BUTOTA, TAJUK – Ada satu hal yang mulai terasa berbeda, dari wajah penegakan hukum di Gorontalo dalam beberapa bulan terakhir. Kejaksaan Tinggi Gorontalo terlihat tidak lagi sekadar berbicara tentang pemberantasan korupsi, tetapi mulai menunjukkan keberanian untuk menyentuh nama dan perkara yang memiliki bobot politik maupun kekuasaan.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Sumurung Pandapotan Simaremare, ritme itu mulai terlihat sejak ia mengambil alih kepemimpinan di Korps Adhyaksa Gorontalo pada awal Mei 2026.
Dalam rentang waktu sekitar tiga bulan, sejak Mei hingga 21 Agustus 2026, Kejati Gorontalo setidaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang menonjol. Angka yang bukan hanya sekadar statistik. Yang menarik, justru siapa yang disentuh dan perkara apa yang dibuka.
Rangkaian itu antara lain mencakup empat tersangka, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo. Satu tersangka tambahan yang membuat total perkara tersebut menjadi lima orang, karena mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer pun tak luput dari radar.
Berikutnya ada mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou, yang ditetapkan kembali sebagai tersangka serta empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI untuk PON Aceh-Sumut 2024.
Sepuluh tersangka dalam rentang waktu yang relatif singkat, tentu bukan capaian yang bisa dibaca semata-mata sebagai kerja mengejar angka.
Terbaca dikondisi terkini, ada pesan yang sedang dibangun bahwa penegakan hukum di Gorontalo mulai diarahkan untuk masuk ke wilayah yang selama ini menjadi perhatian. Pengelolaan anggaran, proyek pemerintah, dana hibah, penyertaan modal daerah, serta dugaan penyimpangan yang bersentuhan dengan orang-orang yang memiliki posisi strategis.
Perkara Command Center Video Wall, menjadi salah satu contoh paling jelas. Pada 20 Juli 2026, Kejati Gorontalo menetapkan tiga tersangka terkait proyek pengadaan pada Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo dengan nilai kerugian negara yang disebut sekitar Rp1,3 miliar. Sehari setelahnya, mantan Kepala Dinas Kominfo berinisial MR juga ditetapkan sebagai tersangka, sehingga jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.
Perkara itu kemudian berkembang, pada 3 Agustus 2026, Hamka Hendra Noer, mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,. Penetapan itu dilakukan setelah sempat mangkir hingga tiga kali panggilan dan menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya.
Ini penting dicatat bukan karena status seseorang semata, tetapi karena dalam penanganan perkara korupsi, keberanian penyidik untuk bergerak ke arah pengambil kebijakan atau aktor yang memiliki posisi strategis selalu menjadi salah satu ukuran independensi penegakan hukum.
Belum selesai di sana. Pada 19 Agustus 2026, Kejati Gorontalo kembali menetapkan mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Bone Bolango kepada Perumda Tirta Bolango, untuk program Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Perkara tersebut berkaitan dengan anggaran 2018, 2019 dan 2020, dengan dugaan kerugian negara yang diberitakan mencapai sekitar Rp24,3 miliar.
Dan sehari setelahnya, 21 Agustus 2026, Kejati Gorontalo membuat langkah lain yang tak kalah menyita perhatian, dengan menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo untuk PON Aceh-Sumatera Utara 2024. Empat tersangka tersebut berasal dari unsur pimpinan KONI dan pihak penyedia.
Jika seluruh rangkaian tersebut dibaca sebagai satu garis, terlihat sebuah pola yang cukup jelas bahwa Kejati Gorontalo mulai bergerak dari perkara yang bersifat administratif menuju perkara yang menyentuh struktur pengambilan keputusan dan pengelolaan uang publik.
Jika dilihat dari rangkaian tersebut, Sumurung bukan sosok jaksa yang Datang dengan banyak Gembar-gembor. Suksesor Riyono ini, bukan figur yang muncul dengan gaya penuh pernyataan.
Jaksa kelahiran Pontianak, 22 Juli 1970, ini justru memiliki perjalanan karier yang panjang di lingkungan Kejaksaan. Ia dikenal sebagai jaksa karier dengan pengalaman lintas bidang dan jabatan strategis.
Mantan Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen di Kejaksaan Agung ini, tentu memiliki pengalaman dan modal penting ketika berbicara mengenai penanganan perkara korupsi.
Karena seperti diketahui, pemberantasan korupsi tidak semata-mata membutuhkan jaksa yang mampu membaca pasal. Namun membutuhkan kemampuan membaca pola, hubungan antaraktor, aliran informasi, kepentingan, hingga potensi kebocoran dalam sebuah perkara.
Dan Gorontalo adalah daerah yang membutuhkan kemampuan semacam itu, sebab persoalan korupsi disini dapat berkelindan dengan proyek pemerintah, pengadaan barang dan jasa, hibah, penyertaan modal, organisasi penerima dana pemerintah hingga relasi antara pejabat, pengusaha dan institusi.
Karena itu, keberadaan pimpinan dengan pengalaman panjang di berbagai bidang Kejaksaan menjadi nilai strategis tersendiri.
Harus diakui, publik Gorontalo dalam beberapa tahun terakhir semakin kritis. Masyarakat tidak lagi mudah puas hanya dengan mendengar adanya pemeriksaan saksi, penggeledahan atau penyelidikan. Masyarakat ingin melihat ujungnya, siapa yang bertanggung jawab, berapa kerugian negara, ke mana uang mengalir dan apakah aktor utamanya benar-benar disentuh.
Kondisi inilah, kepemimpinan Sumurung menghadapi ekspektasi yang tidak kecil. Penetapan tersangka memang bukan akhir dari sebuah perkara bahkan secara hukum, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dipandang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Tetapi penetapan tersangka terhadap figur-figur strategis menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak berhenti pada level pelaksana lapangan. Titik inilah, yang membuat langkah Kejati Gorontalo belakangan ini menarik untuk diamati.
Keberanian untuk membongkar konstruksi perkara sampai ke aktor utama, membuat capaian Sumurung harus ditempatkan secara proporsional.
Sepuluh tersangka dikurun waktu sekitar tiga bulan, memang menjadi catatan awal yang patut diapresiasi. Tetapi angka tersebut sekaligus menjadi tantangan, sebab semakin tinggi nama yang disentuh, semakin besar pula tuntutan agar proses hukumnya transparan, profesional dan tidak berhenti di tengah jalan.
Jangan sampai keberhasilan menetapkan tersangka, hanya menghasilkan konferensi pers, lalu perkara berjalan lambat dan kehilangan perhatian publik.
Sebaliknya, keberhasilan terbesar Kejati Gorontalo justru akan terlihat ketika penyidikan mampu membuktikan konstruksi perkara, mengungkap aliran dana, memulihkan kerugian negara dan membawa perkara sampai pada putusan pengadilan dan disitulah konsistensi akan diuji.
Apalagi, tantangan terbesar berikutnya cukup menegangkan. Penyelesaian sejumlah kasus seperti perkara pengalihan IUP dan saham KUD Dharma Tani, Dugaan Korupsi Proyek Strategis Nasional Waduk Bulango Ulu dan teranyar ada dugaan korupsi pada titipan dana Pokir ke dana Hibah KONI dan Dispora Provinsi Gorontalo, dugaan korupsi gaji sopir Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dan perkara lainnya.
Jika keberanian menyentuh perkara besar ini dapat dipertahankan, maka dua bulan lebih kepemimpinan Sumurung bukan sekadar pergantian kepala institusi.
Terakhir, kita semua memahami bahwa ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan seberapa jauh hukum mampu menjangkau mereka yang paling bertanggung jawab atas hilangnya uang rakyat.
Untuk saat ini, masyarakat Gorontalo sangat berharap dan sedang melihat, apakah Sumurung Simaremare akan membawa keberanian itu sampai garis akhir?. [**]



















