BUTOTA – GORONTALO KAB | Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD), memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo atas respons cepat, dalam menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan Kadis Pemuda, Olahraga & Pariwisata FS (ex kabid koperasi dinas Koperasi dan UMKM) dalam pengadaan akta notaris untuk Koperasi Merah Putih se-Kabupaten Gorontalo.
Kepala Bidang Data dan Hukum AMMPD Arif Rahim, menyampaikan bahwa sikap proaktif Kejaksaan Negeri menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah, sangat membanggakan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Ini menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum tidak tinggal diam menghadapi indikasi penyimpangan penggunaan anggaran daerah,” ujar Arif.
Apresiasi ini muncul, setelah AMMPD menerima informasi bahwa Kejaksaan Negeri telah mulai melakukan kajian mendalam serta telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 pengurus Koperasi Desa Merah Putih atas laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan Kadis Pariwisata alias FS dalam proses pengadaan akta notaris koperasi desa.
Sebelumnya, dugaan ini mencuat seiring terungkapnya indikasi pembebanan ganda anggaran baik dari APBDes 2025 maupun APBD-P Kabupaten Gorontalo 2025.
AMMPD menilai bahwa kasus ini memiliki dimensi yang kompleks dan terstruktur, melibatkan berbagai tingkatan pengambil keputusan anggaran.
“Kami berharap Kejaksaan tidak hanya fokus pada aspek gratifikasi, tetapi juga mendalami seluruh mekanisme penganggarannya. Bagaimana mungkin terjadi pembiayaan ganda untuk objek kegiatan yang sama? Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
” Kami mencatat beberapa poin krusial yang perlu menjadi fokus investigasi. pertama, mekanisme pencairan dana yang melibatkan pembayaran pribadi kepala desa yang kemudian diganti melalui APBD-P. Kedua, ketidaktahuan pengurus koperasi desa mengenai alokasi anggaran dari APBD-P dan ketiga, tidak berfungsinya mekanisme checks and balances dalam pembahasan RAPBD-P oleh TAPD dan Banggar DPRD, ” Tambah Arif.
Gerak cepat Kejari Kabgor, menurut arif adalah langkah positif terhadap harapan masyarakat, yang mendambakan pemberantasan korupsi yang tepat.
“Gerak cepat Kejaksaan Negeri Kabgor memberikan harapan bagi masyarakat bahwa tidak ada zona aman bagi pelaku korupsi, betapapun rapi skema yang mereka rancang. Kami yakin profesionalisme Kejaksaan akan mengungkap kebenaran dalam kasus ini,” Kata Arif.
AMMPD juga menyerukan kepada seluruh pihak yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk berani menyampaikannya kepada penegak hukum.
” Ini bukan hanya soal uang negara, tetapi tentang kredibilitas sistem pemerintahan daerah kita. Setiap rupiah anggaran daerah adalah hak rakyat yang harus dikelola dengan penuh integritas,” Ungkap Arif.
“Transparansi adalah kunci membangun kepercayaan publik. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan kepada penegak hukum dalam bentuk data dan informasi yang kami miliki,” pungkas Koordinator AMMPD.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan investigasi dugaan gratifikasi dalam pengadaan akta notaris Koperasi Merah Putih. Namun, sumber dari internal Kejaksaan mengonfirmasi bahwa proses kajian terhadap laporan tersebut tengah berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku. [JFR]



















