Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaTajuk & Opini

[Fakta Mengkhawatirkan] Perkara Hukum Jaksa Nakal, Didominasi Korupsi Daerah

2283
×

[Fakta Mengkhawatirkan] Perkara Hukum Jaksa Nakal, Didominasi Korupsi Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – TAJUK | Dua peristiwa penegakan hukum terhadap jaksa bermasalah dalam sepekan terakhir, menampilkan narasi yang kontras namun saling melengkapi antara komitmen membersihkan institusi di satu sisi, dan kekhawatiran konflik kepentingan di sisi lainnya.

Pakar hukum Unsoed Hibnu Nugroho, mengapresiasi sikap cepat Jaksa Agung ST Burhanuddin yang langsung memberhentikan jaksa-jaksa terlibat OTT dan pemerasan, karena tindakan tegas tersebut penting menjaga kredibilitas Kejaksaan Agung. Pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara beserta kepala seksinya, serta pemberhentian tiga oknum jaksa Banten, menunjukkan komitmen zero tolerance terhadap jaksa nakal.

Advetorial

Hibnu menilai keputusan menonaktifkan jaksa-jaksa tersebut akan mempermudah proses hukum, karena jabatan tidak akan menghalangi pemeriksaan. Langkah ini menjadi peringatan keras bahwa Kejaksaan Agung tidak memberi ampun kepada oknum yang mencoreng institusi.

Dari perspektif kelembagaan, ini momentum penting. Kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap kinerja pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan harus dijaga, karena tindakan oknum dapat merusak kepercayaan tersebut.

Namun di balik langkah tegas itu, muncul pertanyaan mendasar tentang mekanisme pengawasan internal. Sebab, potensi konflik kepentingan juga dinilain mengkhawatirkan. Koordinator MAKI Boyamin Saiman, menilai pelimpahan penanganan oknum jaksa hasil OTT KPK ke Kejaksaan Agung sarat konflik kepentingan dan berpotensi melahirkan praktik saling melindungi di internal kejaksaan.

Aktivis ini juga mengkritik keras keputusan KPK menyerahkan oknum jaksa ke institusinya sendiri, menyebutnya bukan penegakan hukum tetapi resep mengubur perkara secara halus. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, mengingat sejarah penanganan kasus internal yang kerap berujung sanksi administratif semata.

Yang menarik adalah kontras penanganan, OTT di Hulu Sungai Utara tetap ditangani langsung oleh KPK dengan total aliran dana mencapai Rp2,64 miliar, sementara kasus Banten diserahkan ke Kejagung. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan, apa kriteria yang menentukan sebuah kasus tetap di KPK atau dilimpahkan?

Disatu sisi, Kejaksaan Agung menjanjikan proses hukum terhadap jaksa bermasalah akan berjalan transparan, akuntabel, dan objektif tanpa intervensi. Kepala Puspenkum Kejagung Anang Supriatna bahkan menegaskan tidak akan melindungi siapa pun jika ada barang bukti cukup.

Namun janji harus dibuktikan dengan tindakan konsisten. Data ICW mengungkapkan sejak 2006 hingga 2025 ada 45 jaksa ditangkap karena korupsi, 13 diantaranya oleh KPK, dan sejak ST Burhanuddin menjabat pada 2019, tujuh jaksa telah ditangkap, yang menunjukkan indikasi kegagalan reformasi. Angka-angka ini mempertanyakan efektivitas pengawasan internal selama ini.

Pemberhentian jaksa bermasalah, memang langkah positif untuk menjaga kredibilitas institusi. Namun pertanyaan lebih mendasar adalah, bagaimana oknum-oknum ini bisa lolos dari pengawasan internal selama bertahun-tahun?

Kasus pemerasan yang melibatkan tiga jaksa Banten dengan nilai Rp941 juta, maupun praktik sistematis di Hulu Sungai Utara senilai miliaran rupiah, seharusnya bisa terdeteksi lebih dini, jika sistem pengawasan berjalan baik.

Pelimpahan kasus ke Kejagung memang sah secara hukum, terutama ketika sprindik telah diterbitkan lebih dulu. Namun publik berhak bertanya:l, apakah proses internal akan setegas ketika kasus ditangani lembaga eksternal? Akankah hukuman setimpal dengan perbuatan, atau hanya sekadar sanksi etik?

Fakta mengkhawatirkan mencuat, bahwa hampir seluruh kasus jaksa nakal berasal dari kejaksaan tingkat daerah. Kajari Hulu Sungai Utara, oknum jaksa Banten, dan rentetan kasus sebelumnya membuktikan bahwa akar masalah bersemayam di garis depan penegakan hukum.

Ini bukan kebetulan, Kejaksaan di daerah menghadapi godaan lebih besar dengan pengawasan lebih longgar. Jarak dari pusat menciptakan ruang gelap bagi praktik kotor, pemerasan pengusaha maupun pejabat lokal, permainan perkara, hingga kolusi dengan pejabat daerah. Pola ini berulang dari Sabang sampai Merauke.

Peringatan ini ditujukan langsung kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia, bahwa kredibilitas institusi Anda ditentukan oleh kejujuran setiap individu di lapangan. Satu oknum nakal mampu merusak kepercayaan publik yang dibangun puluhan jaksa baik selama bertahun-tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi harus mengintensifkan pengawasan terhadap anak buah. Jangan tunggu KPK atau publik yang melaporkan. Waspadai perubahan gaya hidup tidak wajar, benahi mekanisme rotasi agar tidak ada monopoli penanganan perkara, dan bangun budaya saling mengingatkan, bukan saling melindungi.

Bagi Kajari dan jajarannya, ingatlah bahwa seragam yang Anda kenakan adalah amanah negara dan harapan rakyat pencari keadilan. Kekuasaan menyeret perkara bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk menegakkan kebenaran. Ketika Anda memeras pengusaha atau mempermainkan perkara, Anda tidak hanya mengkhianati sumpah jabatan, tetapi juga meludahi wajah korban kejahatan yang menanti keadilan.

Ujian sesungguhnya bagi Kejaksaan Agung bukan sekadar memberhentikan oknum bermasalah, melainkan membangun sistem pengawasan yang mencegah praktik serupa terulang. Transparansi penuh dalam setiap tahap penyidikan, penuntutan hingga vonis menjadi kunci memulihkan kepercayaan publik.

Reformasi internal tidak bisa lagi bersifat reaktif, menunggu KPK menangkap baru bergerak. Harus ada mekanisme proaktif yang mendeteksi penyimpangan sejak dini, sistem pelaporan yang aman bagi whistleblower, dan sanksi tegas tanpa pandang bulu. Khusus untuk kejaksaan di daerah, perlu penguatan kapasitas pengawasan dengan melibatkan teknologi monitoring dan audit berkala yang tidak terprediksi.

Jaksa Agung telah mengambil langkah tegas dengan pemberhentian. Kini publik menunggu, apakah ini awal reformasi sungguhan, atau sekadar menyelamatkan wajah institusi? Transparansi penuh dalam proses hukum terhadap oknum-oknum ini akan menjadi jawabannya.

Kepada seluruh jaksa di daerah, negara dan rakyat menaruh harapan besar pada integritas Anda. Jangan nodai kehormatan institusi dengan keserakahan sesaat. Sejarah akan mencatat, apakah Anda bagian dari solusi atau bagian dari masalah.

Kredibilitas Kejaksaan Agung bukan ditentukan oleh seberapa cepat memberhentikan jaksa bermasalah, melainkan seberapa adil dan transparan proses hukum yang ditegakkan terhadap mereka dan seberapa efektif mencegah lahirnya oknum baru di daerah. [***]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *