BUTOTA, GORONTALO KOTA – Pemerintah Kota Gorontalo memastikan pembayaran gaji bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik kategori penuh waktu maupun paruh waktu, mulai hari ini sudah dapat diproses dan dicairkan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, menanggapi persoalan penundaan hak para tenaga P3K di lingkungan Pemkot Gorontalo.
Indra tak menampik adanya keterlambatan pembayaran tersebut, khususnya bagi tenaga pendidik yang sempat tertunda hingga empat bulan. Ia menjelaskan bahwa kondisi ini dipicu oleh sejumlah kendala teknis administrasi dan penyesuaian porsi anggaran di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Terkait dengan gaji P3K, memang terjadi keterlambatan, ada guru-guru yang terlambat empat bulan. Ini dikarenakan pertama, adanya penganggaran yang kurang dari OPD untuk guru. Kedua, pembayaran yang tadinya BPJS Ketenagakerjaan, karena statusnya sudah menjadi ASN sekarang dialihkan ke Taspen, sehingga perlu dilakukan pergeseran,” ungkap Indra.
Selain persoalan alih status jaminan sosial dan kekurangan alokasi anggaran awal, kendala penghitungan pajak di sejumlah OPD juga membuat dokumen pembayaran harus diperbaiki terlebih dahulu melalui mekanisme Perubahan APBD.
Meski begitu, Indra memastikan seluruh tahapan penyesuaian anggaran tersebut kini telah selesai dan anggaran siap disalurkan ke para pegawai.
“Alhamdulillah, tadi informasi dari Badan Keuangan, mulai hari ini sudah bisa dibayarkan seluruh gaji P3K, baik P3K penuh maupun P3K separuh waktu. Tinggal menunggu saja nanti proses pencairan dari masing-masing OPD,” pungkasnya.


















