BUTOTA, GORONTALO – Penasihat hukum korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani Polres Gorontalo mendesak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
Desakan tersebut disampaikan menyusul telah ditetapkannya HA alias Pet (29), warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Penasihat hukum korban Abdulwahidin D.P Tanaiyo,SH.,MH, mempertanyakan langkah penyidik yang dinilai belum memberikan kepastian terkait penahanan tersangka. Menurut mereka, status tersangka semestinya diikuti dengan langkah hukum yang mampu menjamin keamanan dan perlindungan terhadap korban.
“Status tersangka tanpa penahanan menimbulkan pertanyaan. Kami mempertanyakan dasar hukum penyidik apabila tersangka belum dilakukan penahanan,” kata Abdulwahidin.
Menurut advokad muda yang biasa disapa Didot ini, keberadaan tersangka di luar tahanan berpotensi menambah beban psikologis bagi anak korban dan keluarganya. Trauma serta rasa takut disebut masih menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian serius dalam proses penanganan perkara.
Selain aspek perlindungan korban, Didot juga menyoroti potensi terganggunya proses penyidikan apabila tersangka tidak segera diamankan.
Didot menilai terdapat risiko tersangka melarikan diri, memengaruhi keterangan saksi, maupun menghilangkan atau merusak barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Karena itu, Didot meminta Kapolres Gorontalo dan Kasat Reskrim menunjukkan komitmen serius dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak tanpa pandang bulu.
“Penanganan perkara seperti ini harus mengedepankan perlindungan korban dan memastikan proses hukum berjalan secara objektif,” tegas Didot.
Kasus ini sebelumnya, mencuat setelah laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak masuk ke Polres Gorontalo pada 21 Juni 2026. Dalam perkembangan penyidikan, polisi menemukan adanya korban lain sehingga jumlah anak yang teridentifikasi sebagai korban mencapai empat orang.
HA kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, memeriksa terduga pelaku, serta mengumpulkan bukti dan fakta perkara.
Penetapan tersangka, dilakukan melalui gelar perkara pada 4 September 2026. Polisi menyebut perkara tersebut masih terus didalami untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap.
Dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Gorontalo juga menyebut dugaan perbuatan terhadap para korban berlangsung dalam rentang 2024 hingga 2025. Modus yang disampaikan polisi antara lain memanfaatkan posisi sebagai pelatih dalam organisasi Pramuka serta adanya ancaman akan mengeluarkan korban dari organisasi tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polres Gorontalo menyatakan HA akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 10 September 2026, dan pada pemeriksaan tersebut tersangka disebut akan dilakukan penahanan.
” Kami berharap, kepolisian tidak hanya memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan terhadap korban dan keluarga,” kata Didot.
“Kami meminta, kasus ini ditangani secara menyeluruh sehingga tidak berhenti pada penetapan tersangka, termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain apabila ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan,”tutup Didot.[FB]



















