BUTOTA – GORONTALO KAB | Sengketa layanan pengisian BBM bersubsidi di SPBU Hepuhulawa berakhir damai, setelah ditempuh melalui jalur somasi oleh pihak konsumen. Advokat Abdulwahidin D.P. Tanaiyo menyatakan, permasalahan tersebut telah selesai tanpa perlu dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut, menyusul adanya respons cepat dan itikad baik dari pihak SPBU.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 1 Mei 2026, ketika Abdulwahidin melayangkan Surat Somasi/Peringatan Hukum Nomor 01/SMI-ADW/ADV/V/2026 kepada pihak SPBU Hepuhulawa. Somasi tersebut diajukan, atas dugaan penolakan pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar kepada konsumen, yang dinilai bertentangan dengan hak konsumen sebagaimana dijamin oleh negara.
Tidak berselang lama, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3×24 jam sejak somasi dilayangkan, pihak SPBU Hepuhulawa merespons secara resmi melalui Branch Manager (BM), dengan menghubungi langsung Abdulwahidin. Dalam komunikasi tersebut, pihak SPBU mengakui adanya kesalahan dalam pelayanan, menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen, serta menyatakan komitmen untuk memperbaiki sistem distribusi.
” Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penghapusan sistem kartu, atau nomor antrean dalam pelayanan BBM bersubsidi, yang mulai diberlakukan efektif keesokan harinya. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang, ” Terang Abdulwahidin.
Abdulwahidin menyampaikan, bahwa penyelesaian ini menjadi contoh efektifnya jalur hukum non-litigasi dalam melindungi hak-hak masyarakat.
“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh SPBU dan jajaran Pertamina di manapun bahwa hak konsumen atas BBM bersubsidi adalah hak yang dijamin negara dan wajib dihormati,” ujar Abdulwahidin.

Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak SPBU Hepuhulawa serta dukungan berbagai pihak yang turut membantu proses penyelesaian perkara tersebut.
” Somasi adalah bagian dari mekanisme hukum non-litigasi terbukti mampu mendorong penyelesaian sengketa secara cepat, efektif, dan tanpa harus menempuh jalur pengadilan. Kami hargai upaya positif dari pihak SPBU, semoga kedepannya dapat memperbaiki layanan agar tidak terjadi hal seperti ini, “Kata Abdulwahidin Tanaiyo.
” Untuk masyarakat, kami pastikan tidak aknn ada lagi kartu antrian atau apapun sebutannya. Jika tetap ada eermintaan kartu antrian, silahkan mengadukan hal tersebut, ” tutup Abdulwahidin. [JFR]



















