BUTOTA, TAJUK – Dari sumber yang mengetahui secara pasti dan dapat dipertanggungjawabkan, ada sesuatu yang jauh lebih berbahaya dari sekadar dugaan uang Rp100 juta yang mengalir kepada seorang Ketua Komisi DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019–2024, bahaya sesungguhnya adalah ketika APBD mulai diperlakukan seperti “uang hasil patungan”.
Informasi mengenai dugaan aliran Rp100 juta itu mencuat dalam konteks dana Pokok Pikiran (Pokir) dengan skema yang diarahkan ke KONI Provinsi Gorontalo. Dari satu paket anggaran sebesar Rp300 juta untuk salah satu cabang olahraga, muncul dugaan pembagian sebesar Rp75 juta untuk cabor, Rp125 juta untuk mantan anggota legislatif yang disebut menitipkan anggaran, dan Rp100 juta untuk salah satu Ketua Komisi DPRD periode 2019-2024.
Informasi tersebut sejauh ini merupakan dugaan yang perlu diuji melalui dokumen anggaran, aliran rekening, keterangan pihak-pihak yang disebut, serta penelusuran aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan TInggi Gorontalo. Tetapi ada pertanyaan yang lebih besar dari sekadar, siapa menerima Rp100 juta? lebih kepada bagaimana mungkin anggaran yang telah masuk dalam APBD kemudian diduga memiliki pembagian untuk pihak-pihak tertentu?
Jika informasi tersebut benar, muncul pertanyaan apakah pembagian tersebut hanya terjadi setelah anggaran ditetapkan, atau justru telah dirancang sejak proses pengusulan dan penganggaran. Sebab, uang yang dipersoalkan bukan uang pribadi anggota DPRD, melainkan uang yang masuk dalam sistem APBD dan seharusnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
Dugaan pembagian uang berdasarkan kesepakatan politik di belakang alokasi anggaran, akan menjadi persoalan serius apabila nantinya ditemukan adanya hubungan antara proses penganggaran, penerima hibah dan keuntungan pribadi pihak-pihak tertentu. Sebab jangan melihat Rp100 jutanya saja, yang harus dibongkar adalah bagaimana uang rakyat bisa sampai dibagi-bagi berdasarkan kesepakatan orang-orang yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran
Besarnya nominal tersebut menjadi semakin relevan, jika ditempatkan dalam konteks kemampuan fiskal Provinsi Gorontalo. Sebab, bagi daerah dengan kemampuan fiskal seperti Gorontalo, Rp100 juta bukan angka yang pantas dianggap kecil. Pemerintah Provinsi Gorontalo menyebut APBD daerah terus mengalami penyusutan. APBD Provinsi Gorontalo yang pada 2024 berada di kisaran Rp1,92 triliun, turun menjadi sekitar Rp1,68 triliun pada 2025 dan kembali berada di kisaran Rp1,53 triliun pada 2026.
Dalam APBD 2026, pendapatan Provinsi Gorontalo ditetapkan sekitar Rp1,537 triliun, sementara belanja daerah mencapai sekitar Rp1,598 triliun. Dengan kondisi fiskal seperti itu, setiap rupiah APBD semestinya ditempatkan secara terukur. Apalagi jika angka Rp100 juta tersebut benar-benar berasal dari skema anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan olahraga dan pembinaan masyarakat.
Perbandingan dengan provinsi lain di Pulau Sulawesi, juga menunjukkan betapa kecilnya ruang fiskal Gorontalo dibanding daerah dengan kemampuan anggaran lebih besar. Dalam KUA-PPAS 2026, Sulawesi Selatan memproyeksikan pendapatan sekitar Rp10,994 triliun dan belanja sekitar Rp10,855 triliun.
Sulawesi Tenggara menetapkan APBD 2026 dengan pendapatan sekitar Rp4,069 triliun dan belanja sekitar Rp4,084 triliun. Sementara Sulawesi Utara dalam pembahasan KUA-PPAS 2026 menganggarkan pendapatan sekitar Rp3,180 triliun dan belanja sekitar Rp3,01 triliun.
Di sisi lain, Sulawesi Barat hanya memiliki pendapatan daerah 2026 sekitar Rp1,673 triliun, setelah rencana anggarannya mengalami tekanan akibat pengurangan transfer dari pemerintah pusat. Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa Gorontalo bersama Sulawesi Barat berada pada kelompok provinsi dengan kapasitas fiskal relatif kecil di Sulawesi. Oleh karena itu, Rp100 juta tidak tepat dipandang sebagai uang receh dalam konteks pembangunan daerah. Artinya, setiap rupiah dalam APBD Gorontalo memiliki nilai strategis bagi masyarakat.
Contohnya, ketua Rp100 juta lebih bermanfaat jika menjadi bantuan bagi pelaku UMKM, dapat digunakan untuk memperbaiki fasilitas olahraga, dapat membiayai berbagai kebutuhan pelayanan publik dapat pula menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur kecil yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, saat Rp100 juta diduga menjadi bagian dari kesepakatan pembagian dalam sebuah paket Pokir, pertanyaannya jika Rp100 juta saja bisa diduga menjadi bagian dari kesepakatan pembagian, berapa banyak anggaran publik lainnya yang berpotensi diperlakukan dengan pola serupa?
Apakah ini hanya satu kejadian, atau hanya satu contoh dari pola yang lebih besar. Dan kita mengetahui bahwa soal korupsi anggaran tidak selalu dimulai dari angka miliaran. Kadang ia dimulai dari angka yang dianggap kecil, kemudian dibiasakan, dimaklumi dan akhirnya menjadi sistem.
Pokir pada dasarnya merupakan aspirasi masyarakat yang diserap anggota DPRD melalui kegiatan reses dan kemudian diperjuangkan dalam proses perencanaan serta penganggaran daerah. Bukan uang pribadi anggota DPRD, bukan dana partai, apalagi bukan uang yang boleh dibagi berdasarkan kesepakatan informal setelah anggaran masuk ke APBD.
Ada pertanyaan hukum yang jauh lebih berat, apakah proses pengusulan dan penganggaran dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, atau sejak awal memang dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu?apakah penerima hibah benar-benar mendapatkan seluruh haknya? apakah ada pihak yang meminta bagian? apakah terdapat komitmen tertentu antara pihak yang mengusulkan anggaran dan pihak yang menerima? Dan yang paling penting, apakah uang tersebut kemudian digunakan sesuai peruntukannya? dan jika terdapat indikasi tindak pidana, membutuhkan keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh rantainya.
Disatu sisi, hal lain yang menarik untuk ditempatkan dalam konteks yang sama cara DPRD Provinsi Gorontalo memperlakukan APBD. Pada tahun 2026 ini, DPRD Provinsi Gorontalo sempat menjadi sorotan karena sempat bersepakat merencanakan pengadaan 45 unit MacBook Air dengan nilai sekitar Rp1,125 miliar. Alasannya adalah digitalisasi dan kebutuhan menuju paperless office.
Walau argumentasi itu tentu dapat dipahami, bahwa dunia pemerintahan saat ini memang bergerak menuju digitalisasi. Dengan alasan dokumen tidak lagi harus dicetak, rapat membutuhkan perangkat digital, sistem pemerintahan juga semakin banyak menggunakan aplikasi berbasis elektronik. Namun, penegasan digitalisasi tidak otomatis berarti harus menggunakan perangkat paling mahal.
Bahkan, ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Espin Tulie memberikan argumentasi, bahwa perangkat tersebut diperlukan untuk mendukung digitalisasi dan konsep paperless office. Menurut Espin, dokumen APBD dan berbagai bahan rapat memiliki volume besar sehingga penggunaan perangkat digital dinilai dapat membuat pekerjaan lebih praktis dan efisien.
Espin juga menjelaskan bahwa MacBook tersebut bukan menjadi milik pribadi anggota DPRD, melainkan aset daerah yang penggunaannya diatur melalui mekanisme Sekretariat DPRD. Pertanyaannya jika dikaitkan dengan statement itu, kemana Tablet premium yang diadakan DPRD untuk aleg periode 2019-2024, jika itu disebut aset..!!!
Pertanyaan yang seharusnya dijawab bukan sekadar apakah MacBook dapat digunakan, tetapi apakah pilihan tersebut merupakan opsi paling efisien dibandingkan perangkat dengan spesifikasi yang sama-sama mampu memenuhi kebutuhan DPRD. Jawabannya adalah tidak tepat, karena salah satu persoalannya terletak pada kompatibilitas, kebutuhan perangkat lunak, lisensi, integrasi sistem, pemeliharaan dan biaya keseluruhan selama masa penggunaan, termasuk layanan purna jualnya. Terbaru, usulan pengadaan maccbook tersebut akhirnya dibatalkan, setelah sebelumnya “diperjuangkan” untuk diadakan pada perubahan 2026.
Penegasan secara khusus, persoalannya bukan MacBook. Jika DPRD membutuhkan laptop, belilah laptop. Jika digitalisasi memang diperlukan, lakukan digitalisasi. Yang harus dipastikan adalah prosesnya transparan dan rasional. Dan masalah yang muncul ketika kebutuhan publik menjadi alasan pembenaran untuk belanja yang tidak efisien.
Di sinilah kita kembali pada dugaan Rp100 juta, satu kasus berbicara tentang dugaan pembagian uang setelah anggaran diperjuangkan. Kasus lainnya berbicara tentang bagaimana lembaga legislatif menentukan barang yang akan dibeli menggunakan APBD dan keduanya memiliki satu titik temu yaitu siapa yang mengendalikan keputusan?
Belum selesai publik mempertanyakan dugaan aliran Rp100 juta dalam skema Pokir KONI, muncul pula polemik lain yang masih berkaitan dengan cara DPRD Provinsi Gorontalo dalam menggunakan APBD. Dimana, gaji sopir aleg DPRD juga turut mendapat perhatian Kejaksaan TInggi Gorontalo.
Pemberitaan pada Juli 2026 mengungkap, adanya anggaran sekitar Rp782 juta per tahun untuk membayar sopir di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo. Padahal, fasilitas kendaraan beserta sopir pada prinsipnya hanya berkaitan dengan pimpinan DPRD, sementara anggota DPRD lainnya menerima tunjangan transportasi.
Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, juga sempat mengungkap dan mempertanyakan anggaran tersebut. Dengan asumsi gaji sekitar Rp2,5 juta per bulan, anggaran Rp782 juta disebut cukup untuk membiayai sekitar 26 hingga 27 sopir.
Sederhana, kalau anggota DPRD sudah mendapatkan tunjangan transportasi, mengapa masih ada anggaran APBD untuk membayar begitu banyak sopir? Polemik itu akhirnya berlanjut ke ranah hukum, dan pada 23 Juli 2026, Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G) melaporkan dugaan penyimpangan anggaran gaji sopir DPRD kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Nilainya bukan lagi ratusan juta, LP3-G memperkirakan dugaan kerugian negara mencapai Rp4,68 miliar. Dan menurut laporan tersebut, dugaan pembayaran menggunakan APBD itu berlangsung dalam dua periode, yakni 2014–2019 dan 2019–2024. Untuk periode 2019–2024, sedikitnya 13 sopir disebut menerima gaji yang bersumber dari APBD dan diperbantukan kepada sejumlah pimpinan alat kelengkapan DPRD serta pimpinan fraksi. Tentu, laporan tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Tetapi ada satu hal yang sulit diabaikan, bahwa fakta yang kita temukan adalah angkanya terus membesar. Dugaan Rp100 juta dalam persoalan Pokir, Rp1,125 miliar dalam rencana pengadaan 45 unit MacBook walau pada akhirnya dibatalkan dan kini dugaan Rp4,68 miliar dalam polemik gaji sopir.
Masing-masing memiliki persoalan dan konteks berbeda, tidak boleh dicampuradukkan sebagai satu perkara. Namun semuanya bermuara pada satu pertanyaan yang sama, yakni Seberapa ketat DPRD mengawasi penggunaan uang rakyat, ketika anggaran tersebut berkaitan dengan kepentingan orang-orang di dalam lembaga itu sendiri? [BERSAMBUNG]



















