“Jangan Berhenti di Pengurus KONI, Periksa Seluruh Jejak Pokir DPRD”
Advetorial
BUTOTA – TAJUK, Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo sudah jadi sorotan publik. Anggarannya puluhan miliar rupiah, dan penyidikan Kejaksaan Tinggi Gorontalo kini mengarah pada penggunaan dana hibah itu, termasuk yang terkait pelaksanaan PON XXI 2024.
Kantor KONI sudah digeledah, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita, dan banyak pihak sudah diperiksa.
Pertanyaannya sekarang, apakah dugaan penyimpangan ini benar-benar hanya soal pengurus KONI, atau ada mata rantai lain yang ikut bermain di proses penganggaran?
Informasi yang berkembang menyebut, sebagian dana hibah KONI Tahun Anggaran 2024 diduga terkait pelaksanaan Pokok Pikiran (Pokir) sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019–2024, dengan nilai yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah. Ini tentunya masih dugaan dan harus dibuktikan, lewat proses hukum yang objektif dan berbasis alat bukti sah.
Tapi kalau memang benar ada indikasi dana hibah KONI dipakai sebagai wadah pelaksanaan pokir legislatif, Kejati harusnya tidak boleh berhenti di sebagian kecil pihak. Sebab anggota DPRD periode itu, yang diduga punya keterkaitan dengan alokasi tersebut layak dimintai klarifikasi.
Ini bukan soal menuduh semua anggota DPRD bersalah, justru sebaliknya pemeriksaan menyeluruh itu yang akan memberi kepastian hukum. Yang tidak terlibat akan bersih namanya lewat proses hukum dan jika ternyata ada penyimpangan dititik itu, penyidik punya dasar kuat untuk melanjutkan sesuai aturan.
Dan memang, Kejati Gorontalo sudah memanggil dan memeriksa sejumlah mantan maupun anggota DPRD yang masih aktif sebagai saksi, termasuk anggota legislatif yang juga menjabat pengurus atau ketua cabang olahraga. Artinya penyidik sudah mulai menelusuri keterkaitan antara pengelolaan dana hibah KONI dengan pihak di luar struktur KONI sendiri.
Langkah ini patut diapresiasi, tapi penegakan hukum akan lebih punya legitimasi kalau dilakukan menyeluruh, tanpa pandang status politik, jabatan, atau afiliasi siapa pun.
Kalau benar dana hibah KONI jadi pintu masuk pelaksanaan pokir DPRD, logikanya sederhana, bahwa semua pihak yang terlibat dalam perencanaan, pembahasan, pengusulan, sampai realisasi anggaran harus diperiksa. Jangan sampai ada kesan penyidikan hanya menyentuh sebagian orang, sementara pihak lain dengan posisi serupa lolos dari pemeriksaan.
Apalagi jika bicara tentang pokir, tentu tidak ada catatan atau dokumen resmi yang bisa membuktikan rincian, kecuali Kejaksaan memeriksa seluruh staf pegawai, itupun kemungkinan sulit karena catatan tersebut bisa dipastikan telah dimusnahkan.
Namun jika dikembalikan pada semangat pemberantasan korupsi, Kejati Gorontalo tentu diharapkan mengedepankan prinsip penanganan perkara dengan tidak melihat siapa saja, berapa orang dan atau kepada siapa senjata penyalahgunaan keuangan Negara itu diarahkan.
Sebab, ptidak ada jabatan yang kebal hukum dalam soal akuntabilitas anggaran. Setiap rupiah yang dialokasikan harus bisa dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun hukum. Kalau penyidik menemukan indikasi pengusulan program lewat mekanisme yang menyalahi aturan, seluruh rantai pengambilan keputusannya harus ditelusuri sampai tuntas.
Sehingganya, mendesak agar seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019–2024 diperiksa bukan bentuk penghakiman. Ini justru upaya menghadirkan proses hukum yang utuh dan transparan dan sekaligus mencegah munculnya spekulasi liar di masyarakat.
Kejati Gorontalo sekarang memegang harapan besar orang banyak, bahwa keberanian mengusut perkara ini sampai ke akarnya akan jadi ukuran sejauh mana penegakan hukum benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu.
Yang diharapkan, bukan sekadar ada kasus korupsi yang diproses, tapi kepastian bahwa setiap pihak yang terkait akan diperiksa secara profesional dan objektif dengan tetap dengan menghormati asas praduga tak bersalah.
Tidak boleh, ada tebang pilih dan ada nama yang kebal dari pemeriksaan hanya karena punya kekuasaan politik. Kalau dugaan aliran pokir DPRD dalam dana hibah KONI memang jadi bagian dari konstruksi perkara ini, maka seluruh pihak yang diduga terkait harus dipanggil dan dimintai keterangan.
Patut dicurigai, bahwa dugaan pokir yang dititipkan di KONI Gorontalo, bukan hanya milik Aleg yang tercatat sebagai ketua atau pengurus Cabor. Akan tetapi titipan pokir itu juga juga dilakukan oleh Aleg yang bukan atau tidak pernah terlibat dalam keolahragaan di Provinsi Gorontalo.[**]



















