Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Kejati Gorontalo Didesak, Tuntaskan Kasus Dugaan Perdis Fiktif Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

249
×

Kejati Gorontalo Didesak, Tuntaskan Kasus Dugaan Perdis Fiktif Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO PROV,  Aktivis antikorupsi Wahyu Pilobu mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan perjalanan dinas (perdis) fiktif yang melibatkan 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019-2024. Perkara yang dikabarkan telah memasuki tahap penyelidikan ini, dinilai tidak menunjukkan progres yang signifikan.

“Sampai hari ini kami belum melihat perkembangan konkret dari penanganan kasus ini. Padahal informasi yang kami terima, perkara ini sudah dalam tahap penyelidikan di Kejati Gorontalo,” ujar Wahyu, pada Rabu (8/1/2026).

Advetorial

Wahyu menyoroti kinerja Kejati Gorontalo, yang terkesan lambat dalam menangani dugaan kasus korupsi tersebut. Menurutnya, kelambatan ini kontras dengan perhatian nasional yang saat ini tertuju pada kinerja institusi Kejaksaan secara keseluruhan.

Wahyu mengingatkan bahwa Jaksa Agung telah menegaskan komitmen, terkait integritas dan peningkatan kinerja para jaksa di seluruh Indonesia. Wahyu menilai Kejati Gorontalo seharusnya menunjukkan konsistensi dengan arahan tersebut.

Wahyu Pilobu

“Jaksa Agung sudah dengan tegas menyampaikan pentingnya integritas dan kinerja optimal dalam penanganan perkara. Kami berharap Kejati Gorontalo menunjukkan komitmen yang sama, termasuk dalam kasus dugaan perdis fiktif ini,” tegasnya.

Dugaan perdis fiktif yang menjadi sorotan ini, dilaporkan melibatkan seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019-2024 yang berjumlah 45 orang. Modus yang diduga terjadi adalah tidak adanya bukti Lumpsump Hotel atau sistem pembayaran biaya penginapan yang dilakukan secara sekaligus, yang tidak ada bukti bayarnya. Menurut Wahyu, ada dugaan pengajuan klaim perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan atau dengan tujuan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

Wahyu menekankan bahwa kasus sebesar ini seharusnya menjadi prioritas penanganan mengingat nilai kerugian negara yang berpotensi besar dan melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.

“Ini bukan kasus kecil. Melibatkan hampir seluruh anggota dewan dalam satu periode. Masyarakat berhak tahu perkembangan penanganannya dan memastikan tidak ada upaya mengulur waktu,” tandas Wahyu.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut maupun progres penanganan kasus dugaan perdis fiktif yang menjadi sorotan publik ini. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *