahwa Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019-2024, menerima kelebihan bayar akibat Pemerintah Daerah melalui TAP, melakukan perhitungan KKD untuk Tahun Anggaran 2023 dengan meningkatkan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) dari rendah menigkat menjadi sedang. Dari hasil tersebut, terjadi perbedaan dasar perhitungan pengelompokkan KKD yang mengakibatkan kelebihan belanja pegawai, karena telah mengadopsi perhitungan KKD kategori sedang.
Kelebihan tersebut diantaranya untuk pembayaran dana operasional pimpinan DPRD sebesar Rp. 22.680.000,- dan Tunjangan Komunikasi intensif sebesar Rp. 371.280.000,-. Hal ini tentu menimbulkan permasalahan yang mengakibatkan pembebanan terhadap keuangan daerah. Dimana jika dirinci ;
- Pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebesar Rp. 323.000.000-
- Kelebihan pembayaran atas dana operasional pimpinan DPRD dan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp. 3.859.265.655,- (3.465.305.655,- + 393.960.000,- )
Saat ini perkara tersebut, sudah pada tahapan penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Terakhir, beberapa pejabat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat itu, sudah diperiksa juga, dalam rangka kelengkapan pemberkasan berkas perkara.
Adapun nama-nama Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019-2024, yang terancam terjerat dugaan pidana korupsi TKI adalah sebagai berikut.
- Anton A. N Ahmad,SH – dari Partai Gerindra
- Asni U. Menu – dari Partai PDI Perjuangan
- Alm. Drs. Ali Dj. Polapa – dari Partai PDI Perjuangan
- Sukarman Osam Humonggio, S.Sos. – dari Partai PDI Perjuangan
- Sahmid Hemu,SE.,MM – dari Partai PDI Perjuangan
- Iskandar Mangopa – dari Partai Golkar
- Arifin Kilo – Dari Partai Golkar
- Irwan I. Dai – dari Partai Golkar
- Abdul Haris A. Engahu, S.H – dari Partai Golkar
- Wilvon Malahika,S.Pd – dari Partai Golkar
- Yunus Dunggio,SE – dari Partai Golkar
- Drs. H. Jarwadi Mamu – dari Partai NasDem
- Hj. Wisno Nusi – dari Partai NasDem
- Roman Nasaru,SE.,MM – dari Partai NasDem
- Sarifa Pangalima,S.Ag – dari Partai NasDem
- Irman S. Mooduto,S.IP – dari Partai PKS
- Eman Mangopa,SE. – dari Partai PKS
- Safrudin Hanasi,SH – dari Partai PKS
- Jayusdi Rifai – dari Partai Persatuan Pembangunan
- Hendra R. Abdul – dari Partai Persatuan Pembangunan
- Rahmat Hasan,SE – dari Partai Persatuan Pembangunan
- Syam T. Ase, SE.,M.Si – dari Partai Persatuan Pembangunan
- Viecriyanto Y. Mohamad – dari Partai Persatuan Pembangunan
- Safrudin Mangopa – dari Partai Persatuan Pembangunan
- Rusli M. Panigoro – dari Partai Persatuan Pembangunan
- Ningsih Nurhamidin – dari Partai Amanat Nasional
- Hamka Pakaja,SE – dari Partai Amanat Nasional
- Sladauri DJ. Kinga – dari Partai Amanat Nasional
- Selfi Mandagi – dari Partai Amanat Nasional
- Jasmia Suleman – dari Partai Hanura
- Suwandi DJ. Musa – dari Partai Hanura
- Nasir Santje Potale – dari Partai Demokrat
- Amir Habuke,SH – dari Partai Demokrat
- Syarifudin Bano,S.Sos – dari Partai Demokrat
- Yusri A. Salam – dari Partai Demokrat




















