BUTOTA – GORONTALO PROV, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali mengingatkan masyarakat, agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan pejabat maupun jajaran Kejati Gorontalo untuk meminta sejumlah uang atau menawarkan bantuan dalam penanganan perkara.
Imbauan tersebut disampaikan melalui publikasi resmi Kejati Gorontalo, menyusul munculnya dugaan modus penipuan yang mencatut nama salah satu pejabat di lingkungan Kejati Gorontalo. Dalam poster yang beredar, pelaku diduga menggunakan foto profil dan identitas pejabat Kejaksaan melalui aplikasi pesan singkat untuk menghubungi calon korban.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, S.H., M.H. menegaskan bahwa seluruh masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk komunikasi yang mengatasnamakan Kejati Gorontalo, terlebih apabila disertai permintaan uang, janji membantu penyelesaian perkara, maupun menawarkan layanan tertentu.
“Apabila ada pihak yang menghubungi masyarakat dengan mengatasnamakan pejabat atau pegawai Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan meminta sejumlah uang, dipastikan hal tersebut bukan bagian dari pelayanan resmi Kejaksaan. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya,” tegas Arif.
Arif menjelaskan, seluruh pelayanan dan pelaksanaan tugas Kejaksaan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, tidak ada pejabat maupun pegawai Kejaksaan yang dibenarkan meminta imbalan kepada masyarakat dalam bentuk apa pun.
Arif juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan data pribadi, tidak mentransfer uang, serta tidak menindaklanjuti permintaan apa pun yang berasal dari nomor telepon maupun akun media sosial yang mencurigakan dan mengatasnamakan Kejati Gorontalo.
“Jika masyarakat menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo atau aparat penegak hukum terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah semakin banyaknya korban akibat modus penipuan seperti ini,” ujarnya.
Kejati Gorontalo juga menampilkam contoh nomor telepon yang diduga digunakan pelaku, dengan mencatut identitas salah satu pejabat Kejaksaan. Selain itu, masyarakat diarahkan untuk melaporkan setiap dugaan penipuan kepada Tim Pengendalian Operasi Pidsus Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui nomor pengaduan 0819-9544-9932
” Kejati Gorontalo berharap masyarakat semakin waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai modus penipuan, yang mengatasnamakan institusi penegak hukum. Langkah kehati-hatian dan pelaporan secara cepat dinilai menjadi kunci untuk mencegah pelaku memperoleh keuntungan dari aksi penipuan tersebut, ” tutup Arif. [FB]



















