Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalNasional

Geger! Eks Kapolri Listyo Sigit dan Sederet Jenderal Jadi Tersangka Skandal Penyadapan Presiden

×

Geger! Eks Kapolri Listyo Sigit dan Sederet Jenderal Jadi Tersangka Skandal Penyadapan Presiden

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Dikutip dari DetikNews, Selasa (3/11/2026), dua nama lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Advetorial

Penetapan ketiganya disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa salah satu sasaran dugaan penyadapan ilegal tersebut adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Selain Presiden, penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelas Asep dalam konferensi pers yang dikutip DetikNews.

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur resmi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.

Penyidik juga menduga terdapat tindakan penghapusan file hasil penyadapan serta jejak aktivitas pada sistem LIMS (Lawful Interception Management System) pada Oktober 2026.

Menurut Asep, nomor-nomor yang menjadi sasaran penyadapan diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi. Padahal, kegiatan pemantauan dan penyadapan harus memiliki dasar hukum serta mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, seorang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status saksi.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polri menyatakan proses pemeriksaan terhadap para personel tersebut akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Sementara itu, dugaan keterlibatan masing-masing tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. [Adv]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *