Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Bongkar Kejanggalan Jasa Kebersihan Rudis Ketua DPRD Gorontalo, BPK Temukan Pembayaran Fiktif

×

Bongkar Kejanggalan Jasa Kebersihan Rudis Ketua DPRD Gorontalo, BPK Temukan Pembayaran Fiktif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo. Kali ini, persoalan muncul dalam pembayaran jasa tenaga kebersihan yang dikaitkan dengan Rumah Dinas Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili.

Hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025 menemukan adanya kelebihan pembayaran jasa tenaga kebersihan sebesar Rp188.160.030,30.

Advetorial

Temuan tersebut bermula dari perubahan jumlah tenaga kebersihan yang dikontrak Sekretariat DPRD. Dalam dokumen pemeriksaan, pengadaan jasa kebersihan pada awalnya melibatkan 16 orang tenaga kebersihan setiap bulan.

Namun, jumlah tersebut kemudian bertambah menjadi 21 orang per bulan setelah adanya permintaan Ketua DPRD untuk menambah tenaga kebersihan yang ditempatkan di rumah dinasnya.

Yang menjadi persoalan, BPK menemukan penambahan personel tersebut tidak disertai analisis kebutuhan maupun justifikasi teknis.

Bahkan, berdasarkan keterangan Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD yang dituangkan dalam laporan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya perubahan bangunan maupun penambahan luas lahan pada Rumah Dinas Ketua DPRD yang dapat menjadi dasar penambahan tenaga kebersihan.

BPK kemudian melakukan pemeriksaan fisik pada 21 November 2025.

Hasilnya cukup mengejutkan. Dari tujuh nama yang tercatat sebagai tenaga kebersihan yang ditempatkan di Rumah Dinas Ketua DPRD, hanya satu orang yang ditemukan berada di lokasi saat pemeriksaan.

Pemeriksaan kemudian, dilanjutkan dengan meminta keterangan kepada tujuh orang tersebut.

Dari keterangan yang diperoleh, BPK mencatat mereka disebut tidak mengetahui PT PEG sebagai perusahaan penyedia jasa yang bekerja sama dengan Sekretariat DPRD. Mereka juga disebut tidak pernah membuat kontrak dengan perusahaan tersebut.

Temuan BPK semakin menguat setelah dilakukan konfirmasi mengenai aktivitas ketujuh orang yang tercatat sebagai tenaga kebersihan tersebut.

Dari tujuh nama, hanya dua orang yang diketahui benar-benar bekerja sebagai tenaga kebersihan di Rumah Dinas Ketua DPRD.

Satu orang disebut bekerja sejak Januari hingga Mei 2025. Sementara satu orang lainnya bekerja sejak Juni hingga Desember 2025.

Sedangkan lima orang lainnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, tidak bekerja sebagai tenaga kebersihan di rumah dinas tersebut.

Kondisi tersebut kemudian berimbas pada pembayaran yang bersumber dari anggaran daerah.

BPK menyatakan, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp150 juta atas pembayaran gaji tenaga kebersihan yang dinilai tidak bekerja di Rumah Dinas Ketua DPRD.

Dalam laporan pemeriksaan, pembayaran tersebut disebut disalurkan melalui Sekretaris Pribadi Ketua DPRD berinisial FD. BPK juga mencatat tidak terdapat bukti pembayaran gaji kepada masing-masing tenaga kebersihan.

Persoalan lainnya muncul setelah BPK melakukan konfirmasi kepada Direktur PT PEG.

Dalam keterangan yang dituangkan dalam laporan pemeriksaan, Direktur PT PEG menyatakan perusahaan tersebut tidak pernah membuat kontrak dengan tujuh orang yang disebut ditempatkan sebagai tenaga kebersihan di rumah dinas.

Perusahaan menurut keterangan tersebut, hanya membayarkan gaji pokok kepada tujuh orang dimaksud karena tidak terdapat kontrak dengan mereka.

Sementara sejumlah hak lainnya seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, THR dan seragam disebut tidak dibayarkan.

Atas kondisi tersebut, BPK menghitung kembali adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp38.160.030,30. PT PEG disebut menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan nilai tersebut ke kas daerah.

Jika digabungkan, BPK mencatat total kelebihan pembayaran jasa tenaga kebersihan pada Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo mencapai Rp188.160.030,30.

Nilai tersebut terdiri dari Rp150 juta pembayaran yang disebut tidak didukung bukti pembayaran serta Rp38.160.030,30 terkait pembayaran kepada tujuh tenaga kebersihan yang ditempatkan di Rumah Dinas Ketua DPRD.

Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo dalam tanggapan yang dimuat BPK menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan terkait tujuh tenaga kebersihan tersebut.

Sekretariat DPRD menjelaskan bahwa ketujuh tenaga kebersihan itu ditugaskan di rumah dinas Ketua DPRD sebagai bentuk fasilitasi Sekretariat DPRD kepada Ketua DPRD.

Dalam tanggapan tersebut juga disebutkan bahwa pembagian tugas diserahkan kepada Ketua DPRD dan pihak terkait.

Sementara mengenai kelebihan pembayaran sebesar Rp38.160.030,30, Sekretaris DPRD menyatakan bahwa Direktur PT PEG bersedia mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.

Meski demikian, BPK tetap memberikan rekomendasi kepada Gubernur Gorontalo agar menginstruksikan Sekretaris DPRD melalui Kepala Bagian Umum dan Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp188.160.030,30 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Temuan tersebut kini menambah daftar persoalan pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo yang mendapat sorotan dalam pemeriksaan BPK.

Hingga berita ini diterbitkan, Jumat (4/9/2026), Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili masih diupayakan untuk dimintai tanggapan terkait temuan pemeriksaan BPK tersebut. [JFR]

 

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *