BUTOTA – GORONTALO KAB | Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) mempertanyakan keberadaan mobil dinas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo eks DM 7 B. Mobil merek Toyota Fortuner berwarna putih ini, sudah tidak terlihat dalam beberapa bulan terakhir.
AMMPD melalui juru bicaranya, Arif Rahim menegaskan bahwa pihaknya sudah tidak pernah lagi melihat atau mengetahui keberadaan mobil dinas tersebut sejak beberapa bulan terakhir.
“Saya meyakini, mobil tersebut belum di-dum oleh pemakainya, sehingga ketika sudah tidak terlihat dalam beberapa bulan terakhir, kami mempertanyakan keberadaan mobil tersebut,” kata Arif.
Arif mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terkait mobil dinas tersebut dan mencurigai kendaraan yang dibeli dengan uang rakyat itu sudah digadaikan.
“Kami terus terang sudah mencari tahu keberadaan mobil tersebut, dan yang paling mendekati informasinya, mobil yang dibeli pakai uang rakyat itu ternyata sudah digadaikan. Ini ada apa, kenapa mobil dinas yang statusnya belum di-dum, tapi sudah digadaikan,” ungkap Arif.
Arif menilai kejadian ini merupakan bukti buruknya tata kelola aset di Pemerintahan Kabupaten Gorontalo. Dia berharap kehadiran KPK RI yang saat ini masih berada di Provinsi Gorontalo, dapat memberikan perhatian terhadap kasus ini.
“Berdasarkan beberapa kejadian atas kehilangan mobil dinas milik pejabat daerah, ini merupakan bukti atas buruknya tata kelola aset di Pemerintahan Kabupaten Gorontalo. Saya berharap dengan hadirnya KPK RI yang saat ini masih berada di Provinsi Gorontalo, hal ini juga menjadi atensi,” sambung Arif.
Arif menegaskan bahwa pnggunaan mobil dinas dengan skema pinjam pakai diatur dalam regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menegaskan bahwa pinjam pakai hanya diperbolehkan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
” Mobil dinas yang dipinjampakaikan kepada pimpinan DPRD harus dikembalikan pada akhir masa jabatan, karena sifatnya hanya pinjam pakai. Kalau sudah tidak diperlukan lagi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya di DPRD, itu dapat dijual kepada pemakainya,” Tegas Arif

” Namun penjualan hanya dapat dilakukan pada tahun terakhir periode jabatan. Sementara konsekuensi hukum jika terbukti digadaikan atau dijual, itu sudah termasuk dalam kategori tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Penjualan atau penggadaian mobil dinas tanpa hak merupakan tindakan pengambilan penguasaan hukum atas aset negara seolah-olah sebagai pemilik,” Lanjut Arif.
Selain menjual, kata Arif itu termasuk dalam tindak pencurian adalah kegiatan menggadaikan barang pinjaman atau barang milik orang lain dan badan hukum lain, yang dapat dikenakan sanksi pidana.
” Tindakan menggadaikan kendaraan yang bukan milik sendiri merupakan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP, sementara pihak penerima gadai dapat dikenakan pasal penadahan dalam Pasal 480 KUHP, ” Terang Arif.
” Dengan adanya dugaan penggadaian mobil dinas ini, AMMPD meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan aset daerah tersebut dan menindak tegas jika terbukti terjadi penyalahgunaan atau penggelapan aset negara, ” Tegas Arif lagi.
Sementara itu, Pelaksana harian Sekertaris DPRD (Plh. Sekwan) Sri Dewi Nani, ketika dikonfirmasi Butota menjelaskan bahwa dirinya akan sesegera mungkin untuk menginvetarisir seluruh aset yang ada di lembaga yang terhormat itu. Menurut Dewi, dirinya baru bertugas sehingga akan mengkonfirmasi seluruh kesemua pihak.
” Saya baru masuk juga sebagai Plh Sekwan dan langsung pada agenda pembahasan KUA PPAS , jadi belum ngumpul (dengan ASN,red) untum rapat bersama. Insyaallah ini jadi masukan ke saya untuk cek ke pemegang barang, ” Kata Dewi.
” Mungkin yang saya lakukan diawal, untuk minta di inventarisir aset setwan apa saja. Nanti juga saya cek ke BKAD, terkait aset itu, ” Tutup Dewi. [JR]




















