GORONTALO – Dugaan kuat aliran dana miliaran rupiah terkait proyek Rumah Sakit MM Dunda Limboto telah membuka tabir persoalan serius di Kabupaten Gorontalo. Putusnya kontrak proyek senilai Rp 28.468.814.998 bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan membuka indikasi aliran dana gratifikasi yang diduga mengalir ke pejabat dan oknum anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.
Partai Nasdem Kabupaten Gorontalo kembali mendapat ujian berat di awal tahun 2026. Sepanjang tahun 2025, posisi partai milik Surya Paloh ini terjepit dengan berbagai isu internal, termasuk ketidakharmonisan antara Bupati Sofyan Puhi dengan DPD Partai Nasdem Kabupaten Gorontalo.
Kali ini, dugaan aliran dana gratifikasi pembangunan gedung rawat inap sebesar Rp 1,3 miliar, yang disebut-sebut sebagai “uang siraman”, bukanlah nominal kecil yang bisa diabaikan begitu saja. Sebab, pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Dunda Limboto, dalam Nomor kontrak 002/SP-DAK/RSU-DUNDA/VII/2025, tanggal kontrak 31 Juli 2025 ini, sebenarnya diharapkan dapat berfungsi dan meningkatkan program kesehatan di Kabupaten Gorontalo. Walau kenyataannya berbicara lain, hanya menjadi “bancakan” para elite di kekuasaan.
Perkembangan terbaru kasus ini kini memasuki babak yang lebih serius. Investigasi yang semula berbicara angka Rp 1,3 miliar, kini mulai mengerucut pada sosok-sosok yang diduga menjadi penerima dana tersebut. Salah satu nama yang mencuat adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Fraksi Partai Nasdem berinisial WN. WN adalah anggota legislatif dua periode yang dikenal dekat dengan Bupati Sofyan Puhi dan telah membantu tim pemenangan pada Pilkada serentak 2024. Semoga bantuan tersebut tercatat di KPUD Kabupaten Gorontalo sebagaimana mestinya.
Perlu ditegaskan dengan tegas bahwa, penyebutan nama ini murni berdasarkan dugaan yang beredar dan dokumen yang tengah diinvestigasi, bukan sebagai penetapan kesalahan. Dalam sistem hukum Indonesia, asas praduga tak bersalah adalah hak fundamental setiap warga negara, termasuk yang namanya disebut dalam dugaan ini.
Terungkapnya dugaan aliran dana ini memiliki kronologi yang cukup dramatis. Bermula dari pemutusan kontrak proyek pembangunan gedung rawat inap, kontraktor pelaksana yang merasa dirugikan kemudian mengambil langkah hukum melalui kuasa hukumnya.
Langkah strategis pertama yang diambil adalah mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Gorontalo untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Menurut keterangan Wakil Ketua Komisi III, Safrudin Hanasi, RDP tersebut memang dilaksanakan sebagai mekanisme pengawasan legislatif terhadap proyek-proyek pembangunan daerah, berdasarkan surat masuk di lembaga legislatif tersebut.
Ketika sang kontraktor sempat menolak menginformasikan fakta bahwa pihaknya diundang oleh DPRD dalam rangka RDP, Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo membantah dengan menyatakan bahwa pihaknya melaksanakan RDP berdasarkan surat masuk yang telah terdaftar resmi.
Namun yang mengejutkan terjadi setelah RDP tersebut. Penasehat hukum kontraktor pelaksana mengirimkan apa yang kemudian disebut sebagai “surat sakti”. Sebuah surat yang tidak hanya berisi tuntutan penyelesaian masalah dan permohonan pengembalian dana, tetapi dilengkapi dengan bukti-bukti transfer dana dan informasi detail mengenai penerima transfer tersebut.
Yang membuat situasi semakin serius adalah tembusan surat tersebut, adalah Raden Nuh,SH.,SE.,MH., CFCC sebagai Penasehat hukum kontraktor tidak main-main, dengan menyebarkan surat tersebut kepada institusi-institusi strategis. Mereka mengirimkan tembusan surat itu kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Polda Gorontalo, Bupati Kabupaten Gorontalo, dan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo. Ini adalah langkah yang menunjukkan, keseriusan pihak kontraktor dalam menuntut kejelasan dan keadilan.

Selanjutnya, informasi yang beredar yang perlu diverifikasi lebih lanjut ini, menyebutkan bahwa aliran dana tersebut diduga terkait dengan pembayaran hutang tim pemenangan pasangan Sofyan Puhi dan Tonny Junus pada Pilkada Serentak Kabupaten Gorontalo tahun 2024.
Yang menjadi pertanyaan krusial adalah: kemana sebenarnya dana tersebut mengalir? Berdasarkan penelusuran, ada indikasi kuat bahwa sebagian dana gratifikasi tersebut digunakan untuk pembayaran utang kampanye Pilkada 2024. Terinformasi, aliran dana sebesar Rp 1,3 miliar tersebut tidak sepenuhnya mengalir ke WN, namun ini menjadi pintu masuk penegakan hukum untuk memastikan kebenaran dari isu yang telah beredar luas di masyarakat.
Jika dugaan ini benar, maka kasus ini bukan sekadar persoalan gratifikasi biasa, melainkan telah masuk dalam ranah yang lebih kompleks. Yakni, penyalahgunaan proyek pembangunan untuk kepentingan politik praktis. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan masyarakat, justru dialihkan untuk membayar biaya politik.
Namun sekali lagi, ini masih dalam tahap dugaan yang perlu pembuktian melalui proses hukum yang adil dan transparan. Semua pihak yang namanya disebut berhak mendapatkan kesempatan untuk membela diri dan membuktikan ketidakterlibatan mereka jika memang tidak bersalah.
Berikutnya, Plot twist terbaru dalam kasus ini terjadi minggu lalu. Sebagian Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, Pada 13 Januari 2026, dilaporkan berangkat ke Jakarta secara diam-diam. Keberangkatan yang tidak dipublikasikan secara terbuka ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat dan pengamat lokal. Bahkan Hamkah Pakaya selaku ketua komisi, sudah enggan merespon upaya yang dilakukan oleh media ini, dalam rangka mengungkap tabir dana rakyat miliaran rupiah ini.
Sebagian kalangan menyebutkan bahwa keberangkatan tersebut dalam rangka menyelesaikan persoalan dengan pihak ketiga. Informasi yang beredar, menyebutkan bahwa pada waktu yang bersamaan, beberapa pejabat penting juga berada di lokasi yang sama, termasuk pihak kontraktor dan penasehat hukumnya.
Hampir dapat dipastikan, menurut sumber-sumber yang enggan disebutkan namanya, terjadi pertemuan untuk menentukan nasib laporan atas aliran gratifikasi yang memiliki kode “Uang Siraman” tersebut. Pertanyaannya: apakah pertemuan ini adalah upaya mediasi yang sah, ataukah bentuk lain dari upaya penyelesaian di luar jalur hukum yang seharusnya?
Sebelum membahas lebih jauh tentang aliran dana, penting untuk memahami landasan hukum yang melarang praktik komitmen atau fee proyek dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas melarang praktik suap dan gratifikasi dalam segala bentuknya. Pasal 12B menyatakan:
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Pasal 5 menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaksanakan asas-asas umum penyelenggaraan negara yang salah satunya adalah asas kepentingan umum dan profesionalitas.
Praktik komitmen fee atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun kepada pejabat publik atau penyelenggara negara terkait proyek pemerintah jelas-jelas melanggar ketentuan tersebut. Hal ini dapat dikategorikan sebagai:
- Gratifikasi – pemberian dalam arti luas yang diterima pejabat publik terkait jabatannya
- Suap – pemberian yang bertujuan mempengaruhi keputusan atau tindakan pejabat
- Benturan Kepentingan – ketika kepentingan pribadi berpotensi mempengaruhi tugas publik
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga melarang keras praktik kolusi antara penyedia dengan panitia pengadaan atau pejabat yang berwenang.
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 74 mengatur tentang dana kampanye yang harus dilaporkan secara transparan kepada KPU Daerah. Jika terbukti pembayaran dana kampanye berasal dari gratifikasi proyek pemerintah, ini merupakan pelanggaran serius yang dapat berakibat:
- Pidana Pemilu – penggunaan dana ilegal untuk kampanye
- Tindak Pidana Korupsi – penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan politik
- Pelanggaran Etik Legislatif – bagi anggota DPRD yang terlibat
- Diskualifikasi Hasil Pilkada – jika terbukti mempengaruhi hasil pemilihan
Sanksi Hukum bagi Semua Pihak
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, semua pihak yang terlibat dalam dugaan gratifikasi ini, termasuk penerima uang, harus diganjar sesuai ketentuan yang berlaku:
Bagi Kontraktor/Pemberi:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor: pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan/atau denda minimal Rp 50 juta, maksimal Rp 250 juta
- Pasal 13 UU Tipikor: pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp 150 juta (memberi hadiah kepada pegawai negeri)
Bagi Penerima (Pejabat/Anggota DPRD):
- Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor: pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar
- Pasal 12B UU Tipikor: gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja sejak diterima dianggap suap
- Pemberhentian dari jabatan sebagai anggota DPRD sesuai Pasal 79 UU MD3
- Sanksi administratif berupa pengembalian kerugian negara
Bagi Pihak Perantara:
- Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor
- Dapat dipidana sama dengan pemberi atau penerima suap
Disatu sisi, dugaan ini menempatkan Pemerintahan Kabupaten Gorontalo dalam posisi yang sangat dilematis. Di satu sisi, ada tuntutan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan pembangunan daerah. Di sisi lain, pemberantasan korupsi harusnya menjadi perhatian prioritas dari para pihak.
Situasi ini menempatkan semua pihak yang terlibat dalam dilema etika dan hukum yang pelik. Di satu sisi, budaya penyelesaian kekeluargaan atau musyawarah mufakat adalah bagian dari nilai-nilai lokal yang dihormati. Di sisi lain, ketika dugaan korupsi dan penyalahgunaan uang negara sudah masuk dalam domain publik dengan bukti-bukti yang cukup kuat, penyelesaian di luar jalur hukum formal justru bisa dipertanyakan legitimasinya.
Pertemuan di Jakarta, jika benar terjadi, menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini upaya untuk mencari win-win solution yang tetap dalam koridor hukum, ataukah bentuk negosiasi untuk “mengubur” kasus demi menghindari skandal yang lebih besar?
Inilah ujian sesungguhnya bagi kepemimpinan daerah, apakah memiliki keberanian untuk membongkar persoalan yang sudah menjadi bom waktu? Ataukah justru akan memilih jalan pintas dengan mencari alasan-alasan untuk menutupi kasus ini demi “kebaikan bersama”?
Yang paling mengkhawatirkan dari kasus-kasus seperti ini adalah munculnya berbagai dalih untuk tidak menuntaskan perkara. Dalih klasik seperti “menjaga stabilitas daerah”, “tidak mencoreng nama baik institusi”, atau “demi kepentingan pembangunan yang lebih besar”, kerap menjadi selimut tebal yang menutupi kebenaran.
Padahal, stabilitas yang dibangun di atas fondasi korupsi dan pembiaran adalah stabilitas semu yang akan runtuh kapan saja. Nama baik institusi tidak dijaga dengan menutupi kesalahan, melainkan dengan menindak tegas pelakunya untuk memulihkan integritas.
Dalam situasi seperti ini, peran Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo di bawah kepemimpinan Kepala Kejari yang baru, Olan Pasaribu, menjadi sangat krusial. Pelantikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo ini menjadi momentum yang menentukan. Kasus ini adalah ujian pertama yang akan menentukan kredibilitas dan independensi institusi penegak hukum di daerah serta arah penegakan hukum di Kabupaten Gorontalo di bawah kepemimpinannya. [REDAKSI]
(Bersambung)



















