Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Gorontalo

APBD 2026 Kabupaten Gorontalo Terancam Lahir Cacat Prosedur, Bupati Sofyan Berpotensi Kena Sanksi

445
×

APBD 2026 Kabupaten Gorontalo Terancam Lahir Cacat Prosedur, Bupati Sofyan Berpotensi Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO KAB | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Gorontalo yang rencananya akan menjadi “kado” ulang tahun ke-352 daerah tersebut, terancam cacat hukum akibat keterlambatan pengajuan rancangan peraturan daerah (Perda) oleh Bupati kepada DPRD.

Pentolan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah, Arif Rahim mengatakan bahwa Bupati Gorontalo Sofyan Puhi berpotensi melanggar aturan tentang Pemerintah Daerah. Kata Arif, berdasarkan analisis yuridis terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bupati Kabupaten Gorontalo telah melanggar ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Arif Rahim

” Aturan tersebut mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan. Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan tegas menyebutkan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir, atau paling lambat akhir September, ” Ungkap Arif.

Pada Fakta yang diurai Arif, hingga saat ini Bupati Kabupaten Gorontalo belum mengajukan Rancangan Perda APBD TA 2026. Bahkan kata Arif, dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) baru disampaikan pada 3 Oktober 2025, terlambat dari batas waktu yang ditentukan, dan hingga kini belum dibahas secara menyeluruh oleh DPRD.

” Pelanggaran terhadap ketentuan pengajuan Rancangan Perda APBD ini bukan tanpa konsekuensi. Berdasarkan Pasal 311 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang tidak mengajukan Rancangan Perda tentang APBD tepat waktu dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan, ” Jelas Arif.

“Sangat disayangkan, APBD 2026 yang nantinya akan menjadi kado ulang tahun ke-352 Kabupaten Gorontalo justru lahir dari prosedur yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” Sambung Arif.

Keterlambatan pengajuan Rancangan Perda APBD ini, berpotensi mengganggu implementasi program dan kegiatan pembangunan daerah pada tahun 2026. arif menegaskan, dengan mengingat proses pembahasan dan penetapan APBD membutuhkan waktu yang tidak singkat, untuk mencapai persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

” Kita sedang dipertontonkan kembali drama beberapa waktu silam, oleh Pemerintahan sebelumnya. Jika saling tarik menarik seperti ini, rakyatlah yang dikorbankan, ” Tutup Arif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo, terkait keterlambatan pengajuan Rancangan Perda APBD TA 2026. [AS]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *