BUTOTA – POLITIK | Ramai berita tentang penerbitan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP), tentang stuktur pengurus baik Dewan Pimpinan Wilayah dan seterusnya, ternyata dibantah secara internal. Pasalnya Sekretaris Jenderal DPP PPP, H. Taj Yasin Maimoen, mengeluarkan memo internal bernomor Istimewa/IN/DPP1/2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP PPP, H. Muhamad Mardiono, terkait penegasan hal tersebut.
Dalam salinan memo ynng diterima redaksi, terdapat penegasan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan DPW dan DPC PPP di seluruh Indonesia dinilai tidak memiliki kekuatan hukum karena melanggar ketentuan internal organisasi partai.
Dalam memo yang diterbitkan pada 25 Januari 2026 tersebut, Sekjen DPP PPP menjelaskan bahwa SK Menteri Hukum Nomor M.HH-15.AH.11.02 tanggal 06 Oktober Tahun 2025 tentang pengesahan struktur kepengurusan DPP PPP diterbitkan dengan semangat rekonsiliasi, dengan tujuan agar PPP mampu kembali menghadapi pemilu 2029.
Namun, pasca terbitnya SK tersebut, DPP PPP justru melakukan langkah-langkah yang dinilai melanggar hierarki organisasi partai dengan langsung mengesahkan seluruh pengurus DPW dan DPC di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tanpa melalui prosedur konsolidasi sebagaimana diatur dalam peraturan partai.
Sekjen DPP PPP menegaskan bahwa tindakan pengesahan massal pengurus DPW dan DPC tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 18 Bagian Keenam tentang Penandatanganan Surat. Beberapa pelanggaran yang diidentifikasi antara lain:
Pelanggaran Hierarki Terkait Penandatanganan
Berdasarkan Pasal 18 yang mengatur jenis tanda tangan surat, disebutkan bahwa:
– Surat yang harus ditandatangani Ketua Umum/Ketua dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris adalah SK internal tentang kepengurusan, SK tentang pencalonan pejabat publik/Kepala Daerah, Surat Mandat, Surat Tugas, dan Surat Kuasa
– Surat yang dapat ditandatangani Wakil Ketua Umum/Wakil Ketua harus ditembus kepada Ketua Umum/Ketua sebagai laporan
– Surat yang dapat ditandatangani Ketua Bidang/Wakil Ketua Bidang harus ditembus kepada Ketua Umum/Ketua dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Dalam kasus ini, SK pengesahan DPW dan DPC dilakukan tanpa memperhatikan mekanisme penandatanganan yang benar sesuai hierarki organisasi.

Tidak Melalui Proses Konsolidasi yang Layak
Memo tersebut menyebutkan bahwa sebelum DPP PPP melakukan langkah organisasi, seharusnya terlebih dahulu dilakukan konsolidasi organisasi di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan seterusnya hingga jenjang kepengurusan tingkat Ranting maupun Anak Ranting. Proses konsolidasi ini penting agar organisasi dapat berjalan dengan baik dan didasari oleh payung hukum yang jelas.
Tidak Ada Musyawarah Wilayah
Salah satu pelanggaran fundamental adalah bahwa DPP PPP mengklaim ulang proses pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) yang lebih dikenal sebagai Muswil di provinsi lain, namun tidak melanjutkan Muswil di provinsi lain. Faktanya, DPP PPP juga tidak menerbitkan Surat Keputusan penggantian kepengurusan DPW PPP yang dihasilkan dari Musyawarah Wilayah (Muswil).
Tidak Ada Permintaan Musyawarah Wilayah dari DPW
Sekjen DPP PPP menegaskan bahwa sebelum DPP PPP melakukan langkah organisasi, kebijakan apapun yang diambil oleh DPP berpotensi menimbulkan gejolak maupun berbagai macam dinamika dari internal partai. Hal tersebut sudah terbukti dengan adanya sejumlah DPW PPP dari berbagai Wilayah di seluruh Indonesia yang telah berkirim surat kepada DPP PPP yang pada intinya meminta agar Musyawarah Wilayah tersebut ditunda pelaksanaannya.
Implikasi Hukum dan Organisasi
Dalam memo tersebut, Sekjen DPP PPP menyampaikan beberapa hal penting sebagai penegasan:
Pertama, bahwa pasca diterbitkannya SK Menteri Hukum tanggal 06 Oktober 2025, langkah pertama sebelum melanjutkan proses konsolidasi partai di tingkat DPW dan DPC, perlu dilakukan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar X PPP yang disusun bersama atas dasar semangat rekonsiliasi.
Kedua, melakukan penyempurnaan struktur kepengurusan di tingkat DPP PPP sebagaimana layaknya organisasi kepartaian yang diatur dalam Undang-Undang Partai Politik yaitu UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Ketiga, sebelum DPP PPP melakukan langkah organisasi sebagaimana dimaksud di atas, maka kebijakan apapun yang diambil oleh DPP berpotensi akan menimbulkan gejolak maupun berbagai macam dinamika dari internal partai.
Keempat, apabila terdapat pergantian kepengurusan yang sudah diterbitkan dalam Surat Keputusan yang sebelumnya menunjuk terhadap DPW PPP Provinsi Jawa Tengah, maka Sekjen DPP PPP menyatakan tidak sah karena bertentangan dengan aturan dan mekanisme organisasi partai. Hal ini juga berlaku bagi daerah lain yang bertentangan dengan aturan dan mekanisme organisasi partai.
Pentingnya keabsahan sebuah Surat Keputusan dapat dilihat dari berbagai kasus , Sebab meskipun tidak secara spesifik menyebutkan kasus SK yang cacat hukum, namun dalam berbagai kasus di Indonesia, keabsahan sebuah SK sangat bergantung pada kesesuaian dengan prosedur hukum bahwa SK harus diterbitkan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang berikut adalah kewenangan Penerbit, babwa pihak yang menerbitkan SK harus memiliki kewenangan yang sah dan sesuai dengan hierarki organisasi.
Selanjutnya adalah aubstansi yang tidak bertentangan, dimana materii SK tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau aturan internal organisasi
Dalam konteks organisasi partai politik, prinsip yang sama berlaku. Sebuah SK pengurus DPW atau DPC yang diterbitkan tanpa melalui mekanisme Musyawarah Wilayah atau Musyawarah Cabang, tanpa konsolidasi yang layak, dan bertentangan dengan AD/ART partai, dapat dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Penegasan Ketidaksahan SK Pengurus
Berdasarkan memo tersebut, Sekjen DPP PPP dengan tegas menyatakan bahwa, Apabila terdapat pergantian kepengurusan yang sudah diterbitkan dalam Surat Keputusan sebelumnya terhadap DPW PPP Provinsi Jawa Tengah, maka dirinya menyatakan hal tersebut tidak sah karena bertentangan dengan aturan dan mekanisme organisasi partai. Hal ini juga berlaku bagi daerah lain yang bertentangan dengan aturan dan mekanisme organisasi partai.
Olehnya, penegasan ini memberikan implikasi bahwa SK yang telah diterbitkan terhadap pengurus DPW dan DPC di seluruh Indonesia, “tidak memiliki kekuatan hukum” karena Melanggar hierarki organisasi sesuai Pasal 18 tentang Penandatanganan Surat. Selanjutnya, Tidak melalui proses Musyawarah Wilayah (Muswil) atau Musyawarah Cabang dan tidak ada konsolidasi organisasi yang layak di tingkat DPW dan DPC serta bertentangan dengan semangat rekonsiliasi dan mekanisme organisasi partai.
Hal ini tentu membuat pengurus DPW dan DPC yang telah di-SK-kan, tidak dapat menjalankan fungsi kepengurusan karena SK yang menjadi dasar legalitas mereka dinyatakan tidak sah, tidak mendapat legitimasi dari proses organisasi yang benar dan berpotensi menimbulkan gejolak dan dinamika internal partai.
DPP PPP, seharusnya terlebih dahulu melakukan penyempurnaan AD/ART hasil Muktamar X PPP, menyempurnakan struktur kepengurusan DPP sesuai UU No. 2 Tahun 2011 dan melakukan konsolidasi organisasi di tingkat DPW dan DPC serta melaksanakan Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Cabang.
Memo internal Sekjen DPP PPP ini menjadi pengingat penting bahwa dalam organisasi partai politik, kepatuhan terhadap AD/ART dan mekanisme organisasi adalah hal yang tidak dapat ditawar. Sebuah SK, betapapun diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, tetap dapat dinyatakan tidak sah apabila:
1. Bertentangan dengan peraturan internal organisasi (AD/ART)
2. Melanggar hierarki dan prosedur yang telah ditetapkan
3. Tidak melalui forum musyawarah yang seharusnya dilaksanakan
4. Tidak didasari oleh semangat kolektivitas dan konsolidasi organisasi
Rekonsiliasi yang diusung melalui SK Menteri Hukum harus diikuti dengan langkah-langkah organisasi yang tertib dan sesuai aturan, bukan justru menimbulkan gejolak baru akibat kebijakan yang prematur dan tidak prosedural. [REDAKSI]

















