Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Kab.PohuwatoNasional

Anak Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Diduga Terseret Kasus Narkoba, Polres Terkesan Cuek Dengan Ketegasan Kapolri

×

Anak Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Diduga Terseret Kasus Narkoba, Polres Terkesan Cuek Dengan Ketegasan Kapolri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO – Dugaan kasus narkotika yang menyeret RN, anak dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, menjadi sorotan. Peristiwa yang dikabarkan terjadi pada pertengahan Oktober 2026 itu disebut berujung pada pengamanan RN oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo di kediaman pribadinya.

Hingga berita ini diterbitkan, kronologi lengkap peristiwa, barang bukti yang diamankan, serta status hukum RN masih memerlukan penjelasan resmi dari kepolisian. Belum ada keterangan terperinci mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada yang bersangkutan.

Advetorial

Kasus ini menjadi perhatian publik bukan semata karena dugaan keterlibatan keluarga seorang pejabat daerah, melainkan juga karena menyangkut konsistensi penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Kedudukan sosial, jabatan, maupun hubungan keluarga semestinya tidak menjadi alasan untuk memberikan perlakuan berbeda di hadapan hukum.

Sorotan tersebut semakin relevan di tengah pergantian kepemimpinan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak Agustus 2025.

Latar belakang itu membuat langkah pemberantasan narkotika di bawah kepemimpinannya menjadi perhatian. Harapan terkait komitmen pemberantasan narkoba diterjemahkan menjadi tindakan nyata, mulai dari penanganan laporan, pengungkapan fakta, penindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat, hingga pembongkaran jaringan peredaran gelap narkotika.

Terlebih, pada pertengahan Oktober 2026, Kapolri Suyudi menginstruksikan jajaran Kapolda untuk memetakan kawasan rawan narkoba dan mengidentifikasi bandar di wilayah masing-masing. Arahan tersebut menegaskan pentingnya penanganan yang terarah dan menyeluruh, bukan sekadar penindakan terhadap pelaku di tingkat lapangan.

Dalam konteks dugaan perkara di Kabupaten Gorontalo ini, masyarakat menantikan penjelasan yang terang dari aparat penegak hukum. Apabila benar terdapat proses hukum terhadap RN, penanganannya perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, tanpa tekanan ataupun perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.

Saat dikonfirmasi BUTOTA melalui sambungan telepon WhatsApp, orang tua RN mengaku masih berada di Jakarta. Ia menyatakan akan memberikan penjelasan secara langsung setelah kembali ke Gorontalo.

Dalam keterangannya, ia menyebut peristiwa yang menyeret putranya sebagai sebuah “kecelakaan”. Ia juga menegaskan tidak ada perintah dari pihak lain maupun dari keluarga yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Ya, saya masih di Jakarta. Itu kan suatu kecelakaan, karena narkoba ini memang dilarang dan diawasi pemerintah. Cuma ini tidak ada suruhan dari siapa pun, apalagi kami sebagai orang tua. Besok saya ke Gorontalo, nanti kita ketemu langsung,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi keterangan awal dari pihak keluarga. Namun, maksud istilah “kecelakaan” yang disampaikan orang tua RN masih perlu diperjelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di tengah masyarakat.

Di sisi lain, status orang tua RN sebagai anggota DPRD Kabupaten Gorontalo turut membuat perkara ini mendapat perhatian. Sebagai pejabat publik, keluarga yang bersangkutan tentu berada dalam sorotan masyarakat. Meski demikian, hubungan keluarga dan jabatan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, BUTOTA telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian, sejak 17 Oktober 2026 . Namun, saat terkahir dihubungi, Kasat Reserse Narkoba Polres Gorontalo, Rudi Simbala, belum memberikan penjelasan terperinci terkait dugaan perkara tersebut.

Rudi hanya membalas singkat, “Nanti saya telepon selesai rapat.”

Pada Tanggal 23 Oktober 2026, upaya konfirmasi langsung ke Mapolres Gorontalo juga belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

Belum adanya keterangan resmi membuat sejumlah hal mendasar masih menunggu kejelasan, termasuk kronologi pengamanan, dugaan tindak pidana, barang bukti, serta status hukum RN.

BUTOTA tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak keluarga, RN, dan kepolisian. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi serta informasi terverifikasi mengenai perkembangan perkara tersebut. [RM]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *