Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Kab.Gorontalo

Tidak Ada Perlakuan Khusus Soal Narkoba, Polres Pastikan Penangkapan Anak Aleg Kabgor Berjalan

×

Tidak Ada Perlakuan Khusus Soal Narkoba, Polres Pastikan Penangkapan Anak Aleg Kabgor Berjalan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO KAB – Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo memastikan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret RN, anak dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, telah memasuki tahap penahanan. RN sebelumnya diamankan polisi pada Jumat, 9 Oktober 2026, di kediaman pribadinya.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Rudianto Simbala, S.H., saat memberikan penjelasan kepada BUTOTA mengenai perkembangan penanganan perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.

Advetorial

Rudianto menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan di rumah RN. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan sebelum petugas melakukan penggerebekan.

“Di samping laporan masyarakat, kami juga melakukan penyelidikan apabila menerima informasi. Kami cek dulu apakah benar. Setelah anggota mendapatkan informasi tentang gerak-gerik mencurigakan di rumahnya, informasi itu disampaikan kepada saya. Kemudian bersama KBO dan anggota lainnya, kami melakukan penggerebekan,” jelas Rudianto.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati RN sedang menggunakan sabu. Polisi menyebut barang bukti yang ditemukan memiliki berat sekitar 0,9 gram.

Rudianto menegaskan, hubungan keluarga RN dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Gorontalo tidak memengaruhi penanganan perkara tersebut.

“Meskipun RN ini anak aleg, kami tidak memperlakukan khusus karena ini persoalan narkoba. Penanganannya tetap berjalan,” tegasnya.

Terkait perkembangan perkara, Rudianto memaparkan bahwa setelah diamankan pada 9 Oktober 2026, RN menjalani proses pemeriksaan awal. Masa penangkapan berlangsung selama tiga hari dan dilanjutkan dengan perpanjangan tiga hari.

Selanjutnya, pada 16 Oktober 2026, RN menjalani pemeriksaan barang bukti dan dilakukan penahanan.

Dalam proses tersebut, RN sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya sehingga petugas membawanya ke rumah sakit. Setelah kondisinya membaik, RN kembali menjalani penahanan.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara telah berlanjut dari tahap pengamanan awal ke tahap penahanan. Namun, perkembangan lebih lanjut mengenai penyidikan, kelengkapan berkas perkara, serta proses hukum berikutnya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

Selain menjelaskan tahapan penanganan RN, Rudianto menyebut penyidikan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Gorontalo juga diarahkan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pengedar.

Menurutnya, penindakan tidak semata-mata berfokus pada pengguna, tetapi juga menelusuri asal-usul barang terlarang yang beredar.

“Program tahun ini terkait narkoba, kami tidak hanya berfokus kepada pengguna. Kami mencari jaringan pengedar. Kami mengejar jaringan besar atau bandarnya, termasuk dari mana barang tersebut berasal,” ungkapnya.

Rudianto turut menyinggung pengungkapan perkara lain dengan barang bukti narkotika seberat 500 gram. Menurut dia, pengungkapan tersebut dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas hingga ke bandar yang berada pada tingkat lebih tinggi.

Ia menyatakan perkara yang berkaitan dengan pengungkapan tersebut telah diproses. Meski demikian, dalam perkara RN, belum ada keterangan lebih lanjut yang disampaikan mengenai hasil penelusuran asal barang bukti, dugaan keterlibatan pemasok, maupun kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain.

Mengenai peran RN, Rudianto menyebut yang bersangkutan sejauh ini sebagai pengguna dan tidak menjual narkotika. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kepolisian dan tetap harus ditempatkan dalam kerangka proses penyidikan serta pembuktian hukum.

Rudianto juga menjelaskan bahwa komunikasi dengan pihak yang sebelumnya berupaya meminta keterangannya belum dapat dilakukan karena ia sedang mengikuti rapat saat dihubungi melalui WhatsApp. Ketika pihak tersebut mendatangi kantor keesokan harinya, ia mengaku sedang menjalankan kegiatan lain.

Penjelasan itu menjadi bagian dari upaya BUTOTA memperoleh keterangan langsung dari aparat kepolisian terkait penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

BUTOTA akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk meminta penjelasan lanjutan dari Polres Gorontalo mengenai tahapan hukum berikutnya dan hasil penyidikan yang dapat disampaikan kepada publik. [RM]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *