Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Gorontalo

Dukung Penuntasan Korupsi Tunjangan Aleg, Para Aktifis Minta Kejari Kabgor Transparan

158
×

Dukung Penuntasan Korupsi Tunjangan Aleg, Para Aktifis Minta Kejari Kabgor Transparan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi [CNBC]
Example 468x60
Foto : Istimewa

 

DEBUTOTA, GORONTALO KAB – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, dalam menjalankan tupoksinya sesuai jalur konstitusi dan tidak membuat gerakan tambahan yang terkesan membela diri atas kinerjanya.

Salah satu aktifis Gorontalo Frangkimax Kadir mengungkapkan, lembaga penegak hukum seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme, bukan melakukan manuver yang justru mengalihkan perhatian publik dari penanganan kasus.

“Kejari Kabupaten Gorontalo harus fokus pada tugas utamanya, yaitu menuntaskan persoalan hukum, bukan membuat gerakan lain seolah-olah sedang membela diri. Itu hanya akan mengurangi kepercayaan masyarakat,” tegasnya, Senin (8/9/2025).

Frengkymax Kadir (Foto : Hulondalo.id)

Frangkimax menilai, Kejari saat ini sedang diuji dalam penanganan kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Lembaga DPRD dan TAPD Kabupaten Gorontalo. Publik berharap kasus tersebut dituntaskan secara tegas dan transparan.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian dan ketegasan. Jangan lagi mengalihkan isu hingga berbuntut pada mengembalikan ingatan kita untuk membuka-buka kembali kasus lama. Itu hanya akan mencoreng integritas Kejaksaan yang sedang dibangun oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin,” ujarnya.

Selanjutnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Kaum Pembela Rakyat Republik Indonesia (FKPR-RI), Kiki Paulus mengingatkan soal mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang selama ini dijadikan solusi administratif.

Kiki Paulus

Ia menjelaskan, TGR memang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan BPK tentang kerugian negara. Namun, pembayaran TGR hanya sebatas mengembalikan kerugian negara, tidak serta-merta menghapus tindak pidana korupsi.

“Harus dipahami, TGR itu hanya aspek administratif. Dari sisi hukum pidana, perbuatan korupsi tetap harus dipertanggungjawabkan. Membayar TGR tidak otomatis menghapus unsur pidananya,” tegasnya.

Menurutnya, dasar hukumnya jelas. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Artinya, meskipun kerugian negara dikembalikan, pelaku tetap dapat dipidana jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, jika penyalahgunaan kewenangan terbukti, pejabat terkait bisa dijerat Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Jadi Kejari jangan berlindung di balik TGR. Tugasnya adalah menegakkan hukum pidana, bukan sekadar menagih pengembalian uang negara,” tandas Frangkimax.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa masyarakat Gorontalo menanti langkah konkret. Kejari Kabupaten Gorontalo diminta segera menentukan sikap.

” Apakah benar-benar berpihak pada konstitusi dan amanat undang-undang, atau memilih jalan aman dengan berhenti pada mekanisme TGR, ” Tutup Kiki. [JR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *