Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Kab.GorontaloProvinsi GorontaloSejarah

Diduga Asal Catut Status Cagar Budaya Tanpa Persetujuan Ahli Waris, Rumah Warisan Di Telaga Berpolemik.

×

Diduga Asal Catut Status Cagar Budaya Tanpa Persetujuan Ahli Waris, Rumah Warisan Di Telaga Berpolemik.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO – Penetapan status Cagar Budaya pada sebuah rumah peninggalan almarhum Ahmad Hiiola di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, menuai protes keras dari pihak keluarga. Tindakan Kantor Cagar Budaya Kabupaten dan Provinsi Gorontalo dinilai sepihak dan mengabaikan hak-hak keperdataan sebagian besar ahli waris.

​Ihsan Nawai, S.H., salah satu cucu sekaligus ahli waris almarhum, mengecam penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut. Menurutnya, instansi terkait hanya mengambil usulan dan persetujuan dari satu atau dua orang, padahal keturunan dan ahli waris sah dari keluarga tersebut sangat banyak.

Advetorial

​”Ahli waris di rumah itu banyak. Yang saya sesalkan, mereka mengeluarkan SK secara sepihak. Kantor Cagar Budaya ini tidak beretika, karena seharusnya mereka mengundang dan meminta persetujuan dari seluruh ahli waris, bukan main caplok saja,” tegas Ihsan.

​Kekecewaan keluarga semakin memuncak ketika plang penanda Cagar Budaya tiba-tiba terpasang di pekarangan rumah tersebut tiga hari yang lalu tanpa sosialisasi dan persetujuan menyeluruh.

​Merespons tindakan yang dinilai sewenang-wenang ini, Ihsan bersama rekan-rekannya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tengah menyiapkan langkah tegas. Pihaknya akan melayangkan somasi resmi kepada instansi terkait dalam waktu dekat.

​”Insyaallah minggu depan saya akan melakukan somasi kepada Kantor Cagar Budaya Kabupaten maupun Provinsi Gorontalo. Saya juga meminta dengan hormat kepada Bupati untuk segera mencabut dan membatalkan SK tersebut. Kalau tidak, kami akan berproses secara hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari instansi terkait mengenai dasar penerbitan SK, pihak-pihak yang dilibatkan dalam proses penetapan, maupun tanggapan atas keberatan yang disampaikan Ihsan Nawai.

BUTOTA akan berupaya meminta konfirmasi kepada instansi terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai proses penetapan tersebut, termasuk kedudukan persetujuan ahli waris dalam penetapan rumah peninggalan Ahmad Hiiola sebagai Cagar Budaya. [Z]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *