Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Gorontalo

Ini daftar Nama 35 Anggota DPRD Kabgor Periode 2019-2024, Yang Terancam Pidana Dugaan Korupsi TKI

1051
×

Ini daftar Nama 35 Anggota DPRD Kabgor Periode 2019-2024, Yang Terancam Pidana Dugaan Korupsi TKI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DEBUTOTA, GORONTALO KAB – Perkara dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) DPRD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2022-2023, saat ini membuat publik menyorot kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Dimana menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya, membuat negara merugi miliaran rupiah.

Pokok pada perkara ini, menyebut bahwa Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019-2024, menerima kelebihan bayar akibat Pemerintah Daerah melalui TAP,  melakukan perhitungan KKD untuk Tahun Anggaran 2023 dengan meningkatkan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) dari rendah menigkat menjadi sedang. Dari hasil tersebut, terjadi perbedaan dasar perhitungan pengelompokkan KKD yang mengakibatkan kelebihan belanja pegawai, karena telah mengadopsi perhitungan KKD kategori sedang.

Kelebihan tersebut diantaranya untuk pembayaran dana operasional pimpinan DPRD sebesar Rp. 22.680.000,- dan Tunjangan Komunikasi intensif sebesar Rp. 371.280.000,-. Hal ini tentu menimbulkan permasalahan yang mengakibatkan pembebanan terhadap keuangan daerah. Dimana jika dirinci ;

  • Pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebesar Rp. 323.000.000-
  • Kelebihan pembayaran atas dana operasional pimpinan DPRD dan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp. 3.859.265.655,- (3.465.305.655,- + 393.960.000,- )

Saat ini perkara tersebut, sudah pada tahapan penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Terakhir, beberapa pejabat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat itu, sudah diperiksa juga, dalam rangka kelengkapan pemberkasan berkas perkara.

Adapun nama-nama Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019-2024, yang terancam terjerat dugaan pidana korupsi TKI adalah sebagai berikut.

  1. Anton A. N Ahmad,SH – dari Partai Gerindra
  2. Asni U. Menu – dari Partai PDI Perjuangan
  3. Alm. Drs. Ali Dj. Polapa – dari Partai PDI Perjuangan
  4. Sukarman Osam Humonggio, S.Sos. – dari Partai PDI Perjuangan
  5. Sahmid Hemu,SE.,MM – dari Partai PDI Perjuangan
  6. Iskandar Mangopa – dari Partai Golkar
  7. Arifin Kilo – Dari Partai Golkar
  8. Irwan I. Dai – dari Partai Golkar
  9. Abdul Haris A. Engahu, S.H – dari Partai Golkar
  10. Wilvon Malahika,S.Pd – dari Partai Golkar
  11. Yunus Dunggio,SE – dari Partai Golkar
  12. Drs. H. Jarwadi Mamu – dari Partai NasDem
  13. Hj. Wisno Nusi – dari Partai NasDem
  14. Roman Nasaru,SE.,MM – dari Partai NasDem
  15. Sarifa Pangalima,S.Ag – dari Partai NasDem
  16. Irman S. Mooduto,S.IP – dari Partai PKS
  17. Eman Mangopa,SE. – dari Partai PKS
  18. Safrudin Hanasi,SH – dari Partai PKS
  19. Jayusdi Rifai – dari Partai Persatuan Pembangunan
  20. Hendra R. Abdul – dari Partai Persatuan Pembangunan
  21. Rahmat Hasan,SE – dari Partai Persatuan Pembangunan
  22. Syam T. Ase, SE.,M.Si – dari Partai Persatuan Pembangunan
  23. Viecriyanto Y. Mohamad – dari Partai Persatuan Pembangunan
  24. Safrudin Mangopa –  dari Partai Persatuan Pembangunan
  25. Rusli M. Panigoro –  dari Partai Persatuan Pembangunan
  26. Ningsih Nurhamidin –  dari Partai Amanat Nasional
  27. Hamka Pakaja,SE – dari Partai Amanat Nasional
  28. Sladauri DJ. Kinga – dari Partai Amanat Nasional
  29. Selfi Mandagi – dari Partai Amanat Nasional
  30. Jasmia Suleman – dari Partai Hanura
  31. Suwandi DJ. Musa – dari Partai Hanura
  32. Nasir Santje Potale – dari Partai Demokrat
  33. Amir Habuke,SH – dari Partai Demokrat
  34. Syarifudin Bano,S.Sos – dari Partai Demokrat
  35. Yusri A. Salam – dari Partai Demokrat

 

 

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *