BUTOTA, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memilih tidak memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo saat memenuhi panggilan pemeriksaan terkait persoalan cagar budaya.
Alih-alih menjalani pemeriksaan, Adhan justru mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menangani persoalan tersebut. Ia bahkan membawa dokumen Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan meninggalkannya di hadapan penyidik.
Menurut Adhan, persoalan itu sejak awal bukan merupakan laporan pidana dari Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo. Ia menyebut Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo, Andri WP, hanya menyampaikan laporan berkaitan dengan pengamanan objek cagar budaya.
Karena itu, Adhan mempertanyakan alasan persoalan tersebut kemudian diarahkan ke proses pidana.
Ia juga menilai penanganan perkara tersebut semestinya tidak hanya dilihat dari perspektif hukum pidana umum, tetapi terlebih dahulu mengacu pada ketentuan khusus yang mengatur cagar budaya.
“Direskrimsus ternyata tidak profesional di dalam menghadapi kasus. Alasannya menyangkut cagar budaya, kalau profesional seharusnya dicari landasan hukumnya, diatur dalam UU Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010,” kata Adhan.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan Adhan adalah, Pasal 100 UU Cagar Budaya. Adhan berpendapat, ketentuan tersebut memberikan kewenangan penyidikan tindak pidana cagar budaya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang pelestarian cagar budaya.
“Kemarin saya dipanggil tapi saya tidak bersedia diambil keterangan karena Pasal 100 UU Cagar Budaya jelas berbunyi bahwa wewenang cagar budaya ini merupakan ranah PPNS, bukan kepolisian. Kepolisian hanya berkoordinasi saja,” ujarnya.
Adhan juga menilai terdapat sejumlah pasal lain, yang semestinya menjadi rujukan dalam melihat persoalan tersebut. Di antaranya Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 93 hingga Pasal 100.
“Mereka ini hanya fokus ke pidana, tetapi mereka lewat seperti Pasal 15, 16, 93 dan 100. Prosesnya dari awal mereka tidak lihat,” tegasnya.
Ia mengaku sengaja membawa dokumen UU Nomor 11 Tahun 2010 saat memenuhi panggilan pemeriksaan. Beberapa ketentuan dalam dokumen tersebut telah diberi tanda untuk menunjukkan pasal-pasal yang menurutnya berkaitan langsung dengan persoalan yang sedang diproses.
“Makanya kemarin saya tinggalkan dokumen terkait UU Cagar Budaya yang sudah saya stabilo lengkap dengan pasal-pasal. Saya tahu mereka juga punya UU,” katanya.
Persoalan kewenangan tersebut kemudian, membuat Adhan menilai dirinya telah diperlakukan secara tidak tepat dalam proses hukum.
Ia bahkan secara terbuka menyebut penanganan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Gorontalo sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya sebagai Wali Kota Gorontalo.
“Alasan inilah mengapa saya bilang Dirkrimsus Polda Gorontalo mengkriminalisasi Wali Kota Gorontalo,” kata Adhan.
Adhan juga mempertanyakan kewenangan pemerintah dalam urusan cagar budaya. Menurut dia, UU Cagar Budaya mengatur kewenangan pemerintah dalam menentukan dan mengelola status objek cagar budaya melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Karena itu, ia menilai persoalan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah tidak semestinya langsung ditempatkan hanya dalam perspektif pidana.
“Jangankan baru rencana, yang sudah cagar budaya pemerintah punya wewenang untuk mencabutnya. Ini amanah UU, ini yang tidak dikuasai penyidik, terkesan hanya mencari-cari kesalahan,” ujarnya.
Adhan menegaskan, dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum. Ia bahkan menyatakan siap apabila kembali dipanggil penyidik dan tetap akan mempertahankan sikapnya apabila menurutnya dasar hukum yang digunakan belum jelas.
“Saya akan balik lagi ke sana. Kalau ternyata mereka tidak ada aturan saya akan tolak lagi memberikan keterangan. Saya siap mau ditersangkakan, mau apa kek saya siap, saya akan lawan,” tegasnya.
Adhan kembali menekankan bahwa laporan dari Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo, menurut versinya, berkaitan dengan pengamanan objek dan bukan laporan mengenai dugaan tindak pidana.
Dari titik itulah, Adhan mempertanyakan mengapa persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi penanganan dengan pendekatan pidana.
Adhan selanjutnya, meminta Kapolda Gorontalo hingga Mabes Polri memberikan perhatian terhadap cara personel menangani perkara tersebut.
Adhan mengingatkan, agar proses penegakan hukum tidak justru menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.
“Saya minta Kapolda, Mabes Polri jangan menempatkan petugas-petugas yang merusak citra polisi karena ketidakseriusan dan ketidaktahuan,” katanya.
Menurut Adhan, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut dirinya sebagai kepala daerah. Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat biasa akan menghadapi proses hukum apabila seorang wali kota saja, menurutnya, dapat diperlakukan seperti itu.
“Sedangkan saya Wali Kota mereka bikin begini, bagaimana rakyat biasa?” pungkasnya.
Sebagai dasar argumentasinya, Adhan merujuk sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Salah satunya Pasal 100 yang menyebut PPNS di bidang Pelestarian Cagar Budaya memiliki kewenangan khusus melakukan penyidikan terhadap tindak pidana cagar budaya.
Pasal tersebut juga mengatur bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. [FB]



















