Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

Dilaporkan ke Pemerintah Pusat, Wali Kota Adhan Tepis Isu Miring

×

Dilaporkan ke Pemerintah Pusat, Wali Kota Adhan Tepis Isu Miring

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO KOTA – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, secara maraton membeberkan rentetan klarifikasi guna menepis berbagai isu liar yang menyudutkan Pemerintah Kota Gorontalo. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Pola Kantor Wali Kota, Senin (2/11/2026), Adhan merespons lima isu krusial mulai dari kesehatan, tata kota, hingga etika birokrasi antar-tingkatan pemerintahan.

Menjawab tudingan bahwa Pemkot Gorontalo menolak bantuan alat kesehatan berskala nasional untuk RS Aloe Saboe, Adhan menepis keras kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah menghalangi masuknya fasilitas kesehatan untuk masyarakat.

Advetorial

“Itu tidak benar sama sekali Malahan kita yang perna mengusulkan. Tidak mungkin kita menolak bantuan, apalagi RS Aloe Saboe itu rumah sakit kebanggaan kita. Sebelumnya saja kita sudah menerima bantuan kucuran dana hingga ratusan miliar rupiah untuk pengembangan rumah sakit. Kalau ditawari bantuan lagi, ya pasti kita terima, bukan ditolak,” tegas Adhan Dambea di hadapan awak media

Terkait polemik penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, Wali Kota dari instansi Pemerintah Kota Gorontalo ini meminta semua pihak melihat secara objektif dengan pendekatan ekonomi kerakyatan.

“Orang protes soal trotoar dipakai jualan. Coba lihat di kota-kota besar seperti Jakarta, di Jalan Sabang atau Pecenongan, trotoar itu dipakai orang berjualan pada malam hari dan paginya sudah bersih lagi. Kenapa di Gorontalo tidak bisa? Selama mereka berjualan malam hari dan tidak mengganggu arus lalu lintas, kita harus berikan ruang bagi rakyat kecil untuk mencari makan,” ujarnya.

Terkait pencabutan status cagar budaya pada eks Rumah Jawatan, Adhan menegaskan kebijakan tersebut adalah tindak lanjut putusan pengadilan. Pemerintah Kota Gorontalo sebelumnya digugat oleh pihak pemilik bangunan.

“Pemerintah kota digugat oleh pemiliknya ke pengadilan, bahkan dituntut hingga Rp700 miliar. Putusan pengadilan akhirnya meminta pemerintah kota mengkaji kembali Peraturan Wali Kota Nomor 126 Tahun 2020,” kata Adhan.

Hasil kajian membuktikan Perwako tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Di undang-undang disebutkan, memperoleh cagar budaya itu harus atas izin, ganti rugi, atau dibeli. Ini yang tidak pernah terjadi, makanya kita kembalikan pada pemiliknya. Saya malah dituduh melawan undang-undang,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Adhan menyoroti ketimpangan proses hukum terhadap oknum polisi yang terlibat bentrok dengan Satpol PP Kota Gorontalo saat razia minuman keras pada 2025. Kondisi penegakan hukum yang lamban ini memaksa Pemkot Gorontalo turun berdemonstrasi pada 14 Oktober lalu.

“Anggota Satpol PP saya sudah jalani hukuman 4 bulan di lembaga. Sementara aparat yang punya minuman keras ini tidak diproses dari Juni 2025. Kalau kita tidak demo kemarin, tidak akan keluar SPDP penetapan tersangka pada 20 Oktober,” ungkapnya.

Pada akhir keterangannya, tensi Wali Kota sedikit meninggi saat menyinggung buruknya etika komunikasi birokrasi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo. Ia mengkritik keras kebiasaan pejabat provinsi yang langsung memotong komando hierarki pemerintahan.

“Pemerintah Provinsi jangan seenaknya mengirim surat atau instruksi langsung ke tingkat Lurah atau Camat. Pemerintahan ini punya aturan main, punya hierarki dan etika birokrasi. Segala urusan ke wilayah kota harus melalui pintu Wali Kota. Kita ini lembaga resmi, tolong hargai tata krama birokrasi!” pungkas Adhan Dambea dengan nada tegas. [AH]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *