Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Persidangan Elektronik Resmi Diperkuat, Kajati Sumurung: Wujudkan Peradilan Cepat, Transparan dan Berkeadilan

×

Persidangan Elektronik Resmi Diperkuat, Kajati Sumurung: Wujudkan Peradilan Cepat, Transparan dan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO PROV,  Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama Pengadilan Tinggi Gorontalo dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, memperkuat komitmen penerapan persidangan pidana secara elektronik melalui Rapat Koordinasi Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik yang digelar di aila lantai III Kantor Kejati Gorontalo, pada Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung RI, Kejaksaan RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI l, tentang pelaksanaan persidangan secara elektronik yang ditandatangani pada 24 Juni 2026, sekaligus implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Advetorial

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sumurung Simaremare menegaskan bahwa penerapan persidangan elektronik bukan sekadar transformasi digital, melainkan langkah strategis untuk memastikan asas peradilan terbuka untuk umum tetap terlaksana tanpa mengurangi hak-hak para pihak.

“Persidangan elektronik merupakan jawaban atas berbagai tantangan yang selama ini dihadapi dalam proses peradilan pidana, mulai dari kendala geografis, keterbatasan sarana transportasi, hingga beban ekonomi masyarakat, ” Kata Sumurung.

” Melalui sistem ini, kita ingin mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana, berbiaya ringan, namun tetap menjamin transparansi, akuntabilitas dan keadilan bagi seluruh pencari keadilan,” sambungnya

Sumurung menjelaskan, lahirnya KUHAP baru membawa perubahan mendasar terhadap mekanisme persidangan, khususnya kewajiban pembacaan putusan pengadilan secara terbuka untuk umum, termasuk pada tingkat banding.

Menurutnya, ketentuan tersebut menuntut adanya sistem yang mampu menjamin kehadiran para pihak secara efektif tanpa menghambat jalannya proses hukum.

“Reformasi hukum acara pidana tidak hanya menyentuh aspek prosedural, tetapi juga menjadi komitmen negara menghadirkan pelayanan hukum yang lebih modern. Persidangan elektronik menjadi solusi agar hak terdakwa, saksi, penuntut umum maupun masyarakat tetap terlindungi meskipun dihadapkan pada hambatan geografis maupun keterbatasan fasilitas,” ujar Sumurung.

Dirinya menambahkan, meskipun KUHAP telah mengakomodasi persidangan elektronik, keberhasilannya tetap bergantung pada kesamaan persepsi dan sinergi seluruh aparat penegak hukum.

Karena itu, rapat koordinasi tersebut menjadi forum penting untuk menyamakan pemahaman teknis sekaligus memperkuat koordinasi antara pengadilan, kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan.

“Kami bersama Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo bersepakat melaksanakan rapat koordinasi ini sebagai upaya memperdalam pemahaman dan memperkuat kesepahaman seluruh aparat penegak hukum agar pelaksanaan persidangan elektronik dapat diterapkan secara adil, efektif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Sumurung.

” Implementasi persidangan elektronik merupakan konsekuensi dari berlakunya Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP yang mengubah mekanisme pemberitahuan putusan banding dan penghitungan tenggang waktu pengajuan kasasi, ” lanjut Sumurung.

Melanjutnya, melalui sistem baru tersebut, putusan Pengadilan Tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat diikuti secara elektronik, sementara petikan putusan wajib diumumkan melalui sistem informasi pengadilan pada hari yang sama.

“Selain mempercepat pelayanan, penerapan persidangan elektronik juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan perkara pidana, memperkuat integrasi data antar lembaga penegak hukum, serta menjamin keamanan dokumen elektronik yang dipertukarkan selama proses peradilan.” tutup Sumurung.

Untuk informasi, tindak lanjut dari rapat koordinasi tersebut, seluruh satuan kerja di wilayah hukum Gorontalo juga didorong segera menyiapkan sarana persidangan elektronik, meningkatkan kualitas jaringan, menunjuk pejabat penghubung di masing-masing instansi, serta melakukan monitoring berkala guna memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal di seluruh wilayah hukum Provinsi Gorontalo. [FB]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *