Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalProvinsi Gorontalo

Gagalkan Penyelundupan 44 Ton Batu Hitam Berkedok Kemiri, Polda Gorontalo Buru Pemodal di Jakarta

×

Gagalkan Penyelundupan 44 Ton Batu Hitam Berkedok Kemiri, Polda Gorontalo Buru Pemodal di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) kembali menggagalkan upaya penyelundupan material tambang ilegal jenis batu hitam (galena) dalam skala besar. Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menetapkan seorang wiraswasta berinisial MFR (34) sebagai tersangka.

​Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Inspektur Jenderal Polisi Nurworo Danang, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini, Rabu, 28 Oktober 2026, di Markas Ditpolairud Polda Gorontalo menyampaikan bahwa penindakan ini bermula dari temuan petugas di Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Kamis, 17 September lalu. Rencananya, puluhan ton barang ilegal tersebut akan diselundupkan melalui jalur laut dengan tujuan akhir Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Advetorial

​Tersangka MFR menjalankan aksinya dengan modus operandi memalsukan manifes pelayaran dan dokumen karantina. Untuk mengelabui petugas, kargo di dalam dokumen pengiriman dilaporkan berisi komoditas kemiri. Namun setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, kontainer tersebut terbukti memuat batu hitam.

​Dari hasil penyitaan, petugas mengamankan dua unit kontainer yang masing-masing berisi 22 ton batu hitam, sehingga total barang bukti mencapai 44 ton. Selain material tambang, petugas juga menyita satu lembar Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area, satu unit telepon pintar, satu akun website pengguna, serta satu buah rekening koran bank milik tersangka.

​Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pengiriman kargo ilegal oleh tersangka MFR ini bukanlah yang pertama, melainkan sudah terjadi sebanyak delapan kali. Pengiriman pertama hingga ketiga dilaporkan sempat lolos dari pantauan petugas sebelum akhirnya berhasil digagalkan pada pengiriman kali ini.

​Atas perbuatannya, tersangka MFR dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal kategori VI.

​Terkait pengembangan kasus, jajaran Polda Gorontalo saat ini tengah menangani total lima Laporan Polisi (LP) yang berkaitan dengan aktivitas tambang batu hitam ilegal. Lima LP tersebut meliputi tiga kasus yang ditangani oleh Ditreskrimsus, satu kasus pelimpahan dari Polres Bone Bolango, dan satu kasus dari Polres Boalemo. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memproses kasus ini dengan sistem pemisahan berkas (split) guna memburu pihak pemodal tambang di hulu maupun penerima barang di Jakarta. [RM]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *