DEBUTOTA, GORONTALO | Aliansi Peduli Hukum dan Keadilan (APH-K) Provinsi Gorontalo, mendesak agar proses hukum terhadap anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDI Perjuangan Wahyudin Moridu, segera dipercepat. Hal ini dikatakan Ketua APH-K Herwanto Maku, pada Minggu (21/9).
Dalam keterangannya, Herwanto menyatakan bahwa pernyataan Wahyudin dalam video tersebut sangat melukai perasaan dan mencederai hati rakyat. Dalam video yang beredar, Wahyudin disebutkan akan menghabiskan uang negara bersama kekasih gelapnya yang bernama Nur Fadila.
“Perkataan tersebut sangat melukai dan mencederai hati rakyat. Ini adalah tindakan yang tidak dapat ditolelir karena menyangkut uang rakyat,” tegas Herwanto.

Meskipun proses internal di tingkat partai telah berjalan dan dikabarkan bahwa yang bersangkutan telah dipecat, Herwanto menekankan bahwa proses di level DPRD juga harus dipercepat.
“Kita ketahui bersama bahwa anggota DPRD juga diatur oleh tata tertib yang ada. Untuk itu, kami meminta agar proses pemecatan terhadap WM sebagai anggota DPRD juga harus dipercepat,” ujar Herwanto.
APH-K memasukkan tuntutan percepatan proses pemecatan Wahyudin Moridu sebagai salah satu materi dalam aksi demonstrasi yang akan digelar pada Senin, 22 hingga Jumat 26 September 2025 mendatang.
Selain kasus Wahyudin Moridu, Herwanto juga mengangkat persoalan lain yang akan disuarakan dalam aksi demo tersebut, yakni dugaan pembohongan publik di Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Gorontalo terkait permohonan merek.
Herwanto menekankan adanya dugaan ketidaksesuaian waktu permohonan dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Kami juga akan menyuarakan soal dugaan pembohongan publik di Kemenkumham Kanwil Gorontalo dalam persoalan permohonan merek, dimana terdapat dugaan ketidaksesuaian waktu permohonan dengan aturan DJKI,” jelasnya.
APH-K berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kedua kasus tersebut demi menegakkan keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Gorontalo.
Adapun lokasi yang menjadi tujuan aksi adalah, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Kantor DPD I PDI Perjuangan Gorontalo serta Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo. [NA]




















